Bengkayang (Kalbar Times). Marbun, Bupati LIRA Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, dirinya
mengetahui bahwa legislatif dan eksekutif yang ada di Bumi Sebalo setiap tahun
sering membahas mengenai rancangan peraturan daerah melalui media masa cetak.
Sudah 14 tahun Bengkayang menjadi
kabupaten, tentunya sudah banyak Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang yang
ditelurkan oleh Eksekutif bersama Legislatif. Apalagi sudah tiga periode
anggota DPRD Bengkayang dan sudah dua orang menjadi Bupati Bengkayang.
"Dari sekian banyak Perda yang telah
diterbitkan dan di sahkan serta diamini oleh Kemenkum dan HAM RI, apakah sudah
ada Peraturan Bupati Bengkayang yang dikeluarkan oleh eksekutif untuk
menjalankan Perda," tanya Marbun kepada Kalbar Times di temui di Jalan
Basuki Rachmad Bengkayang, Jumat (19/7).
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon
mengatakan, apabila sudah ada PERDA tetapi belum ada Perbup, maka peraturan
daerah tidak dapat dijalankan.
"Namun lebih rinci mengenai apa saja
peraturan bupati, langsung cek saja di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bupati
Bengkayang," kata Naon ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Saat awak media ini ingin
menanyakan tentang Peraturan Bupati Bengkayang yang sudah diterbitkan sesuai
arahan Wakil Bupati Bengkayang, ternyata Kepala Bagian Hukum hari ini (Jumat 19
Juli 2013, Red) sedang mengikuti Safari Ramadhan. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar