Selasa, 13 Agustus 2013

Warga Pertanyakan Perbup Bengkayang


Bengkayang (Kalbar Times). Marbun, Bupati LIRA Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, dirinya mengetahui bahwa legislatif dan eksekutif yang ada di Bumi Sebalo setiap tahun sering membahas mengenai rancangan peraturan daerah melalui media masa cetak.
Sudah 14 tahun Bengkayang menjadi kabupaten, tentunya sudah banyak Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang yang ditelurkan oleh Eksekutif bersama Legislatif. Apalagi sudah tiga periode anggota DPRD Bengkayang dan sudah dua orang menjadi Bupati Bengkayang.
"Dari sekian banyak Perda yang telah diterbitkan dan di sahkan serta diamini oleh Kemenkum dan HAM RI, apakah sudah ada Peraturan Bupati Bengkayang yang dikeluarkan oleh eksekutif untuk menjalankan Perda," tanya Marbun kepada Kalbar Times di temui di Jalan Basuki Rachmad Bengkayang, Jumat (19/7).
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon mengatakan, apabila sudah ada PERDA tetapi belum ada Perbup, maka peraturan daerah tidak dapat dijalankan.
"Namun lebih rinci mengenai apa saja peraturan bupati, langsung cek saja di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bupati Bengkayang," kata Naon ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Saat awak media ini ingin menanyakan tentang Peraturan Bupati Bengkayang yang sudah diterbitkan sesuai arahan Wakil Bupati Bengkayang, ternyata Kepala Bagian Hukum hari ini (Jumat 19 Juli 2013, Red) sedang mengikuti Safari Ramadhan. (yopi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar