Bengkayang (Kalbar
Times). Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data
pemilih dan penyusunan daftar oemilih pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
Kabupaten/kota khususnya terkait DPSHP.
Martina SPd, anggota Panwaslu Kabupaten Bengkayang
mengatakan, 2 Agustus 2013 lalu bawaslu pusat telah melayangkan surat edaran
mengenai pelaksanaan pengawasan penetapan, pengumuman, masukan masyarakat
perbaikan dan penyerahan Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan.
“Jadwal pelaksanaan pengawasan DPSHP berdasarkan pada
tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pileg 2014 sesuai Peraturan KPU No.
6/2013,” terang Martina kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya,Senin
(5/8).
Ia melajutkan, penetapan DPSHP tanggal 16 Agustus 2013.
Sedangkan pengumuma, masukan dan tanggapan masyarakat atas enetapan DPSHP
tanggal 17-23 Agustus 2013.
Untuk perbaikan D{SHPdimulai sejak 24 Agustus sampai
dengan 6 September 2013. Serta penyerahan DPSHP akhir kepada KPU Kabupaten/kota
tanggal 7-10 September 2013 mendatang.
“Panwaslucam melakukan pengawasan penetapan DPSHP setiap
tahapan Pileg 2013. Walaupun lebaran, kita tetap melakukan pengawasan,”
tegasnya. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar