Bengkayang
Beranda Kalbar. Baru sehari kampanye yang telah
dijadwalkan oleh KPU Kalbar, tetapi Panwaslukab Bengkayang telah menemukan
dugaan pelanggaran Pilgub Kalbar.
salah satu stiker paslon GUbernur dan Wakil Gubernur Kalbar menempel di gardu listrik |
Musa Jaelani SE, Ketua Panwaslu Kabupaten
Bengkayang menerangkan, saat in baru bersifat dugaan hasil dari temuan baik itu
berasal dari panwaslukab maupun panwas kecamatan.
Kami menemukan pemasangan stiker di
fasilitas umum seperti stiker ditemukan di jembatan, tiang listrik. Stiker tersebut
dari paslon nomor urut satu dan empat.
“Ini masih bersifat dugaan pelanggaran
administrasi. Kami telah menyurati masing-masing tim kampanye paslon dengan
nomor surat 012/Panwaslu-Bengkayang/VIII/2012 perihal menertibkan atribut dan
alat peraga kampanye,” tegas Musa yang juga divisi Penangganan Hukum dan
Pelanggaran Panwaslukab Bengkayang, kemarin.
Musa menjelaskan, isi surat tersebut ialah
ditemukannya beberapa alat peraga kampanye yang mengandung unsur kampanye.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kalbar No
05/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tertanggal 06 Februari 2012 bahwa pelaksanaan
kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU adalah sejak
tanggal 3-16 September 2012.
Apabila ada yang mengandung unsur kampanye
diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU adalah pelanggaran pidana pemilu
sesuai dengan pasal 116 ayat 1 UU RI No 32/2004.
“Selain pemasangan stiker ditempat umum,
ditemukan juga oleh panwaslu Kecamatan Teriak di Desa Bangun Sari, sebanyak
tiga orang anak kecil menempel stiker paslon nomor urut satu,” beber Musa.
Musa melanjutkan, pihak panwaslu Kecamatan
Teriak melakukan pencegahan dini dengan melarang anak-anak tersebut untuk
menempel stiker yang dibawanya.
Perlu diketahui, suksesnya pengawasan bukan
melihat dari jumlah banyaknya pelanggaran yang diterima atau ditemukan tetapi
bagaimana meminimalisir pelanggaran.
“Sesuai dengan arahan Bawaslu RI, bahwa
startegi pengawasan untuk Pilgub saat ini dengan melakukan pencegahan dini
terhadap terjadinya pelanggaran,” kata Musa, kemarin.
Pemasangan stiker ditempat umum yang
dilarang berdasarkan UU RI no. 32/2004, ditemukan di Kecamatan Bengkayang,
Teriak, dan Samalantan. Sedangkan kecamatan yang lain masih belum ditemukan.
Sampai saat ini pihak Panwaslu Kabupaten
Bengkayang belum menerima laporan dugaan pelanggaran Pilgub.
Untuk meminimalir pelanggaran, pihak
Panwaslu Kabupaten Bengkayang melakukan jemput bola ke desa dan kecamatan yang
ada di Bumi Sebalo.
Martono SE MM, Divisi Umum dan SDM Panwaslu
Kabupaten Bengkayang mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima
laporan pelanggaran terkait Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Barat 2012.
“Panawaslu kecamatan dan PPL belum
melaporkan atau menyerahan temuan dan laporan atas pelanggaran Pilgub 2012 baik
itu pelanggaran administrasi, pidana maupun kode etik,” kata Martono yang juga
anggota pengawasan pelanggaran Daerah pemilihan III ini ditemui di Sekretariat
Panwaslukab Bengkayang Jalan Sekayok, Senin (3/9). (yopi)