Rabu, 25 April 2012

Bupati Bengkayang Kirim Surat Ke BPN Pusat

Gidot: Jangan Beri Rekomendasi HGU pada Perusahaan Perkebunan Sawit yang masih bermasalah dengan masyarakat

Bengkayang. Sikap tegas Bupati Bengkayang kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dibuktikan dengan dirinya mengirimi surat kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Pusat saat ia usai di lantik menjadi kepala daerah BUmi Sebalo.
Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang mengatakan, persoalan perkebunan yang ada di Bumi Sebalo selama ini menjadi salah satu skala prioritasnya sebagai kepala daerah di kabupaten ini.
“Beberapa hari setelah saya dilantik menjadi Bupati Bengkayang, saya langsung menulis surat kepada BPN pusat untuk tidak menerbitkan HGU kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah dengan masyarakat,” tegas Gidot kepada Equator ditemui di kediamannya, Sabtu (21/4).
Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar ini melanjutkan, bukan hanya satu atau dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang yang bermasalah dengan masyarakat tetapi rata-rata ada saja masalahnya dengan warga tempatan.
“Satu pun perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang sampai saat ini belum saya rekomendasikan untuk diterbitkan HGUnya,” terang Gidot, kemarin.
Ia menjelaskan, apabila ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah diterbitkan HGUnya, itu bukan ia yang merekomendasikan tetapi itu dari BPN pusat.
Saat awak Koran ini menanyakan permasalahan antara beberapa warga Desa Semunying Jaya dengan PT Ledo Lestari milik Duta Palma Group yang sudah lama berseteru tetapi hingga kini belum ada titik terang penyelesaian masalahnya.
“Untuk warga Semunying Jaya dan PT Ledo Lestari, langkah pertama yang harus kita lakukan ialah mencari awal kesepakatan antara kedua belah pihak saat PT LL baru masuk ke sana,” kata Gidot, kemarin.
Ia tetap pada pendiriannya yang tidak akan memberikan rekomendasi untuk PT Ledo Lestari menerbitkan HGU, selagi PT LL masih bermasalah dengan masyarakat di Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang.
Apabila ingin diterbitkan HGU (Hak Guna Hutan, Red), PT Ledo Lestari harus menyelesaikan permasalahan yang timbul di sana.
Antonius Ale, Camat Jagoi Babang mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai camat di Jagoi Babang, permasalahan antara warga Desa Semunying Jaya dan PT Ledo Lestari juga menjadi perhatiannya.
“Saya mendampingi anggota DPRD Bengkayang dan TP3K Bumi Sebalo bertemu dengan pihak PT Ledo Lestari dan warga Desa Semunying,” jelas Ale kepada Equator ditemui di Desa Semunying Jaya, belum lama ini. (cah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar