Rabu, 25 April 2012

Prasasti Hutan Adat Semunying Di Buang Perusahaan


Bengkayang. Hutan adat atau dengan kata lain orang menyebut hutan masyarakat, merupakan hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah komunal. Biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat. Tugu prasasti yang ditandatangani Jakobus Luna yang waktu itu sebagai Bupati Bengkayang dibuang ke parit oleh pihak perusahaan.
Momunus, Kepala Desa Semunying Jaya mengatakan, konflik antara Masyarakat Adat Dayak Iban dengan perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT LL di Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalbar, yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Yang diberi izin oleh Pemerintah, sejak tahun 2004 dan mulai beroperasi sejak tahun 2005 tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.
“Sebagian Hutan masyarakat adat sudah hancur oleh perusahaan tersebut, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan seperti air sungai menjadi keruh. Ini sangat ironi dan bertolak belakang  dengan program pemerintah yang katanya, akan mesejahterakan masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia,” keluh Momunus kepada Equator di Lokasi Hutan Adat, Kamis (19/4).
Ia menegaskan, akan terus mempertahankan hutan adat tersebut. Bukan hanya saat ini saja mereka warga Semunying mempertahankannya, tetapi sudah  bertahun-tahun masyarakat adat Dayak Iban mempertahankan kawasan hutan adat tersebut.
Perjuangan mencari keadilan yang dilakukan Masyarakat Adat Semunying Jaya telah melewati proses yang begitu panjang bahkan hingga pada berbagai level, baik di tingkat daerah, provinsi maupun pemerintah pusat. Bahkah hingga ke tingkat internasional melalui testimoni dan penyampaian pengaduan yang dilakukan warga setempat.
Lahan Tanah Adat yang telah turun temurun dikuasai masyarakat adat setempat dan bahkan telah dikukuhkan sejak tanggal 15 Desember 2009 oleh Bupati Bengkayang selanjutnya baru di SK kan dengan nomor 30A tahun 2010 tentang penetapan kawasan Hutan Adat Desa Semunying Jaya sebagai Hutan yang dilindungi dengan luas 1.420 hektar tetap saja terus digusur oleh perusahaan.
“Tugu prasasti yang ditandatangani Jakobus Luna yang waktu itu sebagai Bupati Bengkayang dibuang ke parit oleh pihak perusahaan. Dan setelah kami mengetahuinya, kami kembalikan ke tempat asalnya,” kesal Momunus, kemarin.
Nuh Rusmanto, Sekretaris BPD Desa Semunying Jaya menambahkan, pihak perusahaan telah menggusur semua hutan adat untuk dijadikan kebun inti.
“Tidak ada SKT yang dibuat untuk warga dalam kawasan hutan adat ini. Kami tetap bertahan kepada hak kami. DPRD Kalbar telah turun ke lapangan. Ini lah bukti nyata sebenarnya,” jelasnya.
(cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar