Bengkayang Beranda Kalbar-Bappeda. Akhirnya masyarakat yang diwakili oleh kepala
desa dan pengurus koperasi dapat titik terang mengenai pembagian kebun plasma
yang selama ini mereka tuntut terhadap PT WKN yang merupakan anak perusahaan
dari Ganda Group.
Datang langsung dari PT WKN ialah Halim
Gozali selaku Direktur, Syarifudin selaku HSSL, Andrianus selaku GM, FD
Butar-Butar selaku Koordinator SSL, dan Erfhan M selaku staf SSL.
Sedangkan dari kepala desa ada Kades Gersik
Djuanda, Irianus Kades Sentangau Jaya dan Kades Kumba Udiansyah. Sedangkan dari
koperasi tampak hadir Ketua Koperas Mukti Tama Hambali Muhamad, Ketua Koperasi
Basule Makmur Iat Suprianto.
Ir Darsyafudin, Kepala Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten Bengkayang mengatakan, memang benar hari ini dilaksanakan
pertemuan antara masyarakat Kecamatan Seluas yang diwakili oleh kepala desa
dengan PT WKN anak perusahaan Ganda Group.
“Dari hasil pertemuan tersebut, sebanyak
sembilan item kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” terang
Darsyafrudin yang juga pimpinan sidang penanggungjawab Teknis Bidang Usaha
Kehutanan dan Perkebunan TKP2I Bengkayang, diruang rapat Bappeda, Rabu (19/12).
Sembilan item tersebut ialah, PT Wawasan
Kebun Nusantara dan masyarakat terhadap lahan yang bersertifikat hak milik,
maka sepenuhnya dimiliki oleh pemilik sertifikast hak milik dan dikelola oleh
perusahaan selama masih akat kredit.
Kedua ialah pola pembagian hasil
berdasarkan perhitungan 60:40 persen yang ditawarkan oleh perusahaan tidak disetujui
oleh pihak masyarakat pemilik dan bersertifikat hak milik karena masyarakat
menginginkan sesuai kesepakatan SPK 2007 pasal 11.
Ketiga ialah, masyarakat meminta kejelsan
jumlah biaya pembangunan kebun plasma yang dibebankan atau ditanggungjawabkan
kepada masyarakat termasuk biaya pengambilan kredit yang akan dibebankan kepada
masyarakat erdasarkan harga yang ditetapkan Dirjenbun RI.
Keempat ialah lahan masyarakat
bersertifikat yang belum ditanami kelapa sawit menjadi beban pembagian oleh
pihak perusahaan.
Selanjutnya, masyarakat yang hadir ialah
warga pengurus koperasi, tokoh masyarakat dan para kepala desa sehingga untuk
pertemuan kedepan dapat diyakinkan bahwa tidak ada anggota masyarakat lain yang
akan menuntut hak-haknya kepada perusahaan.
Ke enam ialah sertifikat hak milik warga
yang sudah ditanam kelapa sawit dan setelah perjanjian disepakati akan
diserahkan ke perusahaan melalui koperasi untuk dijadikan jaminan pinjaman
pembangunan kebun sampai berakhirnya pembayaran kredit, penyerahan tersebut
dilakukan dihadapan notaris dan berita acara serah terima sertifikat hak milik
warga kepada perusahaan tersebut wajib diketahui oleh TKP2I Kabupaten
Bengkayang.
Kemudian, areal sertifikat hak milik yang
belum ditanami kelapa sawit agar diverifiaksi oleh koperasi terlebih dahulu
sehingga dapat dipertangungjawabkan kepada pemilik lahan.
Masyarakat meminta batas waktu penyelesaian
permasalahan 15 Januari 2013. Apabila pihak perusahaan tidak menepati, maka
masyarakat pemilik lahan akan mengambil sikap sesuai dengan perjanjian 15 Juni
2012 lalu.
Sebanyak 35 orang yang menghadiri kegiatan
ini baik dari TKP2I, PT WKN, Pengurus Koperasi dna para Kades. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar