bengkayang.
Demi meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Bengkayang, Dishukominfo tahun depan
akan membuat raperda mengenai warnet dan kounter handphone seluler. karena
selama ini telah banyak beroperasi dan menjamur sehingga perlu adanya payung
hukum yang mengatur hal tersebut.
Yulius Yulianus, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang mengatakan, awal
2012 pihaknya akan membuat rancangan peraturan daerah mengenai warung internet
dan kounter seluler.
"Selama ini warnet dan kounter seluler yang ada di
Kabupaten Bengkayang ilegal dan keberadaannya telah menjamur sehingga perlunya
aturan hukum yang mengaturnya," beber Yulius kepada Equator ditemui
diruang kerjanya, Rabu (16/11).
Yulius memaparkan, jangan jauh-jauh kita mengambil contoh,
untuk dalam kota Bengkayang saja sudah berapa banyak warnet dan kounter telepon
seluler. Baik itu yang berada di Kelurahan Bumi Emas maupun Sebalo.
Apabila sejak dini kita tidak memikirkan hal tersebut, kapan
Kabupaten Bengkayang maju dan PAD meningkat. Dengan adanya aturan hukum
mengenai hal tersebut, secara tidak langsung akan mengikat para pelaku usaha
untuk membuat izin dan menyetor retribusi.
Untuk merealisasikannya, kita harus belajar dengan daerah
lain yang telah berhasil mempraktekkannya. Apakah daerah tersebut berada di
pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi ataupun di Kalimantan.
Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang, Yustinus
Kancil menambahkan, pihaknya siap 100 persen apabila dimintai bantuan oleh
dinas, badan, dan kantor untuk menertibkan dan menegakkan aturan
perundang-undangan.
"Selama ini, hanya beberapa dinas dan kantor di
lingkungan Pemda Bengkayang yang secara langsung meminta bantuan untuk
penertiban," terang Mantan Camat Bengkayang dan Tujuh Belas ini ditemui di
ruang kerjanya.
Kedepannya, Yustinus berharap dengan para kepala SKPD Pemda
Bengkayang lebih pro aktif lagi meminta bantuan kepada Pol PP demi tercapainya
visi dan misi kabupaten kita. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar