Bengkayang.
Hari ini (kemarin, Red) Koperasi Sebaya Baya Maju telah menandatangani MoU
dengan PT Jo Perkasa Agro Technologis di Hotel Lala Golden dengan disaksikan
TP3K Kabupaten Bengkayang . Warga pinta Pemda Bengkayang terbitkan peraturan
bupati mengenai dengan pola kemitraan
bagi hasil.
Markus, Ketua Koperasi Sebaya Baya Maju mengatakan,
koperasi yang ia pimpin saat ini mewadahi masyarakat di tiga kecamatan yakni
Samalantan, Lembah Bawang dan Monterado. Dengan tempat sekretariat di samping
kantor Camat Samalantan.
“Kurang lebih 1200 kepala keluarga yang menjadi anggota
koperasi kami. Keanggotaan tersebut dikarenakan masyarakat menyerahkan lahan
kepada PT Jo Perkasa Agro Technologis. Karena kerjasama kami bersama perusahaan
perkebunan kelapa sawit tersebut dengan pola kemitraan bagi hasil sesuai amanat
Perda Bengkayang Nomor 12/2008 pasal 11 ayat 2,” terang Markus kepada Equator.
Markus menjelaskan, areal proyek perkebunan berada di
tiga kecamatan dan delapan desa dengan pola pengembangan kebun diikutsertakan
masyarakat dimasing-masing wilayah. Markus menekankan dengan pembebanan
pembiayaan kepada masing-masing pihak serta lahan masyarakat setelah periode
kerjasama berakhir.
Variabel biaya dalam pembangunan kebn sangat variatif,
sehingga perlu pemisahan yang jelas untuk setiap variabel biaya supaya tanggungan
maisng-masing pihak atas biaya yang sudah dikeluarkan akan lebih jelas.
“Guna memperkuat isi perjanjian, kami mohon Pemda
Bengkayang dapat menerbitkan Peraturan Bupati sebagai pegangan dalam merumuskan
ketentuan teknis yang belum diatur secara rinci,” pinta markus, kemarin.
Secara rinci Markus memaparkan, pihaknya telah
mengantisipasi apabila pihak perusahaan tidak jujur dengan meminta laporan
bulanan secara berkala, laporan pembiayaan, dan hasil produksi dalam
penimbangan. Petugas koperasi akan ikut megawasi dalam penimbangan TBS.
Rumus pola kemitraan bagi hasil yang diinginkan
masyarakat ialah luas lahan yang dimiliki perorangan di bagi luas lahan secara
keseluruhan di kali tiga puluh persen keuntungan. Hasil dari rumus itulah yang
di dapat bagi pemilik lahan.
Muhammad Arsyad, Komisaris PT Jo Perkasa Agro Technologis
mengungkapkan, perusahaan berkewajiban bekerjasama dengan koperasi. Perintah peraturan harus dilakasanakan. Kita masih
menggunakan regulasi permentan 2007.
“Pihak investor tidak mengetahui ada Perda Kabupaten
Bengkayang No. 12/2008. Seharusnya Pemkab Bumi Sebalo gencar memberikan
sosialisasi apabila ada perda. Ini yang sangat disayangkan sekali, pemerintah
kurang melakukan sosialisasi,” keluh Arsyad, kemarin.
Perusahaan dimana pun apabila ada perda pasti akan ikut. Untuk
saat ini, kendala bagi pihak perusahaan kami ialah HGU. Hingga saat ini kami
baru mendapatkan lahan kurang lebih 4000 hektar. Sedangkan dalam perizinan
dengan nomor 525/345/HB/IV/2005 tertanggal 28 April 2005 dengan luas 15 ribu
hektar.
Ditambahkan, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Bengkayang menerangkan, PT Jo Perkasa Agro Technologis telah memiliki izin
amdal dan telah dikeluarkan. Dari beberapa perusahaan yang ada di di Bumi
Sebalo, perusahaan ni yang pertama kali membuat MoU dnegan koperasi. Diharapkan
perusahaan perkebunaan kelapa sawit lainnya dapat mengikuti jejak PT Jo. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar