Bengkayang. selama
12 tahun Bengkayang menjadi kabupaten, tetapi PAD sangat minim sekali. Banyak
sumber PAD yang belum digarap untuk mendongkrak pendapatan asli daerah BUmi
Sebalo.
F Markim, anggota
DPRD Bengkayang mempertanyakan perusahaan yang ada di Kabupaten
Bengkayang apakah membayar pajak di pusat, provinsi atau kabupaten. Karena
selama ini kita tidak mengetahui pihak perusahaan membayar pajak dimana.
“Apakah perusahaan sudah membayar pajak, hingga saat ini
kita masih belum mengetahuinya. Seandainya mereka membayar 100 milyar dan kita
mendapatkan 10 persen, kan sudah lumayan untuk PAD Kabupaten Bengkayang,” kata
Markim, ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/1).
Markim melanjutkan, apabila saat ini pola kemitraan yang
dibangun oleh perusahaan perkebunan, ia mengindikasikan hal tersebut
manipulative semuanya. Karena banyak fakta yang terjadi dilapangan jauh dari
isi kerjasama tersebut.
Apabila perusahaan jujur membayar pajak di pusat, dan
NPWP di Bengkayang maka Kementrian Keuangan menyatakan bagi hasil dari pajak
100 milyar maka Bengkayang mendapat 50 persen. Sudah berapa pemasukan yang kita
dapat.
Ini kan masuk ke dana perimbangan, pajak bagi hasil
namanya. Sehingga bertambah PAD kita. Tidak ada aturan NPWP di pusat atau
dimana saja, yang terpenting domisili. Karena kementrian keuangan bagi hasil
berdasarkan domisili.
“Lihat Jakarta, walaupun lahan perkebunan tidak ada
tetapi mereka kaya dikarenaka NPWP perusahaan perkebunan banyak dibuat di
Jkaarta bukan di daerah bersangkutan,” ucap nya.
Ditambahkan oleh Edy Mustari, anggota DPRD Bengkayang.
selain pajak, IMB juga wajib kita tegaskan kepada perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang ada di kabupaten ini. hal ini demipendapatan asli daerah Bumi
Sebalo.
“2011 ini 15 milyar PAD kita, apabila instansi terkait
bekerjasama dengan Polisi pamong praja datang ke perusahaan atau jemput bola
dalam hal pembuata IMB, saya yakin PAD kita bertambah,” kata legislator dari
Daerah pemilihan dua ini, kemarin. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar