KPU Bengkayang menerima penyerahan KTA parpol di Sekretariat KPU Bengkayang |
Bengkayang Beranda Kalbar-KPU
Bengkayang. Belum saja tahapan Pilgub Kalbar 2012 berakhir, KPU Bengkayang
masih disibukkan dengan penerimaan penyerahan KTA Partai Politik (Parpol)
peserta Pemilu Legislatif (Pileg, Red) 2014 mendatang.
Tarmizi, anggota KPU Bengkayang
mengatakan, penyerahan KTA partai
politik kepada pihaknya telah berakhir Sabtu (29/9) lalu sesuai dengan tahapan
Pileg 2014 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012
tentang tahapan, program da jadwal pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan
kabupaten/kota.
“Sebanyak 22 partai
politik yang telah menyerahkan KTA kepada KPU Bengkayang,” beber Tarmizi kepada
awak media ini ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/10).
Ia melanjutkan, dari 22
parpol tersebut, ada satu parpol yang tidak melengkapi sampai batas akhir
penyerahan KTA ke KPU Bengkayang, yakni Partai Demokrasi Pembaharuan. Untuk Bengkayang
yang dikirim ke pusat hanya 21 parpol saja.
Pihak KPU Bengkayang saat
ini sedang menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk partai poltik mana saja yang
lolos verifikasi administrasi secara nasional.
Setelah KPU mengumumankan
keputusannya, KPU Bengkayang akan melanjutkan dengan melakukan verifikasi di
tingkat kabupaten.
Pada Tanggal 26 Oktober mendatang,
sesuai dengan
tahapan Pileg, KPU akan menyampaikan parpol apa saja yang lolos verifikasi di
tingkat nasional.
Setelah itu, baru KPU
Bengkayang akan melakukan verifikasi terhadap pengurus parpol, ke beradaan
sekretariat, status, dan keanggotaannya.
“Khusus untuk keanggotaan akan dilakukan
verifilasi faktual kepada anggota parpol berdasarkan hasil pemilihan sempel 10
persen dari KTA yang diserahkan,”
tegas Tarmizi, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk memenuhi syarat tersebut, minimal jumlah anggota parpol ditingkat Kabupaten Bengkayang sebanyak 267 orang.
Apabila parpol saat menyerahkan KTA ke KPU Bengkayang kurang dari 267, secara otomatis
tidak lolos ditingkat Bumi Sebalo.
Untuk peserta Pileg 2014
mendatang, dapat dikatakan berat, karena banyak persyaratan yang harus
dipenuhi. Parpol yang tidak memiliki satu provinsi saja di Indonesia tidak akan
lolos verifikasi tingkat nasional.
“Untuk lolos di Provinsi Kalbar
saja, parpol harus lolos 11 kab kota atau 75 persen kepengurusannya di kalbar,” terangnya.
Ini semua berdasarkan UU No. 8/2012 tentang Pemilu DPR,DPD, dan DPRD Pasal 8
ayat 2.
Partai politik yang tidak memenuhi ambang
batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru
dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai
Politik.
Selain itu, parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di
75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Memiliki kepengurusan di
50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kemudian menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan
perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang
atau satu perseribu dari jumlah Penduduk. Pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan
kartu tanda anggota, mempunyai kantor tetap untuk
kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan
terakhir Pemilu.
Selain itu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada
KPU. dan menyerahkan
nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar