Senin, 01 Oktober 2012

21 Parpol Serahkan KTA ke KPU Bengkayang

KPU Bengkayang menerima penyerahan KTA parpol di Sekretariat KPU Bengkayang
Bengkayang Beranda Kalbar-KPU Bengkayang. Belum saja tahapan Pilgub Kalbar 2012 berakhir, KPU Bengkayang masih disibukkan dengan penerimaan penyerahan KTA Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg, Red) 2014 mendatang.
Tarmizi, anggota KPU Bengkayang mengatakan, penyerahan KTA partai politik kepada pihaknya telah berakhir Sabtu (29/9) lalu sesuai dengan tahapan Pileg 2014 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tentang tahapan, program da jadwal pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebanyak 22 partai politik yang telah menyerahkan KTA kepada KPU Bengkayang,” beber Tarmizi kepada awak media ini ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/10).
Ia melanjutkan, dari 22 parpol tersebut, ada satu parpol yang tidak melengkapi sampai batas akhir penyerahan KTA ke KPU Bengkayang, yakni Partai Demokrasi Pembaharuan. Untuk Bengkayang yang dikirim ke pusat hanya 21 parpol saja.
Pihak KPU Bengkayang saat ini sedang menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk partai poltik mana saja yang lolos verifikasi administrasi secara nasional.
Setelah KPU mengumumankan keputusannya, KPU Bengkayang akan melanjutkan dengan melakukan verifikasi di tingkat kabupaten.
Pada Tanggal 26 Oktober mendatang, sesuai dengan tahapan Pileg, KPU akan menyampaikan parpol apa saja yang lolos verifikasi di tingkat nasional.
Setelah itu, baru KPU Bengkayang akan melakukan verifikasi terhadap pengurus parpol, ke beradaan sekretariat, status, dan keanggotaannya.
“Khusus untuk keanggotaan akan dilakukan verifilasi faktual kepada anggota parpol berdasarkan hasil pemilihan sempel 10 persen dari KTA yang diserahkan,” tegas Tarmizi, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk memenuhi syarat tersebut, minimal jumlah anggota parpol ditingkat Kabupaten Bengkayang sebanyak 267 orang.
Apabila parpol saat menyerahkan KTA ke KPU Bengkayang kurang dari 267, secara otomatis tidak lolos ditingkat Bumi Sebalo.
Untuk peserta Pileg 2014 mendatang, dapat dikatakan berat, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Parpol yang tidak memiliki satu provinsi saja di Indonesia tidak akan lolos verifikasi tingkat nasional.
“Untuk lolos di Provinsi Kalbar saja, parpol harus lolos 11 kab kota atau 75 persen kepengurusannya di kalbar,” terangnya.
Ini semua berdasarkan UU No. 8/2012 tentang Pemilu DPR,DPD, dan DPRD Pasal 8 ayat 2.
Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.
Selain itu, parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kemudian menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu perseribu dari jumlah Penduduk. Pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota,  mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Selain itu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU. dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. (cah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar