DR Yan S.Sos, M.Si |
Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Seiring dengan perkembangan jaman dan semakin
banyaknya penanaman modal yang ada di Indonesia, serta bandelnya pihak
penanaman modal yang tidak menyampaikan laporan, membuat BKPM bersikap tegas
dengan pencabutan kegiatan usaha dan/atau faslitas penanaman modal.
DR Yan S Sos Msi,
Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Bengkayang mengatakan, pihaknya telah mengirimin surat pemberitahuan kepada
seluruh perusahaan baik itu perkebunan maupun pertambangan yang ada di Bumi
Sebalo, menindaklanjuti surat dari Badan Koordinasi Penanama Modal.
Dimana isi surat
tersebut ialah kewajiban perusahaan penanaman modal menyampaikan laporan
kegiatan penanaman modal tahap pembanguna triwulan ke III tahun 2012.
Kewajiban
perusahaan penanaman modal sesuai UU nomor 25/2007 tentang penanaman modal
pasal 15, perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LPKM)
atas realisasi investasi dan produksi.
Untuk tata cara
penyampaian LPKM ini telah diperbaharui dengan Peraturan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal nomor 3/2012 tentang pedoman dan tata cara
pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Adapun isi surat
pemberitahuan kepada pihak perusahaan ialah, kewajiban bagi perusahaan
menyampaikan LKPM tahap pembangunan triwulan ke tiga untuk periode pelaporan
Juli-Semptember, disampaikan pada minggu pertama Oktober 2012.
“Apabila
perusahanan tidak meyampaikan kewajiban menyampaikan LKPM, maka sesuai dengan ketentuan
UU nomor 25/2007 dapat dikenakan sanksi administrasi diantaranya adalah
pencabutan kegiatan usaha dan/atau faslitas penanaman modal,” tegas Yan,
kemarin.
Yan menjelaskan,
pihak perusahaan dalam menyampaikan LKPM secara online melalui sistem pelayaan
informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) pada wesite http://www.nswi.bkpm.go.id atau langsung
kepada Badan Koordinasi Penanaman dan kepada Badan Penanaman Modal Provinsi
serta kabupaten/kota dimana proyek penanaman modal berlokasi.
Sedangkan untuk
mendapatkan formulir LKPM dan tata cara pengisiannya dapat diunduh pada website
www.bkpm.go.id.
“Kurang lebih
50an perusahaan yang kita layangkan surat pemberitahuan melalui pos,” beber Yan
kepada awak media ini ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/10).
Rata-rata alamat
perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan beralamat di provinsi dan
di Jakarta sehingga harus dikirimkan melalui pos.
Ia mengeluh
dengan adanya beberapa surat yang dikirim melalui kantor pos yang dikembalikan.
Hal ini dikarenakan alamat yang dituju tidak terdaftar sehingga pihak pos
mengembalikan surat tersebut ke BPMPTT Kabupaten Bengkayang.
Saat awak media
ini menanyakan, apa yang akan dilakukan BPMPPT Kabupaten Bengkayang dengan
surat yang dilayang ke perusahaan yang dikembalikan kantor pos karena alamat
tidak dikenal.
“Kita akan jemput
bola dengan turun langsung ke camp perusahaan mengantar surat tersebut.
Walaupun memiliki kendala mengenai anggaran yang terbatas,” ucapnya.
Hal ini dilakukan
oleh BPMPPT Kabupaten Bengkayang demi menjalankan amanah yang telah diberikan
oleh BKPM pusat.
“Hanya PT MISP
saja yang rutin menyampaikan laporan sedangkan perusahaan yang lain tidak
pernah sama sekali. Sedangkan perusahaan yang telah terdaftar di pusat langsung
melaporkan ke Jakarta,” tandasnya. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar