Bengkayang Beranda
Kalbar-DPRD Bengkayang. DPRD dan Pemda Bengkayang melakukan masa
persidangan ke tiga tahun rapat 2012 untuk membahas lima rancangan peraturan
daerah.
Dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD
Bumi Sebalo terhadap lima raperda tersebut, dapat disimpulkan kelima fraksi
tersebut menerima.
Adapun raperda yang dibahas ialah perubahan Perda No. 13/2011 tentang
organisasi perangkat daerah Kabupaten Bengkayang, pengelolaan sampah, retribusi
pelayaan kebersihan dan persampahan, retribusi pelayanan kesehatan pada pusat
kesehatan masyarakat, serta Raperda tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan
dan perdesaan.
Sebastianus Darwis SE MM, Ketua DPRD Bengkayang
mengatakan, sebanyak 27 anggota DPRD yang datang dari 30 jumah keseluruhan
wakil rakyat yang ada di Bumi Sebalo.
Persidangan pertama pada 24 Juli 2012 lalu dengan nota
pengantar dalam rapat paripurna, 25 Juli dilanjutkan dengan paripurna
pemandangan umum anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, dan 27 Juli lalu jawaban
Bupati Bengkayang atas pemandangan umum anggota DPRD Bengkayang.
“Setelah mendengar pendapat akhir dari kelima fraksi DPRD
Bengkayang, kesimpulanya lima raperda tersebut dapat disetujui dan diterima,” tandasnya. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar