Bengkayang Beranda
Kalbar-Bengkayang. Perda Kabupaten Bengkayang mengenai parkir telah lama
dibuat yakni 2002 lalu, tetapi hingga saat ini masih banyak warga Bumi Sebalo
yang belum mengetahuinya. Sehingga masih banyak ditemukan pengendara baik roda
dua maupun roda empat memarkir kendaraan disembarang tempat.
Fredi, warga Kelurahan Bumi Emas mengungkapkan, dirinya
sangat risih dengan diparkirnya kendaraan roda empat yang sembarangan tempat di
Jalan Pasar Tengah.
“Mobil sering parkir sembarangan tempat, bahkan didepan ruko
saya sering mereka parkir dari pagi sampai sore,” keluh Fredi kepada awak media
ini ditemui dikediamannya di Jalan Pasar Tengah, belum lama ini.
Ia melanjutkan, dirinya tidak melarang mobil baik itu
jenis truck, box maupun kendaraan penumpang umum parkir di depan rumah tokonya.
Fredi menyesalkan tidak henti-hentinya mobil tersebut
parkir, sehingga warga yang ingin berbelanja ke tokonya, jumlahnya berkurang.
“Coba diatur mobil barang keluar masuk ke jalan
Pasar Tengah sehingga tidak menimbulkan
kemacetan, apalagi disini jalannya sempit,” pinta Fredi, kemarin.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor
6/2002 tentang fasilitas dan pajak parkir, Pasal 19 ayat 1 menyebutkan,
dilarang memarkirkan kendaraan selain pada tempat yang telah ditetapkan sebagai
tempat parkir atau tempat lain yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala
Daerah.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, setiap pengguna jasa parkir
wajib memarkirkan kendaraanya di tempat parkir sesuai pola parkir yang telah
ditentukan. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar