Minggu, 03 Maret 2013

Pecah Dapil, KPU Pusat Yang Memutuskan

Rapat Konsultasi Publik
Bengkayang (Kalbar Times). Hari ini (Kemarin, Red) KPU Bengkayang bersama Pemda Bengkayang, Polres Bengkayang, Dandim 1202 Singkawang, Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Panwaslu Kabupaten Bengkayang, dan 10 pimpinan Partai Politik peserta Pileg 2014 duduk satu meja di Aula KPU Bengkayang.
“Hari ini kami melakukan konsultasi publik usulan daerah pemilihan umum tahun 2014, dimana kami meminta masukan dan saran kepada mereka yang hadir,” terang Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH kepada Kalbar Times, Rabu (27/2).
Ia melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai jadual Pileg 2014, bahwa penyelenggara Pileg 2014 dijadualkan untuk meminta masukan dan tanggapan serta konsultasi public mengenai usulan daerah pemilihan umum tahun 2014.
Apabila kita mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, Daerah Pemilihan Bengkayang Satu setelah melihat hasil Pileg 200-9, sudah layak dipecahkan menjadi dua dapil.
Hal ini dikarenakan anggota DPRD Bengkayang periode 2009-2014 dari Dapil Bengkayang satu mencapai 13 kursi.
“Pada Pileg 2014, Bengkayang secara hukum sudah layak memiliki empat dapil pada Pileg 2014 mendatang,” tegansya.
Apabila ada usulan dari pimpinan parpol peserta Pileg 2014 menginginkan Bengkayang memiliki lima dapil pada Pileg 2014 mendatang, dikarenakan topografi dan luasnya wilayah pada Dapil Tiga pada Pileg 2009 lalu, itu sah-sah saja.
Tetapi semuanya tergantung dengan KPU pusat yang akan menentukan, apakah di Kabupaten Bengkayang pada Pileg 2014 mendatang memiliki empat datau lima Dapil. KPU Bengkayang dan parpol peserta Pileg 2014 di Bumi Sebalo bersifat mengusulkan.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Yohanes Pasti SH MH menuturkan, ia sebenarnya sangat simple melihat permasalahan dalam hak Dapil untuk Kabupaten Bengkayang pada Pileg 2014 mendatang.
Penetapan Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota diatur oleh ketentuan Pasal 26 sampai dengan  Pasal 29 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jo Pasal 18 s/d Pasal 24 Peraturan KPU No. 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan sejalan dengan sistem proporsional terbuka dalam pembentukan daerah pemilihan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
“Kita mengacu kepada regulasi tersebut maka pembentukan dan penetapan Dapil di Kabupaten Bengkayang adalah empat dapil artinya bertambah 1 (satu) dapil dari tiga dapil pada Pemilu 2009,” terangnya.

Hal itu disebabkan adanya pemecahan dapil di Kecamatan Bengkayang, Sungai Betung, Teriak, Samalantan,Lembah Bawang, dan Monterado yang pada Pemilu 2009 jumlah kursinya lebih dari 12 kursi yaitu 13 kursi. 
Dari pantauan awak media ini dilapangan, rapat berlangsung sengit dan seru. Para pimpinan peserta partai politik Pileg 2014 silih berganti memberikan masukan dan saran.
Para  peserta rapat diberikan formulir untuk memberikan masukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris Parpol Peserta Pileg 2014. Dan batas waktu besok (Hari ini, Red) usulan pemecahan dapil harus sudah ada di tangan KPU bengkayang. Sehingga usulan pemecahan Dapil di Bumi Sebalo ada bukti saran dan masukan dari perserta Pileg 2014. (yopi)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar