Bengkayang Beranda Kalbar merupakan media online yang dimiliki masyarakat Bumi Sebalo yang memberitakan setiap hari yang ada di Kabupaten Bengkayang secara eksklusif dan riil dilapangan.
Jumat, 31 Mei 2013
Kamis, 16 Mei 2013
Bus Nyunsep di Jurang Van Dering
Bengkayang (Kalbar
Times). Sungguh sangat malang apa yang menimpa sejumlah mahasiswa dan
mahasiswi AKMEN-BS (Akademi Manajemen Bumi Sebalo, Red) semester empat kurang
lebih sebanyak 44 orang yang mau mengunjungi perusahaan minyak kelapa di
Setapuk Singkawang pada hari Jumat (10/5) kurang lebih pada pukul 08.00 di
tikungan Van Dering Serukam.
Label:
adat,
bengkayang,
bumi sebalo,
bupati bengkayang,
gubernur kalbar,
Jagoi Babang,
Kemenkumham,
kementrian,
lumar
Lokasi:
West Kalimantan, Indonesia
74,42 persen DCS Tak Lengkap Administrasi
Komisioner, Sekretaris, Staf dan Honorer KPU Bengkayang gembira usai penyerahan DCS |
Bengkayang (Kalbar Times). Sebanyak 11 parpol mengalami nasib yang
sama dimana para calon legislatif yang di daftarkan ke KPU Bengkayang masih
banyak kelengkapan administrasi yang kurang setelah dilakukan verifikasi
faktual. Sebanyak 227 orang caleg atau 74,42 persen tidak emmenuhi syarat
admnistrasi, dua orang atau 0,66 persen tidak cukup usia atau dibawah umur, dan
hanya 24,92 persen atau sebanyak 76 orang yang lolos persyaratan administrasi
dari jumlah total yang mendaftarkan diri sebanyak 305 orang dari 11 partai
politik. KPU Bengkayang tetap
akuntabailitas dan menguatamakan kebenaran.
Tarmizi menyalami anggota PPK |
Tarmizi,ST Ketua KPU Bengkayang mengatakan, Rabu (8/5) lalu
pihaknya mengumumkan hasil verifikasi vaktual mengenai kelengkapan administrasi
daftar calon sementara dari 11 partai politik peserta Pileg 2014.
"Dari 305 calon yang diajukan 11 parpol di Kabupaten
Bengkayang, hanya 76 orang yang memenuhi syarat administrasi. dan dua orang
ditolak karena belum mencapai usia 21 tahun. Sedangkan sisanya sebanyak 227
orang belum melengkapi syarat administrasi," beber Tarmizi kepada Kalbar
Times diruang kerjanya, Jumat (11/5).
Ia melanjutnya, KPU Bengkayang meminta kepada 11 parpol
untuk melengkapi syarat administrasi calon yang kurang atau mengganti calon,
menambah calon, mengurangi calon, dan mengubah nomor urut calon. Dengan batas
waktu selama 14 hari atau tanggal 22 mei 2013 batas terakhir untuk memperbaiki
dafar calon.
Tarmizi serahkan BA |
KPU Bengkayang memberikan waktu kepada 11 parpol peserta
Pileg untuk melakukan koordinasi dan konsultasi yang berhubungan dengan
perbaikan melalui penghubung parpol. Pihaknya tidak menerima calon perorangan
untuk lakukan koordinasi dan konsultasi mengenai syarat administrasi yang
kurang lengkap tetapi wajib melalui penghubung.
Tarmizi membeberkan, Adapun ketidak lengkapan syarat calon
pada umumnya disebabkan oleh syarat kelengkapan seperti ijazah tidak di
legalisir, tidak menulis nomor urut dan dapil, penulisan nama tidak sesuai KTP,
AKTA LAHIR, IJAZAH. Syarat kesehatan masih belum memenuhi ketentuan yakni tidak
menerangkan kesehatan jasmani dan rohani. "Itulah permaslahan umum hasil
verifikasi kemarin," tandasnya. (yopi)
Label:
bengkayang,
Karantina Ikan,
kemendiknas,
kemeninfo,
Kemenkumham,
kemenpora,
kementrian,
kementrian agama,
KPU,
lumar,
panwaslu
Lokasi:
Kalimantan
Buat Album Kendala Tak ada Sponsor
Bengkayang (Kalbar
Times). Akhir-akhir ini banyak penyanyi asal pelosok negeri ini yang orbit
berkat menyanyikan lagu daerah dari berbagai suku dan sub suku di Indonesia.
Dengan keberagaman yang ada di NKRI, tentunya banyak
ditemukan lagu-lagu daerah, tentunya dengan masing-masing bahasa daerah.
Namun sangat disayangkan, lagu bahasa Bakati yang
notabene asli dari Kabupaten Bengkayang kalah jauh dengan lagu berbahasa dayak
Kanayant asli Kalimantan Barat, Lagu bahasa Melayu Sambas, atau lagu berbahasa
dayak Iban.
Lagu berbahasa dayak bakati dapat dihitung dengan jari
apabila dibandingkan dengan lagu yang berbahasa dayak iban, dayak kanayant,
melayu, jawa, dan batak.
Ini menjadi pemikiran kita bersama terutama masyarakat
Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan warga suku dayak Bakati pada khususnya
yang masih ketinggalan jauh menciptakan karya emas untuk lagu berbahasa dayak
bakati.
Banyak para penyanyi yang berbakat khususnya dari dayak
bakati yang ada di Kabupaten Bengkayang. Namun dengan kendala finansial dan
tidak adanya sponsor sehingga kita sulit mendengarkan lagu dayak bakati.
Benny Eben, salah satu finalis ABG (Audisi Bersama Gidot,
Red) pada tahun 2010 lalu mengatakan, dirinya hingga saat ini masih aktif
menciptakan lagu.
“Dulu kami pernah membuat album komplikasi setelah
usainya ABG. ABG mulai dilaksanakan pada 22 Januari 2010 lalu di Gedung
Pesparawi,” terang Eben kepada Kalbar Times ditemui di Jalan Sanggau Ledo,
belum lama ini.
Ia melanjutkan, album pertama 2011 lalu sebanyak 500 copy
CD laku dijual. Eben yang saat ini aktif sebagai penyiar radio satu-satunya
radio lokal yang ada di kota Bengkayang menuturkan, dirinya memiliki rencana
untuk membuat album solo.
Namun dirinya masih memiliki kendala dalam pendanaan
untuk merealisasikan album perdana solonya tersebut.
“Saya telah menciptakan beberapa lagu, baik itu lagu
berbahasa Indonesia, maupun bahasa Dayak Bakati,” beber Penyiar Radio Borneo
Sentra Nusa ini, kemarin.
Benny tidak akan menolak apabila ada orang yang ingin
menjadi sponsor dalam pembuatan album perdana solonya. Dirinya siap menciptakan
lagu sesuai keinginan sponsor. Dalam album perdana solonya ini, ia merencananya
sebanyak 10 lagu.(yopi)
Minggu, 05 Mei 2013
Kesal Warga Luar Kabupaten Dominasi Naik Haji
Bengkayang (Kalbar
Times). Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan
oleh setiap orang Islam yang memenuhi
syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali
seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan
untuk menunaikan ibadah haji yang
semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah
Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan Ibadah
Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan
akuntabilitas dengan prinsip
nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud
dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada
kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa
yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji
dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut
mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah
Haji pada Pasal
2 ayat (1) Pendaftaran jemaah haji
dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon
jemaah haji.
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus
memenuhi syarat pendaftaran ialah
beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
memiliki Kartu Keluarga dan memiliki
akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah.
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang
masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada
warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian
karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar
Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui
di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Dan
Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004
Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan
Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi
calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/ 163
tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji,
Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS
BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1
ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa
jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen
BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran
calon jemaah haji dilakukan pada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)
Langganan:
Postingan (Atom)