Senin, 05 Desember 2011

Hutan Dirambah, Kota Sambas Jadi Danau


Bengkayang. PT Rajawali telah melakukan aktivitas diareal terlarang dan melakukan kegiatan ilegal untuk memperoleh ijin. Masyarakat meminta kepada penguasa di Bengkayang dan kepada DAD agar segera menghentikan aktipitas perkebunan kelapa sawit kepada PT Rajawali untuk menyelamatkan hutan dan DAS sebelum terlambat. Hutan dirambah, kota sambas jadi danau.
Robertus, anggota DPRD Bengkayang mengatakan, pemberian ijin perkebunan kelapa sawit sepertinya telah menjadi trend bisnis baru bagi kalangan penguasa di negeri ini.
“Berbagai metode dilakukan pihak perusahaan dengan menghalalkan segala cara demi mendapatkan legitimasi dari kalangan masyarakat adat,” terang legislator asal Kecamatan Suti Semarang ini ditemui dikediamannya, Minggu (4/12).
Legislator dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, ini berdasarkan Surat ijin Bupati nomor 005/75/Bappeda-B tertanggal 23 Mei 2011, bahwa pihak PT Rajawali Perkasa mendapat angin segar dari Bupati Bengkayang untuk melakukan kegiatan perkebunan di beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Ledo, Kecamatan Tujuh Belas dan Kecamatan Suti semarang.
Sesuai permohonan pihak perusahaan revisi pencadangan lahan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkayang seluas 19.000 hektar, namun dapat dikabulkan kurang lebih  seluas 16.000 Hektare.
Menurut Robert, dari cakupan lahan yang dikonversikan merupakan daerah aliran sungai DAS yang meliputi Sungai Sambas yang dihuni oleh beberapa penduduk sehingga besar kemungkinan jika hulu sungai dijadikan lahan perkebunan kedepannya akan terjadi banjir besar.
“Apabila hal ini tidak dipertimbangkan maka bersiap-siaplah kota Sambas menjadi danau ketika musim hujan,” tegasnya.
Area yang diberikan kepada pihak PT Rajawali merupakan hutan penyangga kawasan cagar alam yakni Gunung Niut, Gunung Sekaju, Gunung Bawang, Gunung Sirang, Gunung Semadum, yang telah ditetapkan oleh Bupati Bengkayang yang pertama yakni  Jakobus Luna.
Dimana daerah tersebut sebagai hutan lindung karena menjadi pegunungan sumber air yang harus dipelihara.
“Hal lain yang perlu diketahui adalah disepanjang DAS khususnya desa Suka Maju, dan desa Kelayu ditetapkan sebagai kawasan reboisasi hutan konservasi yang ditetapkan oleh Drs Pinus Shamsudin, selaku Camat Suti Semarang saat itu yang sekarang selaku asisten III Sekda Bengkayang dapat menjadi saksi maupun narasumber,” ungkap Robert.
Lanjut Robert, dari beberapa fakta diatas sudah jelas bahwa PT Rajawali telah melakukan aktivitas diareal terlarang dan melakukan kegiatan illegal untuk memperoleh ijin. Masyarakat meminta kepada penguasa di Bengkayang dan kepada DAD agar segera menghentikan aktipitas perkebunan kelapa sawit kepada PT Rajawali untuk menyelamatkan hutan dan DAS sebelum terlambat. (cah)



PAD Bengkayang Minim Akibat Petugas Malas Tarik Retribusi


Bengkayang. Pasal 14 ayat (1), Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar dagangannya dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing. PAD Bengkayang minim akibar petugas malas tarik retribusi.
Ayat (2), Pedagang kaki lima yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari.
Yanto, warga Siantan Pontianak mengatakan, sangat terkejut saat tiba ke kota Bengkayang. Bapak dua anak ini sebelumnya datang ke Bumi Sebalo 10 tahun silam saat dirinya masih  menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di ibu kota Provinsi Kalbar.
“Wah sudah banyak pedagang makanan di kaki lima. Dahulu saat saya datang kesini, mau mencari makan dimalam hari susah sekali. Kini sudah ramai seperti di Pontianak,” ungkap Yanto ditemui di Jalan Jerendeng AR, Minggu (4/12).
Yanto mempertanyakan, apakah pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya dimalam hari ditarik retribusi pelayanan pasar atau tidak. Ia berpendapat, dengan penarikan retribusi pasar akan menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkayang.
Salah seorang pedagang kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya membeberkan, dahulu pernah petugas penarik retribusi pelayanan pasar setiap malam, tetapi lama kelamaan tidak lagi pernah ditarik retribusi pelayanan pasar.
“Kami para pedagang tidak keberatan apabila Pemda Bengkayang menarik retribusi pelayanan pasar sebesar 1000 rupiah, ini masih tergolong murah apabila dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Kalbar. Wajar PAD Bengkayang minim, petugasnya tidak rutin menarik retribusi,” aku ibu berkulit sawo matang ini kepada Equator.
Ibu berbadan pendek ini menjelaskan, di kota Bengkayang saat ini kurang lebih 400 pedagang kaki lima. Apabila dalam sehari retribusi pelayanan pasar ditarik sebesar seribu rupiah dan dikalikan 400 pedagang kaki lima, sudah 400 ratus ribu PAD bagi Bumi Sebalo. Dan apabila di kalikan setahun, sudah berapa besar pemasukan tersebut.
Perlu diketahui, berdasarkan Perda Bengkayang No 6/2010 tentang retribusi pelayanan pasar Pasal 2 ayat (1), bahwa Retribusi pelyanan pasar meliputi pungutan yang dilakukan Pemerintah daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan kios,los,lapak kaki lima dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Pasal 13 ayat (1) menyebutkan, struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas kaki lima, los dan ataukios, luas lokasi dan jangka waktu pemakaian. Ayat (2), lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
Ayat (3), bahwa struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut, huruf a, kios pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah) perhari. Huruf b, los pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) perhari.
Huruf c, pasar tempat berjualan daging sapi, daging babi, daging ayam dan tempat berjual ikan basah yang dibangun Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar Rp.2.000,-(duaribu rupiah) permeja perhari.
Huruf d, retribusi untuk pedagang yang berjualan bermacam-macam jenis yang bersifat keliling/ berpindah tempat sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari. Huruf e. tempat berjualan yang menggunakan halaman pasar / teras kios / teras los / tempat berjualan lainnya dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari.
Huruf f, gerobak dorong atau sejenisnya yang berjualan menetap dikenakan retribusi sebesar Rp.1.500,-( seribu lima ratus rupiah) perhari. Huruf g,  bangunan darurat yang dibangun Pemerintah Daerah retribusi sebesar Ep.1.000,- (seribu rupiah) perpetak perhari;
Huruf h, bangunan darurat yang biaya pembangunan dipikul oleh Badan lain atau pedagang sendiri dan/atau toko milik perorangan kepada mereka dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari.(cah)


Minggu, 04 Desember 2011

Bangun Perbatasan Minimalisir Perdagangan Ilegal


Bengkayang. Beberapa waktu lalu, Bupati Bengkayang menerima kunjungan Kerja Assisten Deputi Hubungan International Setwapres RI, DrsRamli Kustianto. Staf Ahli Wapres RI Drs Santos serta Staf dari Setwapres RI, Muliarto.
Pertemuan yang berlangsung singkat ini yaitu untuk membahas serta menyatukan persamaan persepi mengenai Sosek Malindo. Juga membahas mengenai pengembangan potensi  kawasan perbatasan serta sarana prasarana yang memadai.
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot mengatakan, permasalahan yang sampai sekarang masih menjadi polemik yang terjadi di Kabupaten Bengkayang salah satunya yaitu mengenai sarana transportasi antar negara yang belum maksimal.
“Hal ini dikarenakan infrastruktur jalan yang yang belum memadai, selain itu belum bisa meningkatkan status PLB menjadi PPLB yang belum  terealisasi,” terang Gidot di aula Kantor Pos Pelayanan Terpadu Kawasan Perbatasan Jagoi Babang, belum lama ini.
Untuk membangun ataupun mengembangkan kawasan wilayah perbatasan didaerah Bengkayang harus melalui proses pendekatan terlebih dahulu, ini dimaksudkan untuk meminimalisir masalah perdagangan ilegal.
Ada tiga point penting yang menjadi dasar dalam pengembangan kawasan perbatasan, yaitu mengenai kuota perdagangan wilayah perbatasan, akses transportasi dalam hal kemanusiaan dan adanya perluasaan PLB dari titik nol / batas (free zone, Red).
Assisten Deputi Hubungan International Setwapres RI, Drs Ramli Kustianto  menanggapinya dengan baik apa yang telah di iungkapkan oleh Bupati Bengkayang. Karena  dalam proses menyamakan persepsi bukan hal yang mudah.
“Segala permasalahan yang terjadi dilapangan khususnya yang terjadi di Kabupaten Bengkayang khususnya Kecamatan Jagoi Babang. Kedepannya permasalahan tersebut akan dirapatkan pada forum yang membahas tentang Sosek Malindo,” tegas Ramli. (cah/humas bky)


Jumat, 02 Desember 2011

Kucing Buka Aib Gadis SMP


Bengkayang. Kalau saja bayi itu tidak menangis, takkan ada warga yang menemukannya di bawah pohon pisang. Siapa yang membuangnya?
Bayi itu diduga hasil hubungan gelap seorang remaja putri berusia 16 tahun. Diperkirakan panik dan tak siap menanggung malu, bayi itu dibuang di kebun belakang rumahnya: Hanya ditutupi selembar daun pisang.
Kontan saja, penemuan bayi di bawah pohon pisang itu membuat gempar warga RT 20 RW 11, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Tak satu warga pun berani mengangkat bayi mungil itu.
"Semua tidak berani untuk mengangkat bayi itu. Karena kasihan kami yang mengangkat dan memandikannya. Bayi itu laki-laki dan sehat," kisah Long War, warga yang juga ikut menyaksikan penemuan bayi itu.
Bayi itu kali pertama ditemukan oleh Ida yang kemudian menceritakan peristiwa itu ke Long War. “Ida mendengar seperti suara kucing menangis. Namun setelah didekati ternyata seorang bayi yang masih merah,” tutur Long War.  
Bayi itu kemudian coba diselamatkan oleh warga. Beruntung bayi malang itu selamat dan kini masih diasuh seorang warga sekitar. Meski bayi bisa diselamatkan, warga penasaran dengan ibu yang tega membuang keturunannya. Setelah ditelusuri, ditemukan satu nama, Lt, perempuan 16 tahun. Lt merupakan seorang pelajar di salah satu SMP swasta di Bengkayang. Bayi itu merupakan hasil hubungan terlarangnya dengan Tt.
Dari penuturan warga, Lt melahirkan tanpa bantuan orang lain sekitar pukul 04.00 dini hari,  Rabu (30/11). Karena panik, dia ke luar ke belakang rumah dan membuang bayi itu di bawah pohon pisang. Sebelum masuk kembali ke rumahnya, dia menutup bayi itu dengan selembar daun pisang, hingga akhirnya ditemukan Ida, kakak sepupunya.  
Ketua RT setempat, Petrus Koa, terkejut mendengar kabar itu. namun dia berupaya tenang dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. "Anak itu (Lt) melahirkan di luar pernikahan. Kita sudah berbicara dengan pihak keluarga perempuan, permasalahan tersebut akan dibicarakan secara kekeluargaan, dan kami dapat informasi, pihak lelaki siap bertanggung jawab dan tinggal menunggu pihak orang tua laki-laki," kata Petrus.
Tt merupakan lelaki yang disebut-sebut menghamili Lt. Saat ditemui di lokasi Lt melahirkan, Tt tak membantah tudingan itu dan mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesiapan Tt dibenarkan Sp, orang tua laki-laki Lt. Bapak yang baru datang dari Kampung Ampar Benteng itu berkeinginan agar Tt segera menikahi anaknya. Permintaan itu disanggupi Tt setelah dilakukan pertemuan bersama pihak RT.
Kepala sekolah tempat Lt menempuh pendidikan, Alamsyah, SPd mengatakan, Lt telah dicoret dalam buku kesiswaan. Sejak Oktober lalu, Lt sudah dikeluarkan. "Dia kita keluarkan bukan karena hamil, kita tidak mengetahui bahwa dia hamil. Tapi waktu itu, dia kita keluarkan karena sering kali tidak masuk sekolah," jelas Alamsyah. (cah)

Lapor Polisi, Uang Muka Dikembalikan


BENGKAYANG. Listrik saat ini merupakan kebutuhan primer. Banyak perabot rumah tangga yang membutuhkan tenaga listrik. Dengan meningkatnya penghasilan masyarakat, membutuhkan listrik bukan saja sebagai sarana penerangan dimalam hari tetapi untuk berbagai hal. Lapor polisi, uang muka dikembalikan.
Robertus, Anggota Komisi A DPRD Bengkayang mengatakan, sangat heran dengan pemasangan meteran baru dari PLN yang tergolong tinggi biayanya. Pihak pLN berkilah yang memasang itu melalui calo atau instalatir.
“Masa pihak PLN tidak tahu siapa yang memasang meteran pada pelanggan baru, Ini sangat mustahil. Giliran masyarakat menunggak membayar rekening listrik, ditagih bahkan sampai ke pemutusan sedangkan instalatir nakal tidak ditegur atau dibiarkan saja, ini nyata sekali tidak adil,” kesal Legislator dari PDI Perjuangan ini ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Pria asli SUti Semarang ini melanjutkan, Nampak sekali pihak PLN menutupi kesalahan mereka dan mencari alasan supaya tidak dipersalahkan. Dalam data base PLN pasti ada nama instalatir yang memasang meteran baru pada pelanggan.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, biaya pemasangan baru tidak sampai lima juta rupiah. Apabila kisaran harga 2,5 juta sampai tiga juta itu hal wajar. Nampak sekali PLN memanfaatkan momen dengan kebutuhan masyarakat mengenai listrik.
“Masyarakat Suti Semarang demi mendapatkan pelayanan listrik dari PLN ada yang rela menjual tanah dikarenakan harga pemasangan baru dikenai biaya lima juta rupiah. Parahnya, saat warga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, beberapa calon pelanggan yang telah membayar uang muka tiga juta rupiah dikembalikan oleh oknum PLN,” beber Robert.
Robert melanjutkan, apabila pihak PLN Ranting Bengkayang berkilah jarak antara Bengkayang ke Suti Semarang yang membuat mahalnya penyambungan meteran baru kepada pelanggan ditambah medannya yang berat, itu tu tidak dapat dipercaya, karena hal ini juga terjadi di kecamatan Samalantan, Teriak dan Bengkayang kota.
Parahnya, penambahan daya yang dikoran-koran menyebutkan gratis tetapi nyatanya di lapangan 180 derajat berbeda. Salah satunya yang dimintai biaya ialah Gereja PDI yang di Suti Semarang. Seribu rupiah saja sudah dinamakan memakan biaya. (cah)

Jamaah Haji Bengkayang Semua Selamat


Bengkayang. Bupati Bengkayang Suryadman Gidot hari ini (Kemarin, Red) dirinya bersama para kepala SKPD berangkat ke Batam untuk menunggu rombongan jamaah asal bumi sebalo yang naik haji di Saudi Arabia.
"Tidak ada jamaah haji asal Kabupaten Bengkayang yang meninggal dunia," terang mantan Wakil Bupati Bengkayang 2005-2010 via telepon seluler, Jumat (2/12).
Sementara itu, Kabang Humas Dan Protokol Setda Kabupaten Bengkayang menjelaskan, wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon bersama para kepala SKPD termasuk Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang menunggu kedatangan jamaah haji asal Bumi Sebalo di Kecamatan Sungai Raya tepatnya di gerbang masuk Kabupaten Bengkayang.
Perlu diketahui, jamaah haji asal Kabupaten Bengkayang saat di lepas oleh Bupati Bengkayang sebanyak 54 orang pada Rabu (19/10) lalu di aula III lantai V Kantor Bupati Satu Atap Bengkayang.
Drs Idris M Saleh juga menginformasikan, total calon jamaah haji yang berangkat Tahun ini berjumlah 54 orang dengan rincian 49 orang quota dengan tambahan lansia 3 orang dan tambahan untuk pisah keluarga 2 orang.
Calon jamaah haji pria sebanyak 27 orang dan wanita 27 orang. Kesemua calon jamaah haji Kab.Bengkayang tergabung dalam kloter 20 gelombang II flight No. SV 5523 Maktab Misfalah. Dengan jadwal  keberangkatan dari Bengkayang ke Pontianak, 19 Oktober 2011.
Dari Pontianak ke Batam, 20 Oktober 2011 dan dari Batam menuju Arab Saudi Tanggal 21 Oktober 2011 pada pukul 10.00. Jemaah haji tertua Tahun 2011 ini adalah Bapak Lasio Sawi Kromo umur 88 Tahun dari Kec.Bengkayang dan yang termuda Fahrul Haji Umur 39 Tahun dari Kec.Sungai Raya. (cah)