Bengkayang.
PT Rajawali telah melakukan aktivitas diareal terlarang dan melakukan kegiatan
ilegal untuk memperoleh ijin. Masyarakat meminta kepada penguasa di Bengkayang
dan kepada DAD agar segera menghentikan aktipitas perkebunan kelapa sawit
kepada PT Rajawali untuk menyelamatkan hutan dan DAS sebelum terlambat. Hutan
dirambah, kota sambas jadi danau.
Robertus, anggota DPRD Bengkayang mengatakan, pemberian
ijin perkebunan kelapa sawit sepertinya telah menjadi trend bisnis baru bagi
kalangan penguasa di negeri ini.
“Berbagai metode dilakukan pihak perusahaan dengan
menghalalkan segala cara demi mendapatkan legitimasi dari kalangan masyarakat
adat,” terang legislator asal Kecamatan Suti Semarang ini ditemui dikediamannya,
Minggu (4/12).
Legislator dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, ini
berdasarkan Surat ijin Bupati nomor 005/75/Bappeda-B tertanggal 23 Mei 2011,
bahwa pihak PT Rajawali Perkasa mendapat angin segar dari Bupati Bengkayang
untuk melakukan kegiatan perkebunan di beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan
Ledo, Kecamatan Tujuh Belas dan Kecamatan Suti semarang.
Sesuai permohonan pihak perusahaan revisi pencadangan
lahan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkayang seluas
19.000 hektar, namun dapat dikabulkan kurang lebih seluas 16.000 Hektare.
Menurut Robert, dari cakupan lahan yang dikonversikan
merupakan daerah aliran sungai DAS yang meliputi Sungai Sambas yang dihuni oleh
beberapa penduduk sehingga besar kemungkinan jika hulu sungai dijadikan lahan
perkebunan kedepannya akan terjadi banjir besar.
“Apabila hal ini tidak dipertimbangkan maka
bersiap-siaplah kota Sambas menjadi danau ketika musim hujan,” tegasnya.
Area yang diberikan kepada pihak PT Rajawali merupakan
hutan penyangga kawasan cagar alam yakni Gunung Niut, Gunung Sekaju, Gunung
Bawang, Gunung Sirang, Gunung Semadum, yang telah ditetapkan oleh Bupati
Bengkayang yang pertama yakni Jakobus
Luna.
Dimana daerah tersebut sebagai hutan lindung karena
menjadi pegunungan sumber air yang harus dipelihara.
“Hal lain yang perlu diketahui adalah disepanjang DAS
khususnya desa Suka Maju, dan desa Kelayu ditetapkan sebagai kawasan reboisasi
hutan konservasi yang ditetapkan oleh Drs Pinus Shamsudin, selaku Camat Suti
Semarang saat itu yang sekarang selaku asisten III Sekda Bengkayang dapat
menjadi saksi maupun narasumber,” ungkap Robert.
Lanjut Robert, dari beberapa fakta diatas sudah jelas
bahwa PT Rajawali telah melakukan aktivitas diareal terlarang dan melakukan
kegiatan illegal untuk memperoleh ijin. Masyarakat meminta kepada penguasa di
Bengkayang dan kepada DAD agar segera menghentikan aktipitas perkebunan kelapa
sawit kepada PT Rajawali untuk menyelamatkan hutan dan DAS sebelum terlambat. (cah)