Jumat, 05 Agustus 2011

Perusahaan Tak bayar Pajak, PAD Bengkayang Rugi Milyaran Rupiah


Bengkayang.  Kabupaten Bengkayang dikenal dengan daerah yang sulit berkembang dan masuk kategori kabupaten tertinggal dari 183 kabupaten se-Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh pihak investor dan perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang inginnya untung saja tetapi tidak membayar pajak yang mengakibatkan PAD Bengkayang rugi hingga ratusan milyar rupiah.
Herman, Anggota Komisi B DPRD Bengkayang mengatakan, ia mendapatkan data perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang ada di Bumi Sebalo yang tidak membayar pajak di kabupaten yang kita cintai ini. Diperkirakan kurang lebih 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kurang lebih 20 perusahaan pertambangan yang ada di Bengkayang.
“Diperkirakan PAD Kabupaten Bengkayang dirugikan sekitar puluhan bahkan ratusan milyar rupiah akibat ulah sejumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan tidak membayar pajak di Kabupaten Bengkayang,” beber Herman ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Herman menjelaskan, pajak yang dimaksud bukan hanya satu atau dua saja tetapi berbagai jenis pajak. baik itu galian C, tidak ada surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), IPK (Ijin Pemungutan Kayu), mobil-mobil perusahaan banyak ditemukan bodong atau tidak ada plat depan dan belakang.
Pihak perusahaan saat mendirikan perumahan karyawan ataupun camp, dan pabrik, tidak memiliki ijin IMB dari Kabupaten Bengkayang. Belum lagi IPK, ini nyata sekali perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Bumi Sebalo melakukan ilegal loging.
Parahnya, kantor  perusahaan tersebut tidak ada di ibu kota Bengkayang tetapi di luar Bumi Sebalo. Seharusnya Pemda Bengkayang harus tegas terhadap investor atau perusahaan tersebut agar mereka dapat tertib bayar pajak dan IMB serta setiap perusahaan yang ada wajib memiliki kantor di ibu kota Kabupaten Bengkayang bukan di kabupaten/kota lain dan provinsi.
“Saya sangat kecewa dengan investor yang nota bene untuk membangun Bengkayang tetapi kenyataannya tidak. Dengan kejadian ini, tidak ada PAD untuk Bumi Sebalo. Perlu diketahui, setiap proyek lebih dari 50 juta rupiah wajib membayar pajak galian C,” kesalnya.
Ia melanjutkan, apabila kita berkunjung ke setiap perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang, ada berapa ratus bangunan yang berdiri tetapi tidak memiliki IMB termasuk perusahaan yang sudah membangun pabrik tetapi tidak memiliki IMB.
Herman mencontohkan, setiap perusahaan yang membangun bangunan maupun jalan membutuhkan bahan baku seperti pasir, sirtu (pasir campur batu, Red), tanah, dan kayu. Otomatis bahan-bahan tersebut dapat diambil di wilayah Kabupaten Bengkayang bukan di luar kabupaten. Apabila mereka tidak memiliki IMB, tidak ada pendapatan untuk PAD Bumi Sebalo.
“Pemda Bengkayang ada Pol PP, kenapa tidak dimaksimalkan, DPRD Bumi Sebalo siap mendukung kebijakan untuk menggali PAD kabupaten kita. Apabila ada perusahaan yang membandel, cabut saja semua ijinnya,” tegas Herman.
Masyarakat apabila tidak ada IMB dapat dibongkar tetapi apabila perusahaan tidak ada IMB dibiarkan saja. Kenapa warga Bumi Sebalo diperlakukan seperti itu dan pihak perusahaan tidak bisa. Seharusnya Pemda Bengkayang membongkar juga bangunan perusahaan yang tidak memiliki IMB.
Yan, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Tepadu Kabupaten Bengkayang membeberkan, perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang memiliki pabrik banyak yang tidak ada IMB, hanya CV Ceria Prima saja yang memiliki IMB.
Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Bengkayang, Marietha SH mengungkapkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Bengkayang, susah payah untuk mereka melaporkan tentang perkembangan usaha perkebunan kepada Bappeda setiap enam bulan sekali.
Pihak perusahaan mau perpanjang izin baru mau membuat laporan. Nampak sekali mereka tidak menghargai Pemda Bumi Sebalo. Apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit bermasalah dengan masyarakat, meminta bantuan kepada Pemda Bengkayang sebagai penegah. Tetapi segala kebijakan Pemda Bengkayang tidak pernah dipatuhi oleh mereka.
“Berdasarkan Surat Bupati Bengkayang, setiap yang melakukan investasi di Kabupaten Bengkayang harus ada kantor di Bumi Sebalo. Tetapi pihak perusahaan masih saja membandel, ada yang kantornya beralamat di Singkawang, dan Pontianak,” kata Marietha.
Marietha mengungkapkan, setiap ia melayangkan surat kepada perusahaan yang ada di Bumi Sebalo menggunakan jasa Pos, banyak yang dikembalikan dan ditulis oleh Pos dan Giro Alamat tidak di kenal. Pada akhirnya, surat tersebut tidak sampai ke pihak perusahaan.
Kepala Kantor UPPD Kabupaten Bengkayang, Marius, mengungkapkan wajib pajak kendaraan alat berat masih banyak yang malas menunaikan kewajibannya. Karena pajak alat berat itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya mengajak semua perusahaan yang memiliki alat berat untuk jangan malas membayar pajak. Perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada tentunya memiliki sejumlah alat berat yang seharusnya tidak lepas dari kewajibannya untuk membayar pajak” kata Marius.
Wajib pajak bukan hanya kendaraan alat berat saja namun kendaraan air dan kendaraan bawah tanah wajib pajak karena merupakan sumber PAD yang sangat potensial. Meskipun penerimaan dari sektor ini daerah hanya kebagian 30% namun ini setidaknya memberikan potensi peningkatan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Lanjut Marius, setiap wajib pajak harus tetap melaksanakan kewajibannya sesuai amanat Undang-undang perpajakan. Pajak kendaraan alat berat khususnya di perusahaan sangat potensial sekali, namun menurut pihaknya sejauh ini berdasarkan catatan UPPD masih banyak perusahaan yang belum memberikan data kepemilikan alat berat yang dimaksud.
“Kita minta data alat berat saja susah dengan alasan harus ijin melalui kantor pusat di Jakarta. Harapan kita kedepan agar setiap investor perusahaan bisa membantu daerah dengan wajib pajak serta membuat laporan data alat beratnya, baik roda dua dan empat untuk mencapai target peningkatan pendapatan asli daerah,” jelas Marius.
Selama ini pihaknya masih kekurangan tenaga personil, sebab itu kita sudah buat langkah-langkah dengan memaksimalkan peran UPPD dan kordinasi melalui Camat masing-masing wilayah dengan menyurati pihak perusahaan agar memberikan data kendaraan alat berat dan kendaraan roda empat. (
cah)

Kades Jangan Pungut Surat Rekomendasi


Bengkayang. Sudah 12 tahun Kabupaten Bengkayang berdiri, namun kesadaran masyarakat dalam membuat surat izin masih dirasakan kurang. Oleh karena itu, berdasarkan UU No 28/2009, sejak 25 Juli 2011 beberapa surat izin di gratiskan.
Yan S Sos, MSi, Kepala kantor Pelayanan Perijinan terpadu Kabupaten Bengkayang mengatakan, menindaklanjuti surat Bupati Bengkayang nomor 973/227/DPPKAD-A tertanggal 18 Juli 2011, perihal penghentian pemungutan pajak dan retribusi daerah, terhitung 25 Juli 2011 KP2T Bumi Sebalo tidak lagi memungut retribusi dan biaya apapun.
Adapun jenis-jenis izin yang tidak lagi dikenai biaya (gratis, Red) ialah TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIPD  (Surat Izin Pertambangan Daerah)/IUP, IUJK (Izin Usaha Jasa Kontruksi), Izin Usaha Hotel dan Penginapan, Izin Bidang Kesehatan/Pengobatan atau Praktek.
Sedangkan retribusi yang masih dipungut oleh KP2T Kabupaten Bengkayang sesuai dengan UU No 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah  adalah UUG (Undang-undang Gangguan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan Izin Usaha Perikanan.
“Saya harap kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Bengkayang untuk menginformasikan kepada setiap kades atau lurah yang ada untuk mensosialisasikan kepada warganya. Dan tidak memungut biaya apapun dalam memberikan rekomendasi perijinan tersebut,” harap Yan ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Yan menegaskan, apabila ada kades, lurah, dan camat  yang memungut biaya yang digartiskan, masyarakat sesegera mungkin melaporkan hal tersebut kepada KP2T Kabupaten Bengkayang. karena tidak masuk dalam kas daerah Bumi Sebalo.
Sementara itu, Syaiful warga Desa Seluas Kecamatan Seluas  mengungkapkan, menyambut baik niat Pemda Bengkayang dengan digartiskannya beberapa izin dan berterima kasih sebesar-besarnya karena telah membantu warga Bumi Sebalo.
“Dengan digartiskannya beberapa izin, saya percaya masyarakat Kabupaten Bengkayang akan semakin banyak membuat izin usaha. Tidak seperti saat ini banyak warga yang enggan membuat surat izin usaha berhubung biayanya mahal terutama transportasi menuju KP2T,” ungkap bapak satu anak ini ditemui di Jalan Jerendeng AR Terminal Bengkayang, belum lama ini. (cah)

Jalan dan Jembatan Rusak Parah, Kecamatan Lembah Bawang Terisolir

 
 Jembatan Kampung Sengkabang ke Sejaroh
Bengkayang. Kecamatan Lembah Bawang merupakan suatu wilayah dari pemekaran Kecamatan Samalantan. Daerah ini memang patut dan layak dijuluki kecamatan terisolir oleh Pemda Bengkayang. walaupun kampung halaman Sekda Bumi Sebalo tetapi hingga saat ini masih terisolir. Kondisi jala dan jembatan yang rusak parah menjadi penyebabnya.
Yohanes, warga kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang mengatakan, kondisi jalan menuju ke Kecamatan Lembah Bawang sangat amat memprihatinkan, badan jalan hanya pengerasan tetapi tidak digilas dengan alat berat dan hanya atasnya berserakan sirtu (pasir campur batu, Red) ditambah kiri kanan jurang.
“Sudah kondisi jalan rusak parah, banyak mendaki dan menurun ditambah jembatan rusak parah, membuat hati berdebar-debar  saat melintasinya,” keluh Yohanes kepada Equator ditemui di Dusun Bakuant Desa Lembah Bawang Kecamatan lembah Bawang, belum lama ini.
Yohanes melanjutkan, kondisi jalan menuju ke Kecamatan Lembah Bawang melalui Sebadas Kecamatan Sungai Betung merupakan kesalahan Pemda Bengkayang. Dimana  saat membuka badan jalan tidak terfokus dan membagi anggaran ke jalan yang lain sehingga masyarakat setempat tersiksa dengan keadaan ini.
Seharusnya Pemkab Bumi Sebalo mengikuti pola Malaysia dalam membangun jalan sampai tuntas, tidak setengah-setengah. Ataupun mengadopsi proyek multi years Pemprov Kalbar. Dengan kondisi jalan seperti ini, membuat warga Lembah Bawang terisolir dan semakin miskin.
“Saat kondisi jalan rusak parah saja dari Bengkayang menuju Bakuant hanya membutuhkan waktu 90 menit menggunakan motor, apalagi jalan mulus mungkin hanya membutuhkan waktu 50 menit. Jalan ini merupakan akses terdekat menuju Hutan Lindung Gunung Bawang dan dapat tembus ke Desa Seren Selimbau Kecamatan Lumar  dan Dusun Sedihat Kecamatan  Tebas Kabupaten Sambas,” terangnya.
Sama halnya dengan Agus warga Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas saat bertandan ke Desa Lembah Bawang. Ia jauh-jauh dari Tebuah Elok ke Bakuant untuk memenuhi undangan pesta keluarganya.
“Kondisi jalan ke sini lebih parah dibandingkan menuju tempat saja tinggal, dan badan terasa hancur saat melintasinya. Di pikir-pikir, sudah malas rasanya pulang ke kampung memikirkan jalan yang menguras energy,” aku bapak dua anak ini, kemarin.
Dari pantauan awak Koran ini dilapangan, dari simpang Sebadas sampai ke Bakuant, kondisi jalan memang rusak berat dan rata-rata jembatannya darurat. Terutama di Dusun Sejaroh dan Sejaroh Param, dimana kita harus melintasi sungai baru dapat melanjutkan perjalanan. Sama halnya dengan jembatan gantung yang ada di Sansak, kayu pada rapuh dan busuk, banyak lubang dan sewaktu-waktu akan roboh.
Apabilla kendaraan roda empat menuju Kecamatan Lembah Bawang harus menyeberang sungai yang lebarnya Sembilan sampai pulhan meter. Syukurnya awak Koran ini ke Lembah Bawang pada musim kemarau, apabila musim penghujan, perjalanan tidak dapat dilanjuti dan harus bermalam dijalan. (cah)

Kasus Korupsi DPRD Bengkayang Sidang di Pontianak


Bengkayang. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang, Jemmy Wemphy Lantu SH mengatakan, untuk kasus korupsi DPRD Bengayang periode 1999-2004 dua berkas divonis bebas dan empat berkas masih di Kejaksaan Negeri Bumi Sebalo.
“Terhitung Juni 2011, semua perkara korupsi di Kalbar di sidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak selaku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Kalimantan Barat. Apabila ke empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 muncul, langsung sidang di Pontianak bukan lagi di Bengkayang,” beber Lantu ditemui Equator diruang kerjanya, Rabu (3/8).
Lantu menjelaskan, dua berkas atas nama Aloysius Kilin dkk dan Patius Ujik dkk yang divonis bebas dalam proses pemberkasan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Adapun nomor register perkara Aloysius Kilin dkk ialah 1251K/Pidsus/2011. Sedangkan Patius Ujik dkk register Perkara No. 1236K/Pidsus/2011.
“Apabila jaksa mau melimpahkan empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004, tidak lagi di Pengadilan Negeri disini tetapi di Pontianak. Dan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada 14 Pengadilan Negeri.
Adapun ke 14 Pengadilan Negeri tersebut ialah Pontianak, Medan, Padang, Pekan Baru, Palembang, Tanjung Karang, Serang, Yogyakarta, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Mataram, Kupang, dan Jayapura. Dengan SK tersebut, PN Bengkayang hanya melaksanakan sidang pidana biasa saja.
Saat awak Koran ini menanyakan tentang peluang bebas ke empat berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004 seperti dua berkas sebelumnya. “Tanya saja ke Kejaksaan Negeri Bengkayang, karena saya tidak tahu,” tegas Lantu, kemarin.
Perlu diketahui, pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang pengoperasian pengadilan tindak pidana korupsi pada 14 Pengadilan Negeri pada Pasal 3 point 9, daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Pontianak meliputi daerah hukum Provinsi Kalbar.
Sedangkan dalam Pasal 4, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan memutuskan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan di daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. SK ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 7 Februari 2011 tertanda Ketua MA RI, DR H Harifin A Tumpa SH MH.
Ketua Kejaksaan Negeri Bengkayang, Riza Fahdeli SH mengatakan, dari enam berkas kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004, dua berkas putus bebas. Sisanya ditolak karena lemah dan dipaksa. Dan ini masih dalam putusan sela dan diberkaskan kembali antara militer dan sipil tidak boleh digabungkan dalam satu berkas.
Saat awak Koran ini menanyakan apakah kasus korupsi kadarluarsa seperti kasus korupsi DPRD Bengkayang periode 1999-2004. “walaupun sudah lebih dari 10 tahun, masih belum kadarluarsa,” jelas Riza ditemui diruang kerjanya, belum lama ini. (cah)

1,5 Milyar Pemda Bengkayang Suntik PT MBM

Mariadi: tidak ada laporan penggunaan penyertaan Modal sebelumnya, ini salah satu penyebab discleamer

Bengkayang. Seharusnya komisaris PT MBM wajib melaporkan penggunaan dana yang selama ini disuntik dari APBD Bumi Sebalo. Perlu di ingat, sudah tiga kali pihak legislatif menolak saat penyertaan modal Pemda Bengkayang kepada PT MBM sebesar 500 juta rupiah 2010 lalu.
 “Saat ini Kabupaten Bengkayang deficit, kita semua harus selektif. Ingat, pihak legislative dapat menghentikan penyertaan modal kepada PT MBM sesuai dengan Perda No. 4/2010,” tegas Mariadi Ketua Badan Legislatif DPRD Bengkayang ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Ketua DPC PAN Kabupaten Bengkayang ini melanjutkan, kita sama-sama tidak ingin masyarakat Bumi Sebalo menderita akibat kebijakan kita. Apabila komisaris PT MBM tidak mampu mengawasi, segera di ubah Surat Keputusannya dan berhenti menjadi komisaris.
“Sudah 1,5 milyar Pemda melakukan penyertaan modal kepada PT MBM, tetapi hingga saat ini baru 500 juta rupiah dilaporkan penggunaanya. Jadi yang sisanya kenapa tidak dilaporkan oleh direktur sebelumnya. Dengan tidak ada laporannya, ini salah satu penyebab discleamer,” ungkap Mariadi.
Sebastianus Darwis SE MM, Ketua DPRD Bengkayang menuturkan, Perda mengenai penyertaan modal sudah dibuat, pihak legislative selalu ditanyai oleh sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, Red) dan wartawan yang ada di Bumi Sebalo mengenai apa fungsi control wakil rakyat selama ini.
“Oleh karena itu, saya berinisiatif untuk mengudang direksi PT MBM beserta komisarisnya dengan menyurati Bupati Bengkayang denga maksud menjelaskan kedudukan BUMD tersebut. Dan inilah langkah kita,” papar putra sulung Jacobus Luna ini diruang Sdiang DPRD Bengkayang, belum lama ini.
Yacobus Sitolin, Komisi A DPRD Bengkayang menerangkan, perjalanan untuk tujuan tercapai lebih baik harus bersama-sama dan bahu-membahu membangun Bumi Sebalo lebih maju. Selaku wakil rakyat, ia meminta PT MBM untuk membangun Bumi Sebalo dan membuat program yang dapat menambah PAD Bengkayang.
“Dengan cara terukur, nyata, dan waktu yang tepat, PT MBM dapat menghasilkan uang dengan cepat sampai 20 tahun yang akan datang menjadi PAD Kabupaten Bengkayang,” harap Sekretaris DPC Partai Hanura ini, kemarin.
Lanjutnya, PT MBM buka perusahaannya Gidot, Obaja, Syarif ataupun Basuni, tetapi perusahaan ini milik masyarakat Kabupaten Bengkayang. kritikan dari pihak legislative lebih baik karena kritikan adalah pujian tersembunyi. Jadi jangan takut dikritik, kita sama-sama menginginkan PT MBM tidak jalan ditempat.
Ditambahkan Sarina, anggota DPRD Bengkayang dari PDI Perjuangan. Kita tidak muluk-muluk kepada PT MBM, hanya mereka memberikan kontribusi sedikit-demi sedikit dan akhirnya dapat berdiri sendiri serta mendatangkan PAD bagi Bumi Sebalo.
Syarif Rahman, Komisaris PT MBM membeberkan, ia menjadi komisaris bukan mengajukan surat lamaran, tetapi ditunjuk. Selain dirinya, masih ada dua komisaris diatasnya, yakni Obaja dan Basuni. Dan ia mendukung Sarina selaku Ketua Komisi A yang menyarankan DPRD Bumi Sebalo memanggil Pemda Bengkayang untuk menjelaskan mengenai komisaris dan PT MBM.
Plt Direktur PT MBM (Mandiri Bengkayang Membangun), Kusdinar mengatakan, dirinya dimintai oleh Bupati Bengkayang untuk menangani BUMD milik Bumi Sebalo terutama untuk menyelamatkan MBM yang hingga saat ini masih belum berkembang.
“PT MBM berdiri berdasarkan Perda No 20/2001 tentang pembentukan perseroan terbatas. Dengan akte pendirian notaries Alberson SH No. 9 tanggal 5 Maret 2004 dan akte pembaharuan notaries Aberson SH No. 18 tanggal 20 Januari 2011,” terang Kusdinar diruang siding DPRD Bengkayang, belum lama ini.
Terkait mobil dinas yang dipinjamkan oleh Pemda Bengkayang kepada PT MBM, itu merupakan pinjam pakai. Ia memaparkan, di Bumi Sebalo, untuk bekerja tidak perlu menggunakan mobil dinas, tetapi yang sangat dibutuhkan ialah truck, tractor, dan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan dilapangan. (cah)