Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Kembali lagi kasus
yang menghalangi wartawan sebagai kuli tinta diganggu saat melakukan tugas
rutinitas. Tahun sebelumnya salah satu wartawan media cetak lokal Kalbar di
Kabuaten Bengkayang di bentak oleh salah satu aparat keamanan, kinikejadian
yang lalu kebali lagi hanya berbeda korp saja.
Masran, salah satu wartawan media cetak nasional yang
bertugas di Kabupaten Bengkayang mengaku, saat dirinya liputan di Pengadilan
Negeri Bengkayang pada Rabu (1/8) di ruang pengadilan sekitar pukul 14.20
menit.
Niat hati mau meliput persidangan kasus ilegal loging yang
sudah ke tiga kalinya disidangkan atas
nama Janu cs tersangka ilegal loging di Kecamatan Lembah Bawang.
Saat berlangsung persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua
Erwin Djong yang juga ketua Pengadilan Negeri Bengkayang. Dan ini merupakan
persidangan yang digelar merupakan sidang terbuka.
Alex salah satu satpam di PN Bengkayang tiba-tiba
menyambangi dirinya. "Ada ijin ngeliputkah," ucap Masran menirukan
ucapan alex ditemui di Terminal Bengkayang Jalan Jerendeng AR, Rabu (1/8).
Masran tidak terima atas pertanyaan Alex. Cek cok atau adu
mulut pun terjadi di luar ruang sidang.
"Kita lagi tugas liputan kok ditanyai begitu, apabila
ada surat perintah dari PN Bengkayang kepada alex supaya wartawan tidak boleh
ngeliput, itu wajar dan dapat saya terima,” aku Masran.
Masran yang dikenal
dengan panggilan Gondrong ini melanjutkan, aat dirinya metanyakan kepada Alex
mengenai Surat Perintah, satpam tersebut tidak dapat menjelaskannya.
Masran bukan hanya sekali atau dua kali datang ke PN
Bengkayang, tetapi sudah sering kali ia meliput persidangan disana tidak pernah
diperlakukan seperti ini.
“Baru sekarang saya diperlakukan macam ini. Heran saya sama
Alex ini,” kesalnya. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar