Musa J |
Bengkayang Beranda
Kalbar-Bengkayang. Tahapan kampanye masih lama, tetapi foto dan baleho paslon
menjamur di Kabupaten Bengkayang. Panwaslu Kabupaten Bengkayang melayangkan
surat teguran kepada masing-masing tim kampanye untuk tidak menempelkan atau
memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum yang di larang sesuai dengan UU
no 32/2004.
Musa J SE, Ketua Panwaslu
Kabupaten Bengkayang menyarankan kepada semua tim kampanye pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat untuk menyampaikan data
kepengurusan tim kampanye dan tim suksesnya kepada Panwaslu Kabupaten
Bengkayang dari tingkat kabupaten sampai ke dusun.
“Tim kampanye saat ini
harus menertibkan alat peraga atau atribut yang berbau kampanye. Karena saat
ini masih belum masuk tahapan kampanye,” imbau Musa kepada awak media ini
ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkayang Jalan Sanggau Ledo, Senin
(13/8).
Musa melanjutkan, massa
kampanye telah dijadwalkan oleh KPU Kalbar. Ia menginginkan penyelenggaraan
Pilgub Kalbar di Kabupaten Bengkayang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Semua ada aturan mainnya.
Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang atau ditempelkan di fasilitas umum
seperti rumah sakit, kantor pemerintahan.
“Apabila ditemukan alat
peraga kampanye paslon di fasilitas umum akan dikenai pelanggaran pidana,”
tegas Musa.
Ia menambahkan, alat
peraga yang berbau kampanye saat ini sama juga berkampanye diluar jadwal.
Dimana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku hal tersebut termasuk
pelanggaran pidana.
Panwaslu Kabupaten
Bengkayang dalam waktu dekat akan melayangkan kepada semua tim kampanye paslon
untuk menertibkan alat peraga kampanye.
UU No 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah. pasal 76 ayat 1 huruf f menyebutkan, pemasangan alat
peranga di tempat umum. Pasal 77 ayat 6,
pemasangan alat-alat peraga peraga kampanye dengan memperhatikan estetika dan
etika kebersihan dan keindahan kota atau kawasan tempat sesuai dengan aturan
perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihak
Panwaslu Kabupaten Bnegkayang menghimbau kepada tim kampanye paslon untuk tidak
melakukan kegiatan berbau kampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Jadwal
kampanye mulai tanggal 3-16 September 2012.
Berdasarkan UU no 32/2004
pasal 116 ayat 1. Pasal 116 (1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk
masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)
diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling
lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar