Selasa, 14 Agustus 2012

Panwaslukab Layangkan SUrat ke Tim Kampanye Paslon Pilgub Kalbar

Musa J
Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Tahapan kampanye masih lama, tetapi foto dan baleho paslon menjamur di Kabupaten Bengkayang. Panwaslu Kabupaten Bengkayang melayangkan surat teguran kepada masing-masing tim kampanye untuk tidak menempelkan atau memasang alat peraga kampanye di fasilitas umum yang di larang sesuai dengan UU no 32/2004.
Musa J SE, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang menyarankan kepada semua tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat untuk menyampaikan data kepengurusan tim kampanye dan tim suksesnya kepada Panwaslu Kabupaten Bengkayang dari tingkat kabupaten sampai ke dusun.
“Tim kampanye saat ini harus menertibkan alat peraga atau atribut yang berbau kampanye. Karena saat ini masih belum masuk tahapan kampanye,” imbau Musa kepada awak media ini ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkayang Jalan Sanggau Ledo, Senin (13/8).
Musa melanjutkan, massa kampanye telah dijadwalkan oleh KPU Kalbar. Ia menginginkan penyelenggaraan Pilgub Kalbar di Kabupaten Bengkayang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua ada aturan mainnya. Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang atau ditempelkan di fasilitas umum seperti rumah sakit, kantor pemerintahan.
“Apabila ditemukan alat peraga kampanye paslon di fasilitas umum akan dikenai pelanggaran pidana,” tegas Musa.
Ia menambahkan, alat peraga yang berbau kampanye saat ini sama juga berkampanye diluar jadwal. Dimana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku hal tersebut termasuk pelanggaran pidana.
Panwaslu Kabupaten Bengkayang dalam waktu dekat akan melayangkan kepada semua tim kampanye paslon untuk menertibkan alat peraga kampanye.
UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. pasal 76 ayat 1 huruf f menyebutkan, pemasangan alat peranga di tempat umum.  Pasal 77 ayat 6, pemasangan alat-alat peraga peraga kampanye dengan memperhatikan estetika dan etika kebersihan dan keindahan kota atau kawasan tempat sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihak Panwaslu Kabupaten Bnegkayang menghimbau kepada tim kampanye paslon untuk tidak melakukan kegiatan berbau kampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Jadwal kampanye mulai tanggal 3-16 September 2012.
Berdasarkan UU no 32/2004 pasal 116 ayat 1. Pasal 116 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (yopi)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar