Babi berkeliaraan di Jalan Provinsi Kalimantan Barat |
Bengkayang (Kalbar
Times). Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006
Tentang Ketertiban Umum Pasal 22 huruf a, Setiap orang
atau badan dilarang membiarkan hewan piaraannya seperti sapi, babi, kerbau,
kambing, anjing dan unggas berkeliaran dan makan rumput atau tanaman dijalan
umum atau taman.
Pasal 40 ayat 1, apabila melanggar Pasal 22 dalam
Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Ayat (2) Tindak
pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Agustinus Naon, S.Sos, Wakil Bupati Bengkayang
mengatakan, saat dirinya turun ke kampung-kampung yang ada di Kabupaten
Bengkayang, dirinya sangat heran, kenapa warga asih kurangs adar untuk membuat
kandang kepada ternaknya.
“Banyak ternak seperti babi yang berkeliaran dimana-mana
sehingga membuat kampung tersebut penuh dengan kotoran ternak,” keluh Naon
kepada Kalbar Times ditemui di Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Bengkayang, Jumat (22/2).
Ia melanjutkan,
tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Bengkayang saat ini masih kurang
mengenai masih berkeliarannya ternak warga seperti babi.
Dirinya yakin, apabila warga Bumi Sebalo mau membuat
kandang kepada ternaknya, perkarangan rumah masyarakat akan bermanfaat dengan
menanam sayur-mayur dan tanaman rempah-rempah yang juga bermanfaat untuk
obat-obatan tradisional.
“Menanam singkong sebenarnya mudah. Seandainya warga
mengandangkan ternaknya dan tidak dibiarkan berkeliaraan, saya yakin tanaman
diperkarangan rumah warga lebih jauh bermanfaat. Tidak lagi masyarakat mencari
dau singkong di gunung karena sudah tersedia di perkarangan rumahnya,”
sarannya.
Saata wak media ini menanyakan mengenai adanya Perda
Kabupaten Bengkayang tentang ketertiban umum seperti dalam Perda tersebut
menyebutkan ternak warga harus di kandangkan seperti Babi, Anjing, dan Sapi.
“Memang benar dalam perda tersebut telah diatur, tetapi
tingkat kesadaran warga masih rendah, dan dalam perda tersebut ada sanksinya,”
tegasnya.
Namun sebelum itu ditegakkan, Naon menginginkan Pemda
Bengkayang membina terlebih dahulu warga yang masih melakukan pembiaran
ternaknya berkeliaraan. Perilaku negatif tersebut harus terlebih dahulu
dirubah.
Pemerintah, LSM, masyarakat dan wartawan semua sama.
Harus bersama-sama memberikan pengertian kepada warga yang masih membiarkan
ternaknya berkeliaran supaya ternaknya dikandangkan. (yopi)