Naon: Aset-aset yang belum termasuk di dalam berita acara serah terima
kemarin, kita berharap segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama
Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Selama 13 tahun Kabupaten Bengkayang menunggu
serah terima aset dari KabupatenSambas kepada Bumi Sebalo. Dengan penantian
yang panjang, akhirnya serah terima aset
pun telah digelar.
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon mengatakan, ia
bersama rombongan Senin (16/7) lalu ke Kabupaten Sambas untuk menandatangani
berita acara serah terima aset dari Pemda Sambas kepada Pemkab Bengkayang.
Berdasarkan UU No 10/1999 tentang pembentukan Kabupaten daerah
tingkat II Bengkayang dan UU No 12/2001 tentang pembentukan kota Singkawang,
merupakan suatu bentuk dari perwujudan pemberian otonomi luas kepada daerah.
Dengan pemekaran, di harapkan mampu meningkatkan daya
saing dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan,
keistimewaan dan kekhsusan serta potensi daerah.
“Arah pemekaran ialah terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat
yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional,” terang Naon ditemui diruang dikediamannya,
belum lama ini.
Mantan Kepala BKD Kabupaten Bengkayang ini melanjutkan,
sebagai konsekuensi logis dari pemekaran wilayah kabupaten/kota adalah adanya
redistribusi aset daerah.
Agustinus Naon (nomor enam dari kiri) berdampngan dnegan Bupati Sambas |
Naon mengungkapkan, perlu adanya strategi yang baik dan
bijak untukmenyelesaikan redistribusi aset ini. Mengingat antara stau daerah
kabupaten/kota dengan lainnya berada pada keterhubungan yang erat dan saling
ketergantungan.
UU No 10/1999 tentang pembentukan Kabupaten daerah
tingkat II Bengkayang Pasal 14 ayat 1, bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Gubernur Kalbar dan Bupati Sambas, sesuai dengan wewenang
dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemda Bengkayang.
Proses penyerahan aset dan permasalahan yang timbul
sebagai konsekuensi adanya pemekaran wilayah dari Kabupaten Sambas menjadi
Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Singkawang, perlu sesegera dituntaskan.
“Penyerahan aset berkaitan dengan masalah status hukum
yang salah satunya akan mempengaruhi kualitas laporan keuangan baik bagi pemerintah
induk maupun hasil pemekaran,” tegas Naon, kemarin.
Ia menjelaskan, Bupati Sambas, Bengkayang dan wali kota
Singkawang telah berupaya secara terkoordinasi dan maksimal untuk segera
menyelesaikan tugas dan tanggungjawab seperti dibentuknya tim asistensi, rapat
koordiansi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi serta focus group
discussion yang di fasilitasi oleh BPK RI perwakilan Kalbar dan Gubernur
Kalbar.
Pemda Bengkayang menyambut baik dan memberikan apresiasi
yang setinggi-tingginya kepada Pemprov, BPK RI perwakilan Kalbar, Pemda Sambas
dan Pemkot Singkawang atas peran serta aktifnya dalam proses penyelesaian
penyerahan aset.
Dengan adanya penandatangan BA serah terima aset dari
Pemda Sambas kepada Bengkayang, merupakan suatu kemajuan yang sangat kita
nantikan bersama dan sudah direncanakan sejak lama.
“Untuk aset-aset yang belum termasuk di dalam serah
terima kemarin, kita berharap segera diselesaikan dalam waktu yang tidak
terlalu lama demi terwujudnya tertib administrasi pengelolaan barang daerah. Sehingga
kita bersama-sama fokus dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan,” tandasnya. (cah)