Minggu, 22 Juli 2012

Pemda Sambas Serahkan 546 Aset Kepada Bengkayang


Naon: Aset-aset yang belum termasuk di dalam berita acara serah terima kemarin, kita berharap segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama



Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Selama 13 tahun Kabupaten Bengkayang menunggu serah terima aset dari KabupatenSambas kepada Bumi Sebalo. Dengan penantian yang panjang, akhirnya  serah terima aset pun telah digelar.
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon mengatakan, ia bersama rombongan Senin (16/7) lalu ke Kabupaten Sambas untuk menandatangani berita acara serah terima aset dari Pemda Sambas kepada Pemkab Bengkayang.
Berdasarkan UU No 10/1999 tentang pembentukan Kabupaten daerah tingkat II Bengkayang dan UU No 12/2001 tentang pembentukan kota Singkawang, merupakan suatu bentuk dari perwujudan pemberian otonomi luas kepada daerah.
Dengan pemekaran, di harapkan mampu meningkatkan daya saing dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, keistimewaan dan kekhsusan serta potensi daerah.
“Arah pemekaran ialah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional,” terang Naon ditemui diruang dikediamannya, belum lama ini.
Mantan Kepala BKD Kabupaten Bengkayang ini melanjutkan, sebagai konsekuensi logis dari pemekaran wilayah kabupaten/kota adalah adanya redistribusi aset daerah.
Agustinus Naon (nomor enam dari kiri) berdampngan dnegan Bupati Sambas
Naon mengungkapkan, perlu adanya strategi yang baik dan bijak untukmenyelesaikan redistribusi aset ini. Mengingat antara stau daerah kabupaten/kota dengan lainnya berada pada keterhubungan yang erat dan saling ketergantungan.
UU No 10/1999 tentang pembentukan Kabupaten daerah tingkat II Bengkayang Pasal 14 ayat 1, bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Kalbar dan Bupati Sambas, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemda Bengkayang.
Proses penyerahan aset dan permasalahan yang timbul sebagai konsekuensi adanya pemekaran wilayah dari Kabupaten Sambas menjadi Kabupaten Sambas, Bengkayang dan Singkawang, perlu sesegera dituntaskan.
“Penyerahan aset berkaitan dengan masalah status hukum yang salah satunya akan mempengaruhi kualitas laporan keuangan baik bagi pemerintah induk maupun hasil pemekaran,” tegas Naon, kemarin.
Ia menjelaskan, Bupati Sambas, Bengkayang dan wali kota Singkawang telah berupaya secara terkoordinasi dan maksimal untuk segera menyelesaikan tugas dan tanggungjawab seperti dibentuknya tim asistensi, rapat koordiansi baik di tingkat kabupaten maupun provinsi serta focus group discussion yang di fasilitasi oleh BPK RI perwakilan Kalbar dan Gubernur Kalbar.
Pemda Bengkayang menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemprov, BPK RI perwakilan Kalbar, Pemda Sambas dan Pemkot Singkawang atas peran serta aktifnya dalam proses penyelesaian penyerahan aset.
Dengan adanya penandatangan BA serah terima aset dari Pemda Sambas kepada Bengkayang, merupakan suatu kemajuan yang sangat kita nantikan bersama dan sudah direncanakan sejak lama.
“Untuk aset-aset yang belum termasuk di dalam serah terima kemarin, kita berharap segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama demi terwujudnya tertib administrasi pengelolaan barang daerah. Sehingga kita bersama-sama fokus dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” tandasnya. (cah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar