Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten
Bengkayang membuat 11 poin perjanjian, yang ditetapkan dalam pakta integritas
menyelenggarakan Pemilihan Umum 2014. Wartawan dan LSM yang ada di Bumi Sebalo
di undang untuk menyaksikan penandatangan tersebut.
Yopi Cahyono menandatangani saksi pakta integritas |
Eddy A SH, Ketua KPU Bengkayang mengatakan, pemilu adalah
titik awal startegis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Proses pemilu rentan
dnegan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi di bajak oleh
individu-individu yang tidak bertanggungjawab.
“Pada saat bersamaan dan harapan yang besar dari rakyat
supaya pemilu terselenggara dengan penuh integritas. Demi masa depan demokrasi, negara dan bangsa,
hari ini (kemarin, red) pihaknya melakukan penandatanganan Pakta Integritas
anggota Komisi Pemilihan Umum Bumi Sebalo,” kata Eddy di temui di Aula
Sekretariat KPU Bengkayang, Kamis (19/7).
Eddy melanjutkan, penandatangan ini dilakukanoleh Ketua
dan anggota KPU bengkayang, dikarenakan KPU Bengkayang bertekad untuk bekerja
keras menyelenggarakan pemilu 2014. Sebanyak 11 point janji mereka kepada
rakyat Indonesia selama menjabat di KPU Bengkayang.
Pakta
Integritas KPU juga berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang
komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang, dan
peran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pakta
Integritas merupakan best practice di setiap lini untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemilu yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Eddy,
kemarin.
Eddy A Ketua KPU bengkayang tandatangan Pakta Integritas |
Menciptakan
pemilu yang berkualitas, merupakan
amanah yang harus diwujudkan oleh KPU Bengkayang. KPU sebagai perwujudan
kedaulatan rakyat harus memiliki integritas yang tinggi serta memahami dan
menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara, sehingga dapat
menghasilkan pemerintahan yang demokratis.
Dalam proses penandatanganan pakta integritas tersebut di saksikan sejumlah tokoh masyarakat, media dan LSM.
Penandatanganan pakta integritas itu merupakan tindak lanjut instruksi KPU Republik Indonesia. Dimana Surat Ketua KPU RI Nomor 220/KPU/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012, dengan perihal penandatangan dokumen pakta integritas di lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tulen, Camat Lumar membeberkan, pihaknya juga selaku aparatur pemerintah menandatangani pakta integritas.
Dalam proses penandatanganan pakta integritas tersebut di saksikan sejumlah tokoh masyarakat, media dan LSM.
Penandatanganan pakta integritas itu merupakan tindak lanjut instruksi KPU Republik Indonesia. Dimana Surat Ketua KPU RI Nomor 220/KPU/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012, dengan perihal penandatangan dokumen pakta integritas di lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tulen, Camat Lumar membeberkan, pihaknya juga selaku aparatur pemerintah menandatangani pakta integritas.
“Kami di lingkungan kantor Camat Lumar juga melakukan hal
yang sama,” tandas mantan Camat Siding ini diruang kerjanya, kemarin. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar