Rabu, 02 Oktober 2013

Puluhan Polisi Kawal Sidang KR

Bengkayang (Kalbar Times). Tidak seperti hari biasanya saat sidang KR dlaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkayang yang dikawal puluhan personel baik dari Polres Bengkayang yang terdiri dari satuan intel, reskrim, dan shabara maupun TNI. Hal ini wajar dikarenakan saat sidang ke empat mendengar putusan sela dari hakim yang dilaksanakan pada Selasa (24/9) ada sedikit gejolak dimana pihak keluarga tidak menerima atas keputusan hakim.
Kompol Dwi Hartono, Waka Polres Bengkayang memimpin langsung pengamanan Pengadilan Negeri Bengkayang bersama pejabat teras Polres Bengkayang lainnya seperti Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Reskrim, Kasat Shabara, dan Kasat Intel Polres Bengkayang saat KR sidang ke lima mendengar keterangan lima saksi yakni dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang (Kabid Perlindungan Sigit, dan Kasi Jefri Tobing), dua orang Polisi Hutan Dishutbun Bumi Sebalo (Akai dan David), dan mantan Camat Lumar. Tampak hadir juga Kasat Polisi Pamong Praja, Antonius Ale kemudian Kabag Umum Setdakab Bengkayang Agustinus.
Hakim Ketua yakni Jahornas Sirong-ringo yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Aswir, dan Erli  Yansyah memimpin sidang kasus KR sejak pukul 13.30 sampai azan magrib berkumandang baru empat saksi yang didengar keterangannya dengan Jaksa Penuntut Umum Amanda dengan nomor perkara 70/pid.B/2013/PN.BKY. Kemudian majelis hakim menskor jalannya sidang selama lima menit untuk menjalankan shalat magrib. Kemudian mendengarkan keterangan saksi dari mantana Camat Lumar yang merupakan saksi kelima.
Antonius Ale, Kasat Pol PP Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, dirinya hanya sebatas memberikan suport moril kepada rekannya yakni mantan Camat Lumar. Samahalnya dengan Kabag Umum Setdakab Bengkayang Agustinus, dirinya sebatas memberikan dukungan moril kepada rekannya dalam memberikan keterangan saksi pada kasus KR.
PT Pelangi Harapan Jaya dimana pemiliknya Jhony Mahar. Dari salah satu saksi bahwa Jhony Mahar mengatakan ada ijin pertambangan di kawasan gunung Serantak masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang. "Tetapi saya mendapat surat dari Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang bahwa PT Pelangi Harapan Jaya yang pemiliknya Jhony Mahar palsu," terangnya.
Dari pantauan KT dilapangan, puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat dan wartawan yang ada di Kabupaten Bengkayang mengikuti proses mendengar keterangan saksi.
Jahornas Siring-ringo, Hakim Ketua mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (3/9) dengan agenda mendengar saksi ahli sebanyak lima orang.
"Saksi ahli harus betul-betul siap jangan sampai seperti saat ini sampai pukul 19:00 kita sidang," pintanya. (yopi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar