Senin, 11 November 2013

Kurang Paham, PKL Langgar Perda



Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat ironis sekali apa yang terjadi di ibu kota Bengkayang terutama yang berada di Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Para pedagang kaki lima dimalam hari sudah membuka lapak dagangannya pada pukul 16.00. Padahal dalam Perda Bengkayang mengatur para pedagang membuka lapaknya di Jalan Jerendeng pada pukul 17.00.
Hal ini mengundang polemik ditengah-tengah kehidupan masyarakat terutama warga yang berjualan di rumah toko sekitar Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Wajar saja ada kecemburuan sosial bagi pedagang yang berjualan di rumah toko dengan pedagang kaki lima pada malam hari (di Pasar Jawa). Karena ada beberapa ruko masih berjualan tetapi pedagang kaki lima Pasar Jawa sudah membuka lapak.
Parahnya di setiap hari Minggu, banyak pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hari terutama yang menjual berbagai kuliner sudah membuka lapak sebelum pukul 17:00, bahkan ada yang yang buka lapak sejak pukul 15:30.
Bagi pembeli, awal atau lambat pedagang kaki lima membuka lapaknya di Pasar Jawa itu tidak masalah. Tetapi bagi pedagang yang berjualan di rumah toko ini merupakan petaka. Apabila mau mencari kesalahan, sangat terkait sekali antara pedagang kaki lima, ASOSIASI PKL, Polisi Pamong Praja, dan Pemda Bengkayang khususnya bagian hukum. Kenapa ini dapat terjadi.
Seharusnya Pemda Bengkayang khususnya Bagian Hukum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdaganganm dan UMKM lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai larangan berjualan pada pedagang kaki lima pada malam hari saat membuka lapak sebelum pukul 17:00. Karena di dalam peraturan daerah sudah ditegaskan pedagang kaki lima pada malam hari membuka lapak pada pukul 17:00. Sehingga para pedagang kaki lima pada malam hari sadar dan tidak lagi membuka lapak jualannya lebih awal atau sebelum pukul 17:00.
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang selaku penegak Perda seharusnya melaksanakan tupoksinya, bukan hanya sekedar menjaga kantor atau antar jemput absensi PNS. Tentunya Pol PP dapat melakukan hal yang tegas, dengan disurati oleh instansi terkait sehingga ada dasar mengapa Pol PP melakukan penindakan. Apabila memang instansi terkait lupa atau teledor, Pol PP berinisiatif jemput bola sehingga para pedagang kaki lima yang berjualan di malam hari mematuhi Perda yang telah di sepakati antara eksekutif dan legislatif. Karena membuat satu perda membutuhkan waktu yang panjang dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya.
Untuk asosiasi PKL,seharusnya membantu Pemda Bengkayang terutama mensosialisasikan Perda yang melarang berjualan bagi pedagang kaki lima pada malam hari yang membuka lapak sebelum pukul lima sore. Karena asosiasi tersebut merupakan perpanjang tangan dari para pedagang kaki lima dengan pemerintah. Jangan hanya menarik keuntungan saja dari para pedagang kaki lima pada malam hari tetapi tidak membantu PKL dan Pemda Bengkayang.
Bagi PKL yang berjualan pada malam hari, seharusnya bertanya kepada pengurus asosiasi PKL atau bertanya dengan bagian hukum Pemda Bengkayang (berinisiatif mencari informasi tentang perda tersebut) sehingga para PKL tau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Bentuk sosialisasi yang dilakukan untuk mengatasinya ialah dengan membuat stiker disetiap gerobak PKL yang berjualan di malam hari. Dimana isinya sesuai dengan perda terkait dan menyebutkan larangan serta sanksinya. Ataupun mengumpulkan para PKL pada malam hari dan diberikan penyuluhan baik dilakukan oleh Disperindagkop dan UMKM maupun bagaian hukum Pemda Bengkayang. Sehingga mereka paham dan tau aturan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar  pasal 1 ayat 14. Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan pada pinggir jalan atau suatu tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan gerobak, meja, tenda yang harus dialuhkan dan/atau dibongkar setelah selesai waktu berjualan.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kios, los, lapak kaki lima dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Pasal 14 ayat  (1) Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar dagangannya dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing.
(2) Pedagang kaki lima yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari. (yopi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar