Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NASIONAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Desember 2014

Jambore Perdana di Riam Berawatn

Asisten I Setdakab Kabupaten Bengkayang Pinus Samsudin, Fransiskus SPd MPd Wakil DPRD Bengkayang foto bersama panitia
Bengkayang  (Kalbar Times).  Ratusan siswa tampak berbaris rapi di halaman SMPN 5 Seluas, lengkap dengan seragam Pramuka. Sementara dihadapan mereka, Sekretaris Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Drs. Pinus Samsuddin, M.Si sedang menyampaikan sambutan Bupati Bengkayang pada pembukaan kegiatan Jambore Ranting 06 Kecamatan Seluas. Ini merupakan Jambore perdana yang dilaksanakan Kwartir tersebut.
Sekretaris Mabicab Bengkayang, Drs. Pinus Samsudin, M.Si mengatakan, kegiatan Jambore merupakan kegiatan positif dalam rangka membangun karakter.
Kita ketahui bersama bahwa kemajuan teknelogi informasi banyak hal yang dapat ditimbulkan, baik positif maupun negatif.
Pramuka merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk mendidik anak-anak kita agar bisa menjadi generasi yang disiplin, berkarakter, jujur, memiliki kepedulian baik terhadap lingkungan sekitar maupun lingkungan alamnya.,” kata Pinus yang juga Asisten Satu Setdakab bengkayang.
 “Masing-masing sekolah mengirim dua regu (putra dan putri) sebanyak 20 orang ditambah guru pendamping sehingga peserta yang hadir kurang lebih 700-an,” beber  Ketua Panitia Jambore, Suwardi, M.Pd kepada Kalbar Times, Jumat (21/11).
Suwardi yang juga Kepala Sekolah SMPN 5 Seluas ini menyebutkan, apabila Jambore sejatinya sudah dimulai sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (20/11) namun secara resmi baru dibuka hari ini (Jumat) dan akan berakhir pada Minggu (23/11).
Ia melanjutkan,  Jambore ini akan diisi dengan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk membangun karakter siswa. Diantaranya perlombaan Pasukan Baris-Berbaris (PBB), Cerdas Cermat, Pidato, Pentas Seni, Tenda Terbaik serta Lintas Alam dan banyak lagi
“Khusus Lintas Alam ini, nantinya para siswa akan diajak untuk menjelajahi beberapa titik kawasan wisata Riam Berawatn dan Hutan Adat Gunung Pangajit,” terangnya.
Mantar, M.Pd , Ketua Kwatir Ranting 06 Seluas menuturkan, apresiasi atas kinerja panitia dan semua pihak yang telah mendukung Jambore perdana yang dilaksanakan saat ini.
Mantar menyebutkan Jambore ini sekaligus sebagai momen penetapan Bumi Perkemahan di kawasan Wisata Riam Berawatn dan Hutan Adat Gunung Pangajit, Dusun Melayang, Desa Sahan.
Kegiatan Pramuka merupakan salah satu ekstrakulikuler yang wajib dilaksanakan oleh pihak sekolah dan diatur dalam kurikulum 2013. Dalam kurikulum tersebut, Pramuka menjadi salah satu mata pelajaran tambahan yang dapat menentukan kelulusan siswa.
“Dalam kurikulum 2013, jika mata pelajaran Pramuka tidak tuntas, praktis siswa tidak bisa dinyatakan lulus,” tegasnya.
Fransiskus SPd MPd, Wakil ketua DPRD Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab)karena telah hadir dalam kegiatan ini.
“Semoga dengan kegiatan ini, dapat berdampak positif kepada para pelajar dari tingkat SD, SMP dan SMA di kecamatan Seluas,” harapnya.
Fransiskus SPd MPd yang juga selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, Bumi Perkemahan ini sangat dekat dengan lokasi pariwisata seperti Riam Berawatn dan Hutan Lindung Pengajit.
Dari pantauan Klabar Times di lapangan tampak hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan Bengkayang, Viktor Terang, Anggota DPRD Bengkayang dari Fraksi Gerindra, yakni Fransiskus, M.Pd dan Selvinus Adinus, Anggota Fraksi Demokrat, Egarius serta Pasukan Lintas Batas (LIBAS) Segorong, Sersan Mayor Malik Dua guna membantu pengamanan lokasi.
Berdasarkan data yang dipaparkan panitia, peserta Jambore Ranting Seluas I ini diikuti oleh seluruh SD dan SMP yang ada di Kecamatan Seluas dengan rincian 14 SD (dari 20 SD) dan 8 SMP. Sementara peserta dari SMAN 1 Seluas dan SMAN 1 Sanggau Ledo merupakan undangan bertindak sebagai Panitia Sangga.
 

Selasa, 02 Desember 2014

Tak Ada Perusahaan Pertambangan di Bengkayang Clean And Clear


Bengkayang (Kalbar Times). Pasca-koordinasi, supervisi mineral dan batu bara, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar menjalankan rekomendasi dari KPK. Salah satunya melakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and clear. Dari 12 kabupaten di Kalbar, sedikitnya ada lima kabupaten yang melakukan pencabutan tambang tidak clean and clear.

Menurut data dari Distamben Kalbar, berdasarkan dari koordinasi dan supervisi minerba Provinsi Kalbar sejak tanggal 22 mei 2014, bahwa dari 813 izin usaha pertambangan, hanya 313 izin yang terkategori clean and clear. Artinya ada sekira 500 IUP yang saat ini sedang bermasalah, mulai dari masalah tumpang tindih kawasan hutan, tumpang tindih dengan perusahaan lain, tidak memiliki NPWP dan sebagainya.

Dari 12 kabupaten di Kalbar, masih ada lima kabupaten belum dilakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and clear, diantaranya, Kabupaten Bengakayang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan Ketapang.

Kabupaten Bengkayang terdiri dari 38 perusahaan tambang, ada 10 perusahaan yang telah menyerahkan surat keterangan dan masuk database, yang direkomendasikan clean and clear 28 perusahaan dan belum ada satu perusahaan yang clean and clear.

Jumlah total perusahaan tambang dari lima kabupaten di Kalbar sebanyak 126 perusahaan, diantaranya Kabupaten Bengkayang 38 perusahaan, Mempawah 15, Kapuas Hulu 4, Landak 38 dan ketapang sebanyak 31 perusahaan.
Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.

Kabupaten Landak memiliki 38 perusahaan, 12 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 26 perusahaan direkomendasikan clean and clear dan Kabupaten Ketapang memiliki 31 perusahaan, 1 perusahaan telah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 30 perusahaan telah direkomendasikan clean and clear.

Berdasarkan rekomendasi dari KPK dan data planologi kehutanan, yaitu sebanyak 138 perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi seharusnya dicabut izin usahanya, tetapi progres ini kurang begitu menggembirakan.

Dari 813 IUP, memakan lahan total 6,4 juta hektar, hanya 1,2 juta hektar yang sudah membayar pajak iuran, atau dengan kata lain, dari total izin tersebut negara hanya menerima Rp229 miliar dari Rp6,91 triliun yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2010.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.

Bukan hanya miliaran, tetapi sudah mencapai angka triliunan rupiah, artinya sumber tambang yang diperuntukkan untuk rakyat tidak tercapai, seperti statmen pemerintah bahwa tambang sebagai penopang pembangunan Indonesia. (yopi)


Pilakada Serentak, Tunggu Petunjuk KPU RI

Bengkayang (Kalbar Times). Teka teki apakah Pilkada dilakukan langsung atau tidak langsung AKHIRNYA mendapat kepastian. KPU kabupaten/kota akhirnya mengetahui dilakukannya Pilakada langsung berkat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 dan 2 tahun 2014.

Ir Martinus Khiu, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu perintah dan petunjuk dari KPU RI mengenai Pilakada yang akan digelar pada 2015 mendatang.

"Massa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Periode 2009-2014 berakhir pada tanggal 10 Agustus 2014. Dengan digelarnya Pilkada Serentak, otomatis akan terjadi kekosongan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bumi Sebalo," ungkap Martinus Khiu kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Senin (3/11).

Ia melanjutkan, Kabupaten Bengkayang akan ada PJW Kepala Daerah karena Pilakada dilakukan serentak di seluruh Indonesia. dan ini bukan hanya terjadi di Bumi Sebalo saja namun untuk di Kalbar ada enam kabupaten yang massa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada tahun 2015.

Khiu menuturkan Pilkada Serentak nasional akan dilakukan pada September 2015 mendatang. Hingga saat ini pihaknya masih belum membuat rancangan setiap tahapan Pilakada di Bumi Sebalo karena menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Hari H Pilakada masih belum ditentukan oleh KPU RI. Kita masih menunggu Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilakada di Bengkayang," tandasnya. (yopi)

SKPD Keluh Alamat Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Tak Jelas

Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin



Mata Borneo-Bengkayang. Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti

Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang dituju tidak dikenal.  Padahal instansi tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai alamat yang tertera di perizinannya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.

“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru,” beber Dar.

Ia melanjutkan,  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan.

Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.

Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.

“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata  Darsyafuddin.

Samahalnya dengan  Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral  Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin.

“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya, ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.

Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.

“Kami juga sering dikembalikan  surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.

Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)






Senin, 01 Desember 2014

DPRD Dukung Pemekaran Kabupaten Bengkayang

 
Fransiskus, S.Pd, M.Pd

Bengkayang (Kalbar Times). Aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk dimekarkan mendapat apresiasi dari wakil rakyat.

Fransiskus SPd, MPd, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya sangat mendukung apabila ada aspirasi masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Bengkayang.

"Kita sambut baik niat masyarakat. Namun semuanya harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," terang Fransiskus kepada Kalbar Times ditemui di Panjak Desa Sahan Kecamatan Seluas, Jumat (21/11).

Ia melanjutkan, terkait masyarakat enam kecamatan seperti Kecamatan Sanggau Ledo, Seluas, Ledo, Tujuh Belas, Siding dan Jagoi Babang yang berniat membentuk kabupaten sendiri dan memisahkan diri dari Kabupaten Bengkayang merupakan hal yang lumrah.

Fransiskus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang mengakui, aspirasi masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Bengkayang menjadi tiga kabupaten suatu yang biasa dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air dan merupakan wujud dari demokrasi.

"Kita dukung selagi itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat," tegasnya.

Pinus Samsudin, Asisten Satu Setdakab Bengkayang mengungkapkan, sangat wajar apabila ada aspirasi masyarakat untuk memekarkan diri dari Bumi Sebalo.

"Asalkan maksud dan tujuan memekarkan diri dari Kabupaten Bengkayang melalui proses dan mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Pinus, kemarin.

Ayandi, Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Bengkayang enam kecamatan yakni (Kecamatan Ledo, Sanggau Ledo, Seluas, Tujuh Belas, Siding dan Jagoi Babang) membenarkan bahwa dirinya selaku ketua tim.

"Teman-teman mempercayai saya sebagai ketua Tim Pemekaran," tandas Yandi yang juga Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Bengkayang via pesan singkat.