Tampilkan postingan dengan label lumar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lumar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2013

Komisi B DPRD Bengkayang Datangi Tanah Longsor

Siman Siahaan melihat Tanah Longsor di Jalan Provinsi Kalimantan Barat
Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat ironis sekali dengan keadaan yang terjadi di Dusun Barelamat Desa Lamolda Kecamatan Lumar. Sejak akhir tahun 2012 tanah longsor tetapi hingga Februari 2013 tidak adanya perhatian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terutama instansi terkait untuk mengeruk dan membersihkan tanah longsor tersebut yang telah menimbulkan banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas.
Apabila Pemprov Kalbar tidak sedini mungkin dilakukan pembersihan dan pengerukan, dikuatirkan akan menambah lagi korban laka lantas. Jangan sampai ini menjadi bumerang bagi kepemimpinan Cornelis dan Christiandy Sanjaya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
Siman Siahaan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bengkayang  mengatakan, hari ini (Kemarin, Red) pihaknya menindaklanjuti beberapa laporan dan keluhan dari masyarakat mengenai tanah longsor yang terjadi di sepanjang jalan provinsi Kalimantan Barat.
“Kami dari Komisi B DPRD Bengkayang datang langsung ke beberapa titik terjadinya tanah longsor di Kecamatan Lumar dan Ledo. Ini kepedulian kami kepada masyarakat,” terang Siahaan kepada Kalbar Times ditemui di Dusun Desa Lamolda Kecamatan Bengkayang, Senin (25/2).
Legilator dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Bengkayang Tiga ini melanjutkan, terkait tanah longsor yang terjadi di Dusun Barelamat Desa Lamolda, pihaknya sangat menyayangkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantana Barat terutama Dinas PU Kalbar dikarenakan sangat lamban untuk menanganinya.
Dalam waktu dekat Komisi B DPRD Bengkayang akan mendatangi Dinas PU Kalbar untuk membicarakan masalah ini. Supaya tanah longsor tersebut segera mungkin di lakukan pengerukan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
“Pemprov Kalbar sesegera mungkin turun ke lapangan untuk mengantisipasi hal-hal negatif, mereka harus melihat sendiri dan berupaya membersihkannya.,” pintanya.
Karena kebutuhan ini sangat mendesak demi keselamatan para pengguna jalan provinsi. Jangan sampai nyawa manusia hilang baru ini dilaksanakan dan memakan lebih banyak korban serta terjadinya kecelakan akibat tanah longsor ini.
Anyun, warga Dusun Barelamat Desa Lamolda Kecamatan Lumar mengungkapkan, tanah longsor ini terjadi pada bulan Desember 2012 lalu.
“Sudah sering terjadinya kecelakaan lalu lintas disini akibat tanah longsor. Warga disini melakukan pembersihan badan jalan dengan menggunakan dana secara swadaya,” beber Anyun, kemarin. (yopi)




Musrenbang Hanya Rutinitas Belaka

Kiri Baju Hijau Muda (Yopi Cahyono), Kanan Baju Merah (anggota DPRD Bengkayang Maksar Alek)

Bengkayang (Kalbar Times). Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat kelurahan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari desa/kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan dikecamatan yang bersangkutan.
Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota pada tahun berikutnya.
Namun yang terjadi di Kabupaten Bengkayang tidaklah seperti apa yang telah diamanahkan oleh Pemerintah Pusat. Musrenbang di Bumi Sebalo hanya menajdi kegiatan rutinitas belaka.
Musrenbang Kelurahan dilaksanakan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan.
Sahran, Ketua DPC PKB Kabupaten Bengkayang mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan Pemda Bengkayang. Walaupun Musrenbang setiap tahunnya dilakukan dari tingkat desa sampai kabupaten hingga pusat.
Suasana Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bengkayang
“Percuma anggota DPRD Bengkayang mengikuti Musrenbang ke kecamatan, tetapi pada akhirnya saat pelaksanaan pembangunan rata-rata usulan masyarakat tidak direalisasikan. Sehingga yang malu kita sendiri kepada warga” kata Sahran kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Anggota DPRD Bengkayang dari Fraksi Bersatu ini melanjutkan, Pemda Bengkayang melakukan Musrenbang hanya rutinitas saja. Segala ajuan masyarakat Kabupaten Bengkayang hanya ditampung saja tetapi tidak dilaksanakan pembangunannya.
Sahran terang-terangan tidak mau mengikuti Musrenbang. Karena beberapa tahun ini dirinya menilai draf pembangunan banyak yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Banyak contoh pembangunan yang dilakukan oleh Pemda Bengkayang yang diindikasikan pemborosan dalam penggunaan anggaran,” kesalnya.
Ia memisalkan, setiap tahun Pemda Bengkayang melalui instansi terkait memperbaiki jalan kabupaten yang ada di Jalan Gereja PIBI, Jalan Masjid Jami, Jalan Uray Dahlan (Jalan Susteran), dan Jalan Sekayok.
Namun sangat miris sekali, jalan status kabupaten menuju kampung Jaku, kampung Blangko dan Tampe atas hingga saat ini tidak diperbaiki.
Padahal Kampung Blangko, Jaku, dan Tampe Atas yang notabene hanya berjarak beberapa meter saja dengan jantung ibu kota Bengkayang dianaktirikan dalam hal pembangunan jalan dan listrik.
“Seharusnya pembangunan tersebut bergantian, sehingga tidak monoton pada tempat tertentu saja,” sarannya.
Pembangunan berskala prioritas hanya omong kosong saja yang digaungkan oleh pihak eksekutif. Tetapi fakta dilapangan berbicara lain dan tidak memihak kepada kepentingan masyarakat Bumi Sebalo yang benar-benar membutuhkan sentuhan pembangunan.
Oleh karena itu, Sahran meminta kepada Pemda Bengkayang untuk berlaku adil dalam hal pembangunan infrastruktur terutama jalan dan listrik.
Sama halnya dengan yang diutarakan oleh anggota DPRD Bengkayang dari Partai Demokrat, Maksar Alek SE. Dirinya sangat prihatin dengan masih banyaknya pembangunan infrastruktur di ibu kota Bengkayang yang masih belum diperhatikan oleh Pemda Bengkayang terutama jalan dan listrik.
“Kita tidak perlu berbicara daerah yang jauh dari ibu kota kabupaten, yang dekat saja seperti di Kecamatan Bengkayang, masih banyak ditemukan jalan berstatus kabupaten yang dari dulu hingga sekarang belum dilakukan pengerasan. Parahnya warga tidak menikmati listrik dari PLN,” ungkapnya.
Maksar Alek yang juga anggota Komisi A DPRD Bengkayang menyarankan, seharusnya Pemda Bengkayang memperhatikan daerah yang tidak ernah tersentuh pembangunan infrastruktur jalan dan listrik terutama yang berada di Kecamatan Bengkayang, dan Kecamatan Teriak yang notabene dekat dengan ibu kota Kabupaten Bengkayang.
Ditambahkan Wakil Komisi B DPRD Bengkayang, Siman Siahaan. Ia sendiri sebenarnya sangat terbebani moralnya, karena untuk berjuang meninggikan Jalan Bhakti yang notabene melalui kediamannya sendiri tidak dapat diperjuangkan.
“Padahal Jalan Bhakti berada di pasar Bengkayang tetapi Pemda Bengkayang tidak meninggikan jalan tersebut. Apabila hujan turun, air akan menggenangi jalan tersebut karena jalan lebih rendah dari parit,” tandasnya. (yopi)



KPU Bengkayang Gelar Konsultasi Publik

Bartolomeus Barto, A.Md
Bengkayang (Kalbar Times). KPU Bengkayang bersama 10 Pimpinan peserta Partai Politik dan Pemda Bengkayang serta Ketua DPRD Bengkayang duduk satu meja untuk membahas daerah pemilihan di Bumi Sebalo untuk Pileg 2014 mendatang.
Kegiatan direncanakan akan berlangsung di Sekretariat KPU Bengkayang besok (hari ini, Red) pada pukul 13.00.
Bartolomeus Barto, Ketua Kelompok Kerja Perencanaan dan Pengusulan Daerah Pemilihan Pileg 2014 KPU Bengkayang mengatakan, Besok (hari ini, Red) akan dilaksanakan konsultasi publik dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan dalam draf daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang di Aula KPU Bengkayang.
"Kita mengundang Pemda Bengkayang, pimpinan 10 parpol peserta Pileg 2014 dan pimpinan DPRD Bengkayang untuk kegiatan ini," beber Barto kepada Kalbar Times ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/2).
Ia menjelaskan, pada hasil Pileg 2009 lalu yang terdiri dari tiga dapil (Daerah Pemilihan, Red). Dimana pada Dapil Bengkayang satu sebanyak 13 kursi, Dapil Bengkayang Dua mendapatkan tujuh kursi dan Dapil Bengkayang Tiga sebanyak 10 kursi.
Berdasarkan UU No 8/2012 Pasal 27 ayat 2 bahwa jumlah kursi setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Sehingga untuk Pileg 2014 KPU Bengkayang mengusulkan empat dapil. Dimana dapil satu pada pileg 2009 lalu dipecah menjadi dua dapil karena melibihi yang telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapil Bengkayang Satu tersebut yang dulunya pada Pileg 2009 terdiri dari Kecamatan Bengkayang, Teriak, Sungai Betung, Lembah Bawang, Samalantan, dan Monterado. Dan sekarang diusulkan dipecah menjadi dua dapil yakni Kecamatan Bengkayang, Teriak Dan Sungai Betung menjadi satu dapil dengan alokasi kursi sebanyak enam kursi.
Kemudian, Kecamatan Samalantan, Lembah Bawang dan Monterado dialokasikan sebanyak tujuh kursi pada Pileg 2014 mendatang.
"Pertimbangan KPU Bengkayang karena memperhatikan UU dan faktor teknis. Namun kita berharap dukungan secara politis dari hasil konsultasi, karena bagaimanapun kita harapkan alokasi dan daerah pemilihan adalah representatif dari suara rakyat yang bertujuan untuk kemajuan Kabupaten Bengkayang,” tandasnya. (yopi)


Pecah Dapil, KPU Pusat Yang Memutuskan

Rapat Konsultasi Publik
Bengkayang (Kalbar Times). Hari ini (Kemarin, Red) KPU Bengkayang bersama Pemda Bengkayang, Polres Bengkayang, Dandim 1202 Singkawang, Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Panwaslu Kabupaten Bengkayang, dan 10 pimpinan Partai Politik peserta Pileg 2014 duduk satu meja di Aula KPU Bengkayang.
“Hari ini kami melakukan konsultasi publik usulan daerah pemilihan umum tahun 2014, dimana kami meminta masukan dan saran kepada mereka yang hadir,” terang Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH kepada Kalbar Times, Rabu (27/2).
Ia melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai jadual Pileg 2014, bahwa penyelenggara Pileg 2014 dijadualkan untuk meminta masukan dan tanggapan serta konsultasi public mengenai usulan daerah pemilihan umum tahun 2014.
Apabila kita mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, Daerah Pemilihan Bengkayang Satu setelah melihat hasil Pileg 200-9, sudah layak dipecahkan menjadi dua dapil.
Hal ini dikarenakan anggota DPRD Bengkayang periode 2009-2014 dari Dapil Bengkayang satu mencapai 13 kursi.
“Pada Pileg 2014, Bengkayang secara hukum sudah layak memiliki empat dapil pada Pileg 2014 mendatang,” tegansya.
Apabila ada usulan dari pimpinan parpol peserta Pileg 2014 menginginkan Bengkayang memiliki lima dapil pada Pileg 2014 mendatang, dikarenakan topografi dan luasnya wilayah pada Dapil Tiga pada Pileg 2009 lalu, itu sah-sah saja.
Tetapi semuanya tergantung dengan KPU pusat yang akan menentukan, apakah di Kabupaten Bengkayang pada Pileg 2014 mendatang memiliki empat datau lima Dapil. KPU Bengkayang dan parpol peserta Pileg 2014 di Bumi Sebalo bersifat mengusulkan.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Yohanes Pasti SH MH menuturkan, ia sebenarnya sangat simple melihat permasalahan dalam hak Dapil untuk Kabupaten Bengkayang pada Pileg 2014 mendatang.
Penetapan Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota diatur oleh ketentuan Pasal 26 sampai dengan  Pasal 29 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jo Pasal 18 s/d Pasal 24 Peraturan KPU No. 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan sejalan dengan sistem proporsional terbuka dalam pembentukan daerah pemilihan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
“Kita mengacu kepada regulasi tersebut maka pembentukan dan penetapan Dapil di Kabupaten Bengkayang adalah empat dapil artinya bertambah 1 (satu) dapil dari tiga dapil pada Pemilu 2009,” terangnya.

Hal itu disebabkan adanya pemecahan dapil di Kecamatan Bengkayang, Sungai Betung, Teriak, Samalantan,Lembah Bawang, dan Monterado yang pada Pemilu 2009 jumlah kursinya lebih dari 12 kursi yaitu 13 kursi. 
Dari pantauan awak media ini dilapangan, rapat berlangsung sengit dan seru. Para pimpinan peserta partai politik Pileg 2014 silih berganti memberikan masukan dan saran.
Para  peserta rapat diberikan formulir untuk memberikan masukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris Parpol Peserta Pileg 2014. Dan batas waktu besok (Hari ini, Red) usulan pemecahan dapil harus sudah ada di tangan KPU bengkayang. Sehingga usulan pemecahan Dapil di Bumi Sebalo ada bukti saran dan masukan dari perserta Pileg 2014. (yopi)