Bengkayang-Kalimantan Barat. Sesuai dengan fungsinya, Pol PP
berkewenangan
untuk menegakkan ketertiban dan keamanan pasar. Pol PP juga berwenang untuk
menegarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang.
"Kami selalu siap
untuk melakukan penertiban, terlebih ketertiban itu untuk kepentingan masyarakat dan
pemerintah," jelas Kepala Sat Pol PP Bengkayang, Yustinus K, beberapa
waktu lalu saat ditemui.
Sebagai bukti kerja, Sat
Pol PP terus melakukan penertiban dan pemantauan di Pasar. Beberapa hari yang
lalu, Sat Pol Pp kembali melakukan penertiban rutin terhadap pedagang kaki lima.
Setiap Senin-Jumat pagi, Sat Pol PP mengerahkan personilnya ke kawasan terminal yang dijadikan penjaja hingga lewat waktu. Di terminal, Sat Pol PP
memberikan pengertian kepada
pedagang kaki lima, dan sekaligus mengingatkan pedagang untuk tidak berjualan di jam yang
telah di larang. Penertiban yang di lakukan berjalan dengan lancar tanpa ada
perlawasan dari pedagang.
"Selain bertujuan menjaga keindahan dan kenyaman,
penertiban tersebut di lakukan dengan
tujuan untuk menata kota Bengkayang bersih dan rapi. Kegiatan tersebut di antaranya pembersihan
dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang sudah merusak keindahan kota,
membersihkan saluran yang tersumbat, dan memperindah taman kota," ujar
Yustinus.(cah)