Kamis, 13 Oktober 2011

Pol PP Bengkayang Tertibkan Pasar

Bengkayang-Kalimantan Barat. Sesuai dengan fungsinya, Pol PP berkewenangan untuk menegakkan ketertiban dan keamanan pasar. Pol PP juga berwenang untuk menegarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang.
"Kami selalu siap untuk melakukan penertiban, terlebih ketertiban itu  untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah," jelas Kepala Sat Pol PP Bengkayang, Yustinus K, beberapa waktu lalu saat ditemui.
Sebagai bukti kerja, Sat Pol PP terus melakukan penertiban dan pemantauan di Pasar. Beberapa hari yang lalu, Sat Pol Pp kembali melakukan penertiban rutin terhadap pedagang kaki lima.
Setiap Senin-Jumat pagi, Sat Pol PP mengerahkan personilnya ke kawasan terminal yang dijadikan penjaja hingga lewat waktu. Di terminal, Sat Pol PP memberikan pengertian kepada pedagang kaki lima, dan sekaligus mengingatkan pedagang untuk tidak berjualan di jam yang telah di larang. Penertiban yang di lakukan berjalan dengan lancar tanpa ada perlawasan dari pedagang.  
"Selain bertujuan menjaga keindahan dan kenyaman, penertiban tersebut di lakukan dengan tujuan untuk menata kota Bengkayang bersih dan rapi. Kegiatan tersebut di antaranya pembersihan dan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang sudah merusak keindahan kota, membersihkan saluran yang tersumbat, dan memperindah taman kota," ujar Yustinus.(cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar