Jumat, 14 Oktober 2011

Dua TKI Asal Bengkayang di Deportase Malaysia

Bengkayang-Kalimantan Barat. Hingga bulan Oktober 2011, Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bengkayang telah membantu dua orang Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Bengkayang yang bekerja di Malaysia dan selanjutnya untuk dipulangkan ke daerahnya masing masing. Kedua TKI itu diketahui bermasalah karena berbagai macam kasus.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Clemen, mengaku sangat prihatin dengan kasus kasus TKI yang menimpa warga Bengkayang. Clemen minta warga yang ingin menjadi TKI untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang telah diatur pemerintah.
"Kalau mau bekerja sebaiknya menggunakan jalur resmi, tata tertib dipenuhi, kemudian saat ingin pergi jangan  lupa melapor pemerintah setempat, RT, Kepala Desa atapun yang lainnya," jelas Mantan Plt Kadis Pendidikan Bengkayang ini, ditemui diruang kerjanya, kamis (14/10).
ditambahkan, Plt Kepala Bidang Tenaga Kerja, Yusli, menjelaskan selama tahun 2011, ada dua kasus TKI yang  ditangani. Kasus pertama bulan September atas nama, Litiati, warga Sepoteng Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang. Litiati lari karena diperlakukan majikan dengan kasar. Litiati berangkat tahun 2009 dalam usia 14 tahu. Namun usianya dinaikkan menjadi 18 tahun.
Yayuk, 20, warga Desa Segorong Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, Kamis(13/10), sekitar pukul 09.00, Dinas Tenaga Kerja Bumi Sebalo memulangkan Yayuk ke rumah orang tuanya di Desa Segorong Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
"Saya akan tinggal bersama ibu, Narias, dan empat saudara yang lain. saya anak kelima dari lima bersaudara. Orang tua laki laki bernama Simuk, telah meninggal dunia. saya lahir tahun 1991 di Dusun Lato Kecamatan Darit Kabupaten Landak," rinci yayuk, kemarin.
Yayuk  menceritakan, ia berangkat ke Malaysia pada tahun 2007 dalam usia 14 tahun. Yayuk ke Malaysia atas ajakan abang sepupunya. Oleh abang sepupunya, Yayuk kemudian kemudiian diserahkan agen di Entikong. Oleh agen, Yayuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Miri selama dua tahun.
Yayuk bekerja di kediaman Ahiong. Setelah dua tahun, Yayuk minta pulang, namun oleh agen, Yayuk  tidak diperbolehkan pulang. Oleh agen, Yayuk kemudian dikerjakan di Sibu sejak tahun 2009 bulan Maret. ia bekerja di Sibu selama dua tahun disana, bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan pengasuh.
Setelah bekerja selama dua tahun, Yayuk kemudian minta pulang dan mendapatkan uang upa sebesar 6000 Ringgit Malaysia. Namun sayang, 6000 ringgit itu diambil oleh agen. Oleh Agen, ia pun akhirnya kembali ke pangkuan agen tersebut dan tidak diperbolehkan pulang.
"Saya memilih melarikan diri dan melapor ke Polisi Malaysia dan kemudian pulang atas bantuan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Dari Entikong Selasa sekitar jam 12, dan saye ndak tahun jam berapa sampai ke Pontianak, saya letih," kata wanita yang hanya lulusan SD.(cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar