Kamis, 13 Oktober 2011

Banyak KSP Harian Ilegal di Bengkayang

Bengkayang-KALIMANTAN BARAT. Pemerintah Kabupaten Bengayang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat ada 150 koperasi di Kabupaten Bengkayang. Tahun 2011, dari 150 koperasi tersebut, sebanyak 85 dinyatakan tidak aktif dan 65 koperasi yang masih aktif.
"Rencana kita, untuk koperasi yang non aktif itu akan kita panggil dan dilakukan pembicaraan untuk pencarian solusi," demikian dikatakan Suwarsono, Kepala Seksi Pembinaan Pengembangan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkayang ditemui diruag kerjanya, Rabu (12/10).
Suwarsono melanjutkan, pemanggilan koperasi yang tidak aktif tersebut dilakukan sebagai langkah pendekatan kita untuk melakukan pembinaan. Bagi mereka yang tidak aktif kita tidak bisa melakukan penghapusan, itu dikarenakan koperasi itu memiliki badan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Peroperasian pasal 46  dijelaskan, koperasi dapat dibubarkan melalui keputusan rapat anggota atau oleh pemerintah.
Pasal 47 ayat satu dikatakan pembubaran pemerintah apabila koperasi terbukti tidak memenuhi ketentuan undang undang dan kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan serta kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Koperasi yang masuk dalam pembinaan Pemerintah Kabupaten Bengkayang itu adalah koperasi yang berbadan hukum Bengkayang. Bentuk-bentuk koperasi itu adalah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi serba Usaha (KSU), Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Kopma, Koperasi Tani (Koptan), Koperasi Pesantren, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Umum.
"Credit Union (CU) memang koperasi, tapi mereka berbadan hukum provinsi, mereka di kita hanya diwajibkan untuk izin lokasi (SITU, Red). Namun hingga saat ini tidak ada satupun yang membuat izin lokasi," bebernya.
Suwarsono menambahkan, dari 150 koperasi tersebut, pada tahun 2011, total modal untuk keseluruhan mencapai 4,214 miliar dengan volume usaha 6,958 miliar, sementara untuk Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai 3,962 miliyar. Itu merupakan dana yang berputar dalam satu tahun, dan itu perkiraan kita secara minimal.
"Sama halnya dengan Koperasi Simpan Pinjam harian liar yang ada di Kabupaten Bengkayang belum terdata dan tidak memiliki izin lokasi atau tempat di dinas Koperasi dan UKM. diindikasikan ada bekingan dari aparat keamanan," ungkap Suwarsono.
ia menyebutkan, KSP yang terdata ialah Adil makmur, raya Ramah, Bina Asta, Jemari kasih, dan Mega Pemala. walaupun ada KSP yang berbadan hukum di luar kabupaten Bengkayang tetap membuat izin lokasi di Bumi Sebalo serta membuat lapoiran triwulan ke dians Koperasi dan UKM.(cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar