Selasa, 02 Desember 2014

Tak Ada Perusahaan Pertambangan di Bengkayang Clean And Clear


Bengkayang (Kalbar Times). Pasca-koordinasi, supervisi mineral dan batu bara, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar menjalankan rekomendasi dari KPK. Salah satunya melakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and clear. Dari 12 kabupaten di Kalbar, sedikitnya ada lima kabupaten yang melakukan pencabutan tambang tidak clean and clear.

Menurut data dari Distamben Kalbar, berdasarkan dari koordinasi dan supervisi minerba Provinsi Kalbar sejak tanggal 22 mei 2014, bahwa dari 813 izin usaha pertambangan, hanya 313 izin yang terkategori clean and clear. Artinya ada sekira 500 IUP yang saat ini sedang bermasalah, mulai dari masalah tumpang tindih kawasan hutan, tumpang tindih dengan perusahaan lain, tidak memiliki NPWP dan sebagainya.

Dari 12 kabupaten di Kalbar, masih ada lima kabupaten belum dilakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and clear, diantaranya, Kabupaten Bengakayang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan Ketapang.

Kabupaten Bengkayang terdiri dari 38 perusahaan tambang, ada 10 perusahaan yang telah menyerahkan surat keterangan dan masuk database, yang direkomendasikan clean and clear 28 perusahaan dan belum ada satu perusahaan yang clean and clear.

Jumlah total perusahaan tambang dari lima kabupaten di Kalbar sebanyak 126 perusahaan, diantaranya Kabupaten Bengkayang 38 perusahaan, Mempawah 15, Kapuas Hulu 4, Landak 38 dan ketapang sebanyak 31 perusahaan.
Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.

Kabupaten Landak memiliki 38 perusahaan, 12 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 26 perusahaan direkomendasikan clean and clear dan Kabupaten Ketapang memiliki 31 perusahaan, 1 perusahaan telah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 30 perusahaan telah direkomendasikan clean and clear.

Berdasarkan rekomendasi dari KPK dan data planologi kehutanan, yaitu sebanyak 138 perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi seharusnya dicabut izin usahanya, tetapi progres ini kurang begitu menggembirakan.

Dari 813 IUP, memakan lahan total 6,4 juta hektar, hanya 1,2 juta hektar yang sudah membayar pajak iuran, atau dengan kata lain, dari total izin tersebut negara hanya menerima Rp229 miliar dari Rp6,91 triliun yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2010.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.

Bukan hanya miliaran, tetapi sudah mencapai angka triliunan rupiah, artinya sumber tambang yang diperuntukkan untuk rakyat tidak tercapai, seperti statmen pemerintah bahwa tambang sebagai penopang pembangunan Indonesia. (yopi)


Patiware Gugat BPN Singkawang di Bengkayang

Bengkayang (Kalbar Times). Sidang ketiga permasalahan antara Penggugat PT Patiware dan Tergugat Sumantri di ruang Sidang Justisia Pengadilan Negeri Bengkayang.
Dimana Hakim Ketua JAHORAS SIRINGO-RINGO, hakim anggota Erliansyah, Heru Karyono. Panitera ialah Fendensius Helmi yang berlangsung sejak pukul 11:00 sampai berita ini direlease baru empat saksi yang dimintai keterangan oleh pengadilan. Untuk Tergugat hanya dihadiri oleh pengacaranya yakni Ari. tergugat ialah BPN Singkawang yang mengeluarkan serifikat dan Djong Sumantri pemilik lahan asal Jakarta yang menanam sawit di Singkawang.
Saksi yang dimintai keterangan ialah Solihin 60 tahun,  warga Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang menuturkan, saat di Pengadilan  negeri Singkawang, dirinya juga sebagai saksi.
"Kini saya juga dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bengkayang," ungkap Solihian kepada Kalbar Times ditemui di PN Bengkayang, Senin (3/11).
Saksi berikutnya ialah Joardi warga Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. Kemudian Syahri warga Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Slamet, RT 10 Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Saksi berikutnya ialah Aloysius Kilin Ketua Umum DAD Kota Singkawang yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 1999-2004 dan mantan anggota DPRD Kota Singkawang 2009-2014. Setelah itu Florentina Paraoy Lurah Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Kemudian Paulus warga Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.
Perlu diketahui, PT. Patiware berada di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan jarak kurang lebih 180 KM dari Pontianak dan kurang lebih 30 KM dari Singkawang.
Perusahan bergerak di dalam budidaya perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO. Luas Kebun inti (HGU) 7.342,85 ha. Perusahaan mempunyai 1 (satu) unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dengan kapasitas olah 30 ton FFB/jam, dan mulai beroperasi tanggal 20 Oktober 2010.
Sejumlah warga Sagatani Singkawang Selatan Kalimantan Barat mengajukan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dengan tergugat perusahaan kelapa sawit PT Patiware.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Sagatani karena merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware yang memegang surat tanah HGU (Hak Guna Usaha). Para Warga menilai perizinan yang dipegang PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang namun lahan perkebunan tersebut diklaim warga masuk dalam wilayah Pemkot Singkawang.
"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," kata salah satu warga penggugat, Jumat (18/10/2013).
Menindaklanjuti gugatan warga tersebut, pada JUmat 18 Oktober 2013 PTUN Pontianak kemudian menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa tanah untuk memantau titik batas tanah yang diklaim warga dengan disaksikan oleh petugas BPN.
Menanggapi gugatan sejumlah warga tersebut, PT Patiware mempersilakan PTUN Pontianak melakukan sidang dan mengeluarkan putusan yang adil. Dan kesimpulan sidang PTUN tersebut akan diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2013 mendatang.
Sementara itu, pihak PT Patiware menyatakan terkait batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Lahan kita ini lahan negara, kita proses statusnya jadi lahan HGU. Jadi kita tidak bisa bergerak kalau tanpa dasar. Kalaupun warga pemilik punya sertifikat, silahkan, tunjukanlah titik-titiknya" kata Aris, Manager SSL PT Patiware Regional Pontianak. (yopi)

Pilakada Serentak, Tunggu Petunjuk KPU RI

Bengkayang (Kalbar Times). Teka teki apakah Pilkada dilakukan langsung atau tidak langsung AKHIRNYA mendapat kepastian. KPU kabupaten/kota akhirnya mengetahui dilakukannya Pilakada langsung berkat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 dan 2 tahun 2014.

Ir Martinus Khiu, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu perintah dan petunjuk dari KPU RI mengenai Pilakada yang akan digelar pada 2015 mendatang.

"Massa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Periode 2009-2014 berakhir pada tanggal 10 Agustus 2014. Dengan digelarnya Pilkada Serentak, otomatis akan terjadi kekosongan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bumi Sebalo," ungkap Martinus Khiu kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Senin (3/11).

Ia melanjutkan, Kabupaten Bengkayang akan ada PJW Kepala Daerah karena Pilakada dilakukan serentak di seluruh Indonesia. dan ini bukan hanya terjadi di Bumi Sebalo saja namun untuk di Kalbar ada enam kabupaten yang massa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada tahun 2015.

Khiu menuturkan Pilkada Serentak nasional akan dilakukan pada September 2015 mendatang. Hingga saat ini pihaknya masih belum membuat rancangan setiap tahapan Pilakada di Bumi Sebalo karena menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Hari H Pilakada masih belum ditentukan oleh KPU RI. Kita masih menunggu Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilakada di Bengkayang," tandasnya. (yopi)

LH Baru Keluarkan Delapan UKL-UPL


Bengkayang (Kalbar Times). Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, E. S. Andrie mengatakan, pada tahun 2014 sebanyak delapan perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang mengajukan rekomendasi mengeluarkan UKL-UPL.Andrie menuturkan, pada tahun 2014 ini yang sedang dalam proses Amdal yakni PT Borneo Agro Pratama bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang. Kemudian PT Bengkayang Subur Sejahtera di bidang perkebunan kelapa Sawit Kecamatan Ledo dan Sanggau Ledo. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengirim surat kepada semua perusahaan yang ada di Bumi Sebalo setahun dua kali dimana isinya ialah surat teguran kepada perusahaan yang tidak melapor kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup."Kami mengirim surat teguran pada bulan april 2014 lalu. surat teguran yang kedua belum dikirim karena masih menunggu persetujuan dari Bupati Bengkayang," bebernya.Ia menerangkan, pengalaman pihaknya saat mengirim surat teguran kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang melalui Pos dan Giro, surat yang dikirim sering dikembalikan. Akhirnya, Kantor Lingkungan Kabupaten Bengkayang meminta alamat jelas dengan perusahaan tersebut serta meminta emailnya. Sehingga dengan ada surat teguran kepada pihak perusahaan, pihaknya langsung mengirim via email dan isi surat dapat diterima oleh pihak perusahaan

BENGKAYANG BERANDA KALBAR: SKPD Keluh Alamat Perusahaan Perkebunan dan Pertam...

BENGKAYANG BERANDA KALBAR: http://adf.ly/usLrS 

SKPD Keluh Alamat Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Tak Jelas

Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin



Mata Borneo-Bengkayang. Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti

Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang dituju tidak dikenal.  Padahal instansi tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai alamat yang tertera di perizinannya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.

“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru,” beber Dar.

Ia melanjutkan,  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan.

Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.

Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.

“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata  Darsyafuddin.

Samahalnya dengan  Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral  Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin.

“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya, ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.

Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.

“Kami juga sering dikembalikan  surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.

Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)






Senin, 01 Desember 2014

Lowongan menjadi anggota TNI AL

Penerimaan Tamtama PK TNI AL – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut – TNI-AL adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di laut.
TNI Angkatan Laut dibentuk pada tanggal 10 September 1945 yang pada saat dibentuknya bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR Laut) yang merupakan bagian dari Badan Keamanan Rakyat.
TNI Angkatan Laut dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) yang menjadi pemimpin tertinggi di Markas Besar Angkatan Laut (MABESAL). KASAL saat ini dijabat oleh Laksamana TNI Marsetio.
Kekuatan TNI-AL saat ini terbagi dalam 2 armada, Armada Barat yang berpusat di Tanjung Priok, Jakarta dan Armada Timur yang berpusat di Tanjung Perak, Surabaya, serta satu Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil). Selain itu juga membawahi Korps Marinir
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 9, Angkatan Laut bertugas:
melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
  1. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;
  2. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
  3. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut;
  4. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Sejarah TNI-AL dimulai tanggal 10 September 1945, setelah masa awal diproklamasikannya kemerdekaan negara Indonesia, administrasi pemerintah awal Indonesia mendirikan Badan Keamanan Rakyat Laut (BKR Laut). BKR Laut dipelopori oleh pelaut-pelaut veteran Indonesia yang pernah bertugas di jajaran Koninklijke Marine (Angkatan Laut Kerajaan Belanda) di masa penjajahan Belanda dan Kaigun di masa pendudukan Jepang.
Terbentuknya organisasi militer Indonesia yang dikenal sebagai Tentara Keamanan Rakyat (TKR) turut memacu keberadaan TKR Laut yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI), dengan segala kekuatan dan kemampuan yang dimilikinya. Sejumlah Pangkalan Angkatan Laut terbentuk, kapal-kapal peninggalan Jawatan Pelayaran Jepang diperdayakan, dan personel pengawaknya pun direkrut untuk memenuhi tuntutan tugas sebagai penjaga laut Republik yang baru terbentuk itu. Kekuatan yang sederhana tidak menyurutkan ALRI untuk menggelar Operasi Lintas Laut dalam rangka menyebarluaskan berita proklamasi dan menyusun kekuatan bersenjata di berbagai tempat di Indonesia. Disamping itu mereka juga melakukan pelayaran penerobosan blokade laut Belanda dalam rangka mendapatkan bantuan dari luar negeri.
Selama 1949-1959 ALRI berhasil menyempurnakan kekuatan dan meningkatkan kemampuannya. Di bidang Organisasi ALRI membentuk Armada, Korps Marinir yang saat itu disebut sebagai Korps Komando Angkatan Laut (KKO-AL), Penerbangan Angkatan Laut dan sejumlah Komando Daerah Maritim sebagai komando pertahanan kewilayahan aspek laut.
Pada 1990-an TNI AL mendapatkan tambahan kekuatan berupa kapal-kapal perang jenis korvet kelas Parchim, kapal pendarat tank (LST) kelas ‘Frosch’, dan Penyapu Ranjau kelas Kondor. Penambahan kekuatan ini dinilai masih jauh dari kebutuhan dan tuntutan tugas, lebih-lebih pada masa krisis multidimensional ini yang menuntut peningkatan operasi namun perolehan dukungannya sangat terbatas. Reformasi internal di tubuh TNI membawa pengaruh besar pada tuntutan penajaman tugas TNI AL dalam bidang pertahanan dan keamanan di laut seperti reorganisasi dan validasi Armada yang tersusun dalam flotila-flotila kapal perang sesuai dengan kesamaan fungsinya dan pemekaran organisasi Korps Marinir dengan pembentukan satuan setingkat divisi Pasukan Marinir-I di Surabaya dan setingkat Brigade berdiri sendiri di Jakarta.
Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Tamtama PK TNI AL
TA 2015 Gelombang I
Persyaratan Umum:
  • WNI
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
  • Pada saat dilantik berusia minimal 18 tahun
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian RI (Polres setempat)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  • Bukan prajurit TNI, Anggota Polri maupun PNS
  • Tidak bertato dan tidak bertindik maupun berkasnya
  • Tidak buta warna dan tidak berkaca mata
  • Pria, berijazah serendah-rendahnya SMP/sederajat
  • Belum menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama dan selama dua tahun setelah selesai Dikma
  • Tinggi badan min. 163 cm dengan berat badan seimbang
Tempat pendaftaran
Melamar secara online melalui laman :
Kemudian melakukan pendaftaran ulang di tempat berikut ini:
  1. PANDA
    1. Mako Lantamal I – Jl Serma Hanafiah No 1 Belawan.
    2. Mako Lantamal II Padang – Jl Bukit Peti-Peti Teluk Bayur Padang.
    3. Mako Lantamal IV – Jl Yos Sudarso Batu Hitam, Tanjung Pinang.
    4. Mako Lantamal VI – Jl Yos Sudarso 308 Makassar.
    5. Mako Lantamal VII – Jl Yos Sudarso, Kupang.
    6. Mako Lantamal VIII – Jl Walanda Maramis Kairagi Manado.
    7. Mako Lantamal IX – Halong Teluk Ambon.
    8. Mako Lantamal X – Jl Amfhibi No 1, Hamadi, Jayapura.
    9. Mako Lantamal XI – Jl Nowari, Merauke.
    10. Mako Lanal Palembang – Jl Yos Sudarso No 1 Boom Baru, Palembang.
    11. Mako Lanal Balikpapan – Jl Yos Sudarso 14, Balikpapan.
    12. Mako Lanal Pontianak – Jl Kom. Yos Sudarso No. 1 Pontianak.
    13. Mako Lanal Tarakan – Jl Yos Sudarso Tarakan Kalimantan Utara.
    14. Mako Lanal Mataram – Jl Malomba 2 Antenan Mataram.
    15. Mako Lanal Ternate – Jl Batu Angus Akehuda, Maluku Utara.
  2. RUTE I
    1. Kantor Perwakilan Lapetal – Jl Gunung Sahari No 2, Jakarta Utara.
    2. Mako Lanal Cirebon – Jl Kesunean No 33 Cirebon.
    3. Mako Lanal Lampung – Jl Yos Sudarso KM 10 Panjang Lampung.
    4. Kantor Prokimal Lampung – Jl Yos Sudarso No 1 Madukoro Kotabumi Lampung Utara
    5. Mako Lanal Tegal – Jl Proklamasi No 1 Tegal.
    6. Mako Lanal Bandung – Jl Arya Jipang No 8 Bandung.
  3. RUTE II
    1. Mako Lanal Yogyakarta – Jl Melati Wetan No 62, Yogyakarta.
    2. Mako Lanal Cilacap – Jl Niaga No 2 Cilacap.
    3. Mako Lanal Semarang – Jl R. Martadinata No 12, Semarang.
  4. RUTE III
    1. Kantor Lapetal Malang – Jl Yos Sudarso No 16, Malang.
    2. Mako Lanal Banyuwangi – Jl Raya Situbondo No 54, Ketapang, Banyuwangi.
    3. Mako Lantamal V – Jl M Natsir No 56 Surabaya.
    4. Mako Lanal Denpasar – Jl Raya Sesetan No 331 Denpasar Bali.
Catatan
  • Pendaftaran Tamtama PK TNI AL tidak dipungut biaya.
  • Pendaftaran dibuka sampai tanggal 16 Desember 2014
  • Sumber