Tampilkan postingan dengan label Jagoi Babang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jagoi Babang. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Februari 2015

Tentang Limbah DAD Belum Dapat Laporan Warga


Bengkayang-BBK. Terkait isu mengenai melubernya limbah pabrik PKS PT MISP dan PT Cerima Prima, Dewan Adat Dayak Kecamatan Seluas dan Sanggau Ledo belum mendapatkan keluhan dari masyarakat Desa Danti Dan Desa Pelangor.
Empat kolam Limbah Pabrik PT MISP



Rabu, 17 Desember 2014

Tak Pasang Plang Proyek Masuk Korupsi

Bengkayang (Kalbar Times). Pada Rabu (10/12) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang menggelar kegiatan Pers Gathering dengan tema meningkatkan sinergitas Kejaksaan Negeri Bengkayang bersama dengan pers media cetak dan elektronik lokal maupun nasional di Bengkayang.
"Bagi media masa atau masyarakat dapat melaporkan adanya indikasi korupsi kepada kami," harap Hilman Azazi SH MM MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, kemarin.
Ia melanjutkan, setiap laporan atau informasi yang di dapat dari masyarakat atau wartawan akan di telaah terlebih dahulu dan di tindak lanjut lebih mendalam informasi tersebut.
Hilman mengutarakan, bagi warga yang tidak berani melaporkan adanya indikasi korupsi dapat melalui surat kaleng. Baik itu pengerjaan proyek maupun hibah.
Apalagi saat ini akhir tahun, para pemenang tender mengejar waktu untuk menyelesaikan pengerjaan. Hilman membeberkan setiap proyek pasti ada anggaran untuk membuat plang pengerjaan proyek yang tercantum di rancangan anggaran.
"Apabila ada kontraktor tak pasang plang informasi pengerjaan sudah masuk atau terindikasi korupsi. Karena ada anggarannya di RAP," tandasnya. (yopi)

Dinsos Serahkan 617 KSM

Bengkayang (Kalbar Times). Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial menyerahkan bantuan kepada Keluarga Sangat Miskin di empat kecamatan yang ada di Bumi Sebalo.
Supriadi Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang melalui Sekretarisnya Turman mengatakan, Senin akan dilakukan kegiatan Launcing Penyerahan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tahun 2014.
"Kegiatan akan di laksanakan di Mess Bawah Pemda Bengkayang pukul 09:00," beber Turman kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Kamis (11/12).
Ia melanjutkan, kegiatan tersebut digelar untuk  menyerahkan secara simbolis kepada 617 Keluarga Sangat Miskin yang tersebar di empat kecamatan yakni Teriak, Siding, Bengkayang dan Monterado.
Ia menuturkan, untuk 13 kecamatan lain akan diusahakan tahun depan. Semua butuh proses, dan program ini jangka panjang yakni enam tahun.
"Sasarannya ibu hamil, anak sekolah hingga SMP. Tujuannya untuk mengentaskan kemiskinan terutama dibidang kesehatan dan pendidikan sehingga IPM Kabupaten Bengkayang meningkat," tandasnya. (yopi).

Kamis, 11 Desember 2014

PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS 2014 KAB SINTANG KALBAR

INI DIA PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS BAGI KAWAN-KAWAN YANG MENGIKUTI UJIAN CAT CPNS 2014 DI KABUPATEN SINTANG KALBAR
http://adf.ly/vB2GT

Artis Indonesia di Tangkap Polis Di Raja Malaysia

Surianus Sirit
Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh tragis dan memilukan sekali dengan pengalaman seorang artis lokal Kabupaten Bengkayang. Ia harus ditangkap oleh Polis Di Raja Malaysia dan di geledah barang bawaannya.
Surianus Sirit, salah satu Vokalis Dendang Dayak Bakati asal Kecamatan Seluas mengaku, banyak suka dan duka apabila dirinya menceritakan pengalaman dirinya dalam dunia tarik suara khususnya lagu Dayak Bakati.
"Saya pernah ditangkap oleh Polisi Di Raja Malaysia saat menjual VCD ke Serikin Malaysia dan Kucing Serawak Malaysia," cerita Sirit kepada Kalbar Times ditemui di SMP Negeri 5 Seluas, Jumat (21/11/2014).
Ia menceritakan, pada tahun 2008 lalu dirinya menerbitkan album perdana Khusus Bahasa Dayak Bakati.
Dalam menjual album perdananya, Sirit memasarkan di Kota Singkawang, Sambas, Bengkayang, Mempawah, Pontianak, Landak, Sanggau Kapuas, Sintang, Kapuas Hulu, dan Ketapang dengan cara menitipkan dengan pedgang VCD.
Sirit menuturkan, setelah kabupaten se Kalbar dirambahnya, ia kemudian mencoba keberuntungan dengan membawa sebanyak 400 keping VCD albumnya untuk di jual ke Malaysia dengan membawa sendiri VCD tersebut.
"Saya masuk lewat PLB Jagoi Babang, disana Polisi Di Raja Malaysia tidak menangkap saya karena membawa barang masuk sampai ke Kucing Serawak Malaysia," kisah Sirit.
Ia mengutarakan, di Kucing Serawak Malaysia ada suku Dayak Bakati yang kehidupannya sama dengan di Kecamatan Seluas. Mereka juga hidup susah disana, pendidikan paling banyak tamatan SMP dan bekerja sebagai sopir.
Saat menjual VCD album Sirit disana, hanya sedikit saja yang laku dijual. Ia sangat maklum sekali melihat situasi dan kondisi mereka dalam kehidupan sehari-hari, perekonomian mereka juga susah seperti  di Kabupaten Bengkayang.
Setelah beberapa hari di Malaysia dan VCD masih banyak yang belum laku terjual, Sirit pulang melalui jalan tikus yang dapat tembus ke Perusahaan Duta Palma Nusantara Group Milik Surya Darmadi yakni PT Ledo Lestari Tiga tepatnya di Divisi 39.
"Sebelum sampai ke PT Ledo Lestari dan masih di jalan setapak, saya ditahan Polisi Di Raja Malaysia dan mereka menggeledah apa yang saya bawa," ceritanya.
Sirit kemudian membuka tas yang ia bawa, dan Polisi Di Raja Malaysia membongkar VCD yang isinya Album Dayak Bakati. setelah itu, dirinya merapikan kembali walau lelah setelah Oknum Polisi Di Raja Malaysia mengacak-acak isi tasnya.
Karena pihak Polis Di Raja Malaysia mengira ia membawa VCD bajakan. Oknum Polisi Di Raja Malaysia mengambil delapan keping VCD Albumnya.
Ia mengakui, sangat sedih sekali apabila mengingat kisah tersebut. Kepedihan dan perjuangan belum berhenti sampai disitu, Setelah memasuki kawasan Indonesia yakni di perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di PT Ledo Lestari, dirinya sempat tersesat sehingga harus memutar-mutar sesuai dengan instingnya karena tak seorang pun yang lalu lalang saat dirinya melintas.
Akhirnya Sirit ketemu dengan seseorang di kebun sawit dan minta jasa ojek ke simpang Kampung Paling yang tidak jauh dari Tower TVRI Sanggau Ledo. Namun celakanya, motor kehabisan bensin pada kendaraan roda dua Tersebut. Sirit hanya membayar seebsar Rp 50 ribu rupiah kepada tukang ojek dan satu keping VCD Albumnya.
Sesampainya di simpang Paling Kecamatan Seluas, Sirit harus berjuang dan binggung mau sampai dirumah. Akhirnya ia ketemu dengan sopir Dam Truk bernama Daniel yang bekerja di CV Ceria Prima.
Ia pun mengisahkan perjalanannya menjual VCD album perdananya di Malaysia kepada Daniel sambil meneteskan air mata. Perjuangan yang ia lakukan untuk kembali ke rumah akhirnya sampai juga.
"Itu lah salah satu pengalaman hidup saya waktu itu. Sudah banyak saya mengarang lagu, namun berhubung tidak ada sponsor, saya harus beralih profesi sebagai guru honor walaupun sebulan mendapatkan imbalan sebesar Rp 150 ribu," ungkapnya.
Sirit mengakui, dirinya tidak henti-hentinya mengarang lagu khusus bahasa Dayak Bakati. Ia sangat iri dengan Lagu bahasa Dayak lainnya yang mudah mempromosikan album dibandingkan dirinya yang harus banting tulang dan bertungkus lumus. 
Sirit membandingkan, Pemda Bengkayang rela menggelontorkan ratusan juta rupiah untuk mendatangkan artis ibu kota Indonesia dibandingkan memberdayakan artis lokal seperti dirinya.
"Saya berharap Pemda Bengkayang terutama Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkayang dapat memperhatikan seniman potensial yang ada salah satunya saya," tandasnya. (yopi)


Selasa, 02 Desember 2014

Patiware Gugat BPN Singkawang di Bengkayang

Bengkayang (Kalbar Times). Sidang ketiga permasalahan antara Penggugat PT Patiware dan Tergugat Sumantri di ruang Sidang Justisia Pengadilan Negeri Bengkayang.
Dimana Hakim Ketua JAHORAS SIRINGO-RINGO, hakim anggota Erliansyah, Heru Karyono. Panitera ialah Fendensius Helmi yang berlangsung sejak pukul 11:00 sampai berita ini direlease baru empat saksi yang dimintai keterangan oleh pengadilan. Untuk Tergugat hanya dihadiri oleh pengacaranya yakni Ari. tergugat ialah BPN Singkawang yang mengeluarkan serifikat dan Djong Sumantri pemilik lahan asal Jakarta yang menanam sawit di Singkawang.
Saksi yang dimintai keterangan ialah Solihin 60 tahun,  warga Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang menuturkan, saat di Pengadilan  negeri Singkawang, dirinya juga sebagai saksi.
"Kini saya juga dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bengkayang," ungkap Solihian kepada Kalbar Times ditemui di PN Bengkayang, Senin (3/11).
Saksi berikutnya ialah Joardi warga Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. Kemudian Syahri warga Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Slamet, RT 10 Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Saksi berikutnya ialah Aloysius Kilin Ketua Umum DAD Kota Singkawang yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 1999-2004 dan mantan anggota DPRD Kota Singkawang 2009-2014. Setelah itu Florentina Paraoy Lurah Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Kemudian Paulus warga Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.
Perlu diketahui, PT. Patiware berada di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan jarak kurang lebih 180 KM dari Pontianak dan kurang lebih 30 KM dari Singkawang.
Perusahan bergerak di dalam budidaya perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO. Luas Kebun inti (HGU) 7.342,85 ha. Perusahaan mempunyai 1 (satu) unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dengan kapasitas olah 30 ton FFB/jam, dan mulai beroperasi tanggal 20 Oktober 2010.
Sejumlah warga Sagatani Singkawang Selatan Kalimantan Barat mengajukan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dengan tergugat perusahaan kelapa sawit PT Patiware.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Sagatani karena merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware yang memegang surat tanah HGU (Hak Guna Usaha). Para Warga menilai perizinan yang dipegang PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang namun lahan perkebunan tersebut diklaim warga masuk dalam wilayah Pemkot Singkawang.
"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," kata salah satu warga penggugat, Jumat (18/10/2013).
Menindaklanjuti gugatan warga tersebut, pada JUmat 18 Oktober 2013 PTUN Pontianak kemudian menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa tanah untuk memantau titik batas tanah yang diklaim warga dengan disaksikan oleh petugas BPN.
Menanggapi gugatan sejumlah warga tersebut, PT Patiware mempersilakan PTUN Pontianak melakukan sidang dan mengeluarkan putusan yang adil. Dan kesimpulan sidang PTUN tersebut akan diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2013 mendatang.
Sementara itu, pihak PT Patiware menyatakan terkait batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Lahan kita ini lahan negara, kita proses statusnya jadi lahan HGU. Jadi kita tidak bisa bergerak kalau tanpa dasar. Kalaupun warga pemilik punya sertifikat, silahkan, tunjukanlah titik-titiknya" kata Aris, Manager SSL PT Patiware Regional Pontianak. (yopi)