Bengkayang. Wakil rakyat
yang duduk di DPRD Bengkayang untuk kedua kalinya melkaukan reses berkelompok.
Komsi B telah melaksanakan reses beberapa waktu lalu di tiga kecamatan
yakni Jagoi Babang, Capkala dan Seluas.
“Saat reses di Jagoi Babang kami langsung melihat jalan
provinsi yang rusak akibat diterjang banjir dan pembangunan puskesmas,” terang Ketua
Komisi B, Martinus Kajot ditemui diruang kerjanya, Kamis (24/11).
Legislator dari Daerah Pemilihan III ini melanjutkan,
untuk Kecamatan Seluas pihaknya memantau jalan kabupaten yang rusak, baik itu
di SP 1, 2, dan di Kampung Pisang.
Untuk Kecamatan Capkala, Komisi B memantau langsung
mengenai permasalahan antara masyarakat setempat dengan perusahaan perkebunan
kelapa sawit yakni PT Patiware.
Pada 28 November mendatang Komisi B kembali lagi ke
Capkala untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan mempertemukan
antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Masyarakat mengeluh dengan dampak lingkungan yang
ditimbulkan oleh PT Patiware yang telah melakukan pencemaran lingkungan,” jelas
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkayang ini.
Kajot menjelaskan, bak penampungan pabrik milik PT
Patiware melebihi kapasitas sehingga meluap dan hanyut ke sungai. Akibatnya, masyarakat
tidak terima dengan pencemaran tersebut.
Seperti diketahui aturan mengenai reses dewan sudah jelas
diatur di PP No 24/2004 tentang susunan kedudukan dan protokoler pimpinan dan
anggota DPRD yang diubah menjadi PP No 21/2007 dan dijabarkan dalam Permendagri
No 21/2007.
Dalam ketentuan itu diatur bahwa anggaran reses harus
diwujudkan dalam bentuk belanja program dan kegiatan di daerah pemilihan asal
dan diberikan tiga kali dalam setahun. Penggunaannya pun tak bisa sembarangan.
Reses atau
Masa Reses adalah masa dimana DPR
melakukan kegiatan di luar masa sidang,
terutama di luar gedung
DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan
anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. (cah)