Bengkayang. Drs
Lorensius, Kepala Badan Kepegawaian daerah Kabupaten Bengkayang mengatakan,
mengenai Koperasi Pegawai Negeri Bengkayang Sejahtera (KPN-BS) tetap berjalan
seperti biasanya.
“Apabila saya atau PNS yang lainnya menjadi direktur atau
pimpinannya, kemungkinan tidak sempat, jadi akan cari orang yang mengurusi KPN-BS terutama dari pihak swasta,” terang
Lorensius kepada Equator ditemui di DPRD Bengkayang, belum lama ini.
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bengkayang menjelaskan, pihak swasta yang ia maksudkan ialah
seseorang yang mampu memimpin KPN-BS dan mengelola koperasi ini.
KPN-BS akan dibuat seperti koperasi lainnya yang ada di
Kabupaten Bengkayang, dimana akan mensejahterakan anggotanya.
Samahalnya seperti PT MBM dan PDAM, kedua BUMD Bengkayang
ini, direksinya dikelola oleh swasta, bukan PNS.
Sito, salah satu CPNS
ditemui di jalan Sanggau Ledo mengungkapkan, mengenai KPN-BS dirinya tidak masalah ada pemotongan dari
uang beban kerja.
“Yang dipotong kan uang BK, bukan gaji pokok, jadi tidak
masalah. Saya sangat mendukung sekali KPN-BS
ini,” kata Sito.
Senada di utarakan oleh Anoh, salah satu PNS di Kecamatan
Lumar. ia sangat mendukung KPN-BS. Ini merupakan terobosan yang dilakukan Pemda
Bengkayang untuk mensejahterakan para PNS I Bumi Sebalo.
Sementara itu, salah seorang PNS yang tidak mau
disebutkan namanya, terkait pemotongan uang Beban Kerja (BK) yang diperuntukan
sebagai KPN-BS, hal tersebut menjadi pertanyaan yang perlu diluruskan agar
tidak meresahkan seluruh PNS yang ada.
Sebab hingga saat ini uang yang telah disetorkan para
pegawai belum jelas peruntukannya. Dana yang telah disetorkan wajib
dipertanyakan oleh PNS karena belum ada kejelasan, padahal sebelumnya para PNS
diwajibkan untuk menjadi anggota, dengan rincian pemotongan berdasarkan
golongan dan pangkat.
PNS yang golongan rendah mendapat potongan sebesar
Rp.850.000’ plus 15% menjadi Rp.1.050.000’ untuk Eselon IV Rp.1.400.000, Eselon
III Rp.1.600.000, dan PNS eselon II serta Bupati dan Wakil Bupati mendapat
Potongan Rp.1.800.000 hingga Rp.2.100.000.
“Secara otomatis uang sejumlah Milyaran Rupiah sudah
mengendap selama Enam Bulan tanpa penjelasan, jika memang disimpan di Bank
seluruh anggota Koperasi wajib mengetahuinya," tegas pria yang tidak lama
lagi mengakhiri masa baktinya di pemerintahan ditemui di jalan Guna Baru Trans
Rangkang, belum lama ini.
PNS berinisial Un mempertanyakan, pada saat pembentukan
Koperasi siapa-siapa saja yang hadir dan apakah sudah cukup jika hanya diwakili
oleh beberapa Kepala Dinas, Kepala Kantor dan Kepala Badan yang notabene belum
tentu bisa mewakili suara 4612 PNS di Kabupaten Bengkayang. (cah)