Bengkayang Beranda Kalbar merupakan media online yang dimiliki masyarakat Bumi Sebalo yang memberitakan setiap hari yang ada di Kabupaten Bengkayang secara eksklusif dan riil dilapangan.
Selasa, 02 Desember 2014
Pengumuman Kelulusan CPNS BAwaslu
P E N G U M U M A N
Nomor: 002/PENG/BAWASLU/IX/2014
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU)
TAHUN 2014
Nomor: 002/PENG/BAWASLU/IX/2014
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU)
TAHUN 2014
Hasil Seleksi Admin CPNS Bawaslu
– Berdasarkan Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang masuk dan
Hasil Rapat Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia pada hari Senin, 29 September 2014,
maka Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Tahun 2014, menetapkan:
- Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi adalah Pelamar yang memenuhi persyaratan Administratif sesuai dengan Pengumuman Nomor 001/PENG/BAWASLU/IX/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2014;
- Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan dapat mengambil Kartu Peserta Ujian;
- Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak berhak mendapatkan Kartu Peserta Ujian;
- Pengumuman jadual dan tempat pengambilan Kartu Peserta Ujian serta pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan ditayangkan di website Bawaslu RI http://www.bawaslu.go.id pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014;
- Pada saat mengambil Kartu Peserta Ujian akan dilaksanakan verifikasi dokumen asli. Pelamar yang datanya tidak sesuai dengan data Tim, dinyatakan gugur Seleksi Administrasi dan tidak berhak mendapatkan Kartu Peserta Ujian;
- Peserta yang
dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib hadir sendiri (tidak bisa
diwakilkan), pada saat pengambilan Kartu Peserta Ujian dengan membawa
dokumen, sebagai berikut:
- a. Tanda Bukti Pendaftaran Online;
- b. Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku; dan
- c. Ijazah dan Transkip/Daftar Nilai Asli.
- Proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tidak dilakukan surat menyurat (semua informasi melalui website Bawaslu RI) dan tidak dipungut biaya apapun.
- Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.
Catatan
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan sistem CAT, Bahan Tes CAT CPNS : Klik Disini
- PENGUMUMAN SELEKSI ADM CPNS (FINAL).pdf : Klik Disini
- LAMP. SELEKSI ADM CPNS 2014 (S-1).pdf : Klik Disini
- LAMP. SELEKSI ADM CPNS 2014 (D-3).pdf : Klik Disini
Sumber : http://bawaslu.go.id
Tak Ada Perusahaan Pertambangan di Bengkayang Clean And Clear
Bengkayang (Kalbar
Times). Pasca-koordinasi, supervisi mineral dan batu bara, pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar menjalankan rekomendasi dari KPK. Salah
satunya melakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and
clear. Dari 12 kabupaten di Kalbar, sedikitnya ada lima kabupaten yang
melakukan pencabutan tambang tidak clean and clear.
Menurut data dari Distamben Kalbar, berdasarkan dari
koordinasi dan supervisi minerba Provinsi Kalbar sejak tanggal 22 mei 2014,
bahwa dari 813 izin usaha pertambangan, hanya 313 izin yang terkategori clean
and clear. Artinya ada sekira 500 IUP yang saat ini sedang bermasalah, mulai
dari masalah tumpang tindih kawasan hutan, tumpang tindih dengan perusahaan
lain, tidak memiliki NPWP dan sebagainya.
Dari 12 kabupaten di Kalbar, masih ada lima kabupaten
belum dilakukan penataan dan pencabutan izin tambang yang tidak clean and
clear, diantaranya, Kabupaten Bengakayang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan
Ketapang.
Kabupaten Bengkayang terdiri dari 38 perusahaan tambang,
ada 10 perusahaan yang telah menyerahkan surat keterangan dan masuk database,
yang direkomendasikan clean and clear 28 perusahaan dan belum ada satu
perusahaan yang clean and clear.
Jumlah total perusahaan tambang dari lima kabupaten di
Kalbar sebanyak 126 perusahaan, diantaranya Kabupaten Bengkayang 38 perusahaan,
Mempawah 15, Kapuas Hulu 4, Landak 38 dan ketapang sebanyak 31 perusahaan.
Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.
Kabupaten Mempawah sebanyak 15 perusahaan, dan ke 15 perusahaan telah direkomendasikan untuk clean and clear, Kapuas Hulu sebanyak 4 perusahaan, 3 perusahaan sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, dan yang telah direkomendasikan clean and clear sebanyak 1 perusahaan.
Kabupaten Landak memiliki 38 perusahaan, 12 perusahaan
sudah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 26 perusahaan
direkomendasikan clean and clear dan Kabupaten Ketapang memiliki 31 perusahaan,
1 perusahaan telah mengajukan surat keterangan untuk masuk database, 30
perusahaan telah direkomendasikan clean and clear.
Berdasarkan rekomendasi dari KPK dan data planologi
kehutanan, yaitu sebanyak 138 perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung
dan hutan konservasi seharusnya dicabut izin usahanya, tetapi progres ini
kurang begitu menggembirakan.
Dari 813 IUP, memakan lahan total 6,4 juta hektar, hanya
1,2 juta hektar yang sudah membayar pajak iuran, atau dengan kata lain, dari
total izin tersebut negara hanya menerima Rp229 miliar dari Rp6,91 triliun yang
seharusnya dibayarkan oleh perusahaan sejak tahun 2010.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.
Hanya 19 IUP yang menjaminkan dana jaminan reklamasinya dan 2 IUP yang menjaminkan dana jaminan pasca tambang. Kerugian dari sektor tambang khususnya Kalbar sangat besar.
Bukan hanya miliaran, tetapi sudah mencapai angka
triliunan rupiah, artinya sumber tambang yang diperuntukkan untuk rakyat tidak
tercapai, seperti statmen pemerintah bahwa tambang sebagai penopang pembangunan
Indonesia. (yopi)
Patiware Gugat BPN Singkawang di Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Sidang ketiga permasalahan
antara Penggugat PT Patiware dan Tergugat Sumantri di ruang Sidang Justisia
Pengadilan Negeri Bengkayang.
Dimana Hakim Ketua JAHORAS SIRINGO-RINGO, hakim anggota
Erliansyah, Heru Karyono. Panitera ialah Fendensius Helmi yang berlangsung
sejak pukul 11:00 sampai berita ini direlease baru empat saksi yang dimintai
keterangan oleh pengadilan. Untuk Tergugat hanya dihadiri oleh pengacaranya
yakni Ari. tergugat ialah BPN Singkawang yang mengeluarkan serifikat dan Djong
Sumantri pemilik lahan asal Jakarta yang menanam sawit di Singkawang.
Saksi yang dimintai keterangan ialah Solihin 60
tahun, warga Desa Sungai Raya Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Bengkayang menuturkan, saat di Pengadilan negeri
Singkawang, dirinya juga sebagai saksi.
"Kini saya juga dipanggil sebagai saksi di
Pengadilan Negeri Bengkayang," ungkap Solihian kepada Kalbar Times ditemui
di PN Bengkayang, Senin (3/11).
Saksi berikutnya ialah Joardi warga Desa Karimunting
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. Kemudian Syahri warga Kelurahan
Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Slamet, RT 10 Kelurahan Sagatani
Kecamatan Singkawang Selatan. Saksi berikutnya ialah Aloysius Kilin Ketua Umum
DAD Kota Singkawang yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode
1999-2004 dan mantan anggota DPRD Kota Singkawang 2009-2014. Setelah itu
Florentina Paraoy Lurah Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Kemudian Paulus
warga Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.
Perlu diketahui, PT. Patiware berada di Kecamatan Sungai
Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan jarak kurang
lebih 180 KM dari Pontianak dan kurang lebih 30 KM dari Singkawang.
Perusahan bergerak di dalam budidaya perkebunan kelapa
sawit dan pengolahan CPO. Luas Kebun inti (HGU) 7.342,85 ha. Perusahaan
mempunyai 1 (satu) unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dengan kapasitas olah
30 ton FFB/jam, dan mulai beroperasi tanggal 20 Oktober 2010.
Sejumlah warga Sagatani Singkawang Selatan Kalimantan
Barat mengajukan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pontianak dengan tergugat perusahaan kelapa sawit PT Patiware.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Sagatani karena merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware yang memegang surat tanah HGU (Hak Guna Usaha). Para Warga menilai perizinan yang dipegang PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang namun lahan perkebunan tersebut diklaim warga masuk dalam wilayah Pemkot Singkawang.
"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," kata salah satu warga penggugat, Jumat (18/10/2013).
Menindaklanjuti gugatan warga tersebut, pada JUmat 18 Oktober 2013 PTUN Pontianak kemudian menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa tanah untuk memantau titik batas tanah yang diklaim warga dengan disaksikan oleh petugas BPN.
Menanggapi gugatan sejumlah warga tersebut, PT Patiware mempersilakan PTUN Pontianak melakukan sidang dan mengeluarkan putusan yang adil. Dan kesimpulan sidang PTUN tersebut akan diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2013 mendatang.
Sementara itu, pihak PT Patiware menyatakan terkait batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Sagatani karena merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware yang memegang surat tanah HGU (Hak Guna Usaha). Para Warga menilai perizinan yang dipegang PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang namun lahan perkebunan tersebut diklaim warga masuk dalam wilayah Pemkot Singkawang.
"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," kata salah satu warga penggugat, Jumat (18/10/2013).
Menindaklanjuti gugatan warga tersebut, pada JUmat 18 Oktober 2013 PTUN Pontianak kemudian menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa tanah untuk memantau titik batas tanah yang diklaim warga dengan disaksikan oleh petugas BPN.
Menanggapi gugatan sejumlah warga tersebut, PT Patiware mempersilakan PTUN Pontianak melakukan sidang dan mengeluarkan putusan yang adil. Dan kesimpulan sidang PTUN tersebut akan diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2013 mendatang.
Sementara itu, pihak PT Patiware menyatakan terkait batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Lahan kita ini lahan negara, kita proses statusnya
jadi lahan HGU. Jadi kita tidak bisa bergerak kalau tanpa dasar. Kalaupun warga
pemilik punya sertifikat, silahkan, tunjukanlah titik-titiknya" kata Aris,
Manager SSL PT Patiware Regional Pontianak. (yopi)
Pilakada Serentak, Tunggu Petunjuk KPU RI
Bengkayang (Kalbar
Times). Teka teki apakah Pilkada dilakukan langsung atau tidak langsung
AKHIRNYA mendapat kepastian. KPU kabupaten/kota akhirnya mengetahui
dilakukannya Pilakada langsung berkat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 dan 2 tahun
2014.
Ir Martinus Khiu, Ketua KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan,
pihaknya saat ini masih menunggu perintah dan petunjuk dari KPU RI mengenai
Pilakada yang akan digelar pada 2015 mendatang.
"Massa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang
Periode 2009-2014 berakhir pada tanggal 10 Agustus 2014. Dengan digelarnya
Pilkada Serentak, otomatis akan terjadi kekosongan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Bumi Sebalo," ungkap Martinus Khiu kepada Kalbar Times
ditemui diruang kerjanya, Senin (3/11).
Ia melanjutkan, Kabupaten Bengkayang akan ada PJW Kepala
Daerah karena Pilakada dilakukan serentak di seluruh Indonesia. dan ini bukan
hanya terjadi di Bumi Sebalo saja namun untuk di Kalbar ada enam kabupaten yang
massa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada tahun 2015.
Khiu menuturkan Pilkada Serentak nasional akan dilakukan
pada September 2015 mendatang. Hingga saat ini pihaknya masih belum membuat
rancangan setiap tahapan Pilakada di Bumi Sebalo karena menunggu petunjuk dari
KPU RI.
"Hari H Pilakada masih belum ditentukan oleh KPU RI.
Kita masih menunggu Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilakada di
Bengkayang," tandasnya. (yopi)
LH Baru Keluarkan Delapan UKL-UPL
Bengkayang (Kalbar Times). Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, E. S. Andrie mengatakan, pada tahun 2014 sebanyak delapan perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang mengajukan rekomendasi mengeluarkan UKL-UPL.Andrie menuturkan, pada tahun 2014 ini yang sedang dalam proses Amdal yakni PT Borneo Agro Pratama bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang. Kemudian PT Bengkayang Subur Sejahtera di bidang perkebunan kelapa Sawit Kecamatan Ledo dan Sanggau Ledo. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengirim surat kepada semua perusahaan yang ada di Bumi Sebalo setahun dua kali dimana isinya ialah surat teguran kepada perusahaan yang tidak melapor kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup."Kami mengirim surat teguran pada bulan april 2014 lalu. surat teguran yang kedua belum dikirim karena masih menunggu persetujuan dari Bupati Bengkayang," bebernya.Ia menerangkan, pengalaman pihaknya saat mengirim surat teguran kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang melalui Pos dan Giro, surat yang dikirim sering dikembalikan. Akhirnya, Kantor Lingkungan Kabupaten Bengkayang meminta alamat jelas dengan perusahaan tersebut serta meminta emailnya. Sehingga dengan ada surat teguran kepada pihak perusahaan, pihaknya langsung mengirim via email dan isi surat dapat diterima oleh pihak perusahaan
SKPD Keluh Alamat Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Tak Jelas
Alamat Perusahaan
Tak Sesuai Dengan Izin
Mata Borneo-Bengkayang.
Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di
Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah
seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan,
energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta
Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan
perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan
Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang
dituju tidak dikenal. Padahal instansi
tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai
alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor
SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang
di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial
(tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk
sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya
pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan
usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang
dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group
perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling
banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah
dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi
lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas
kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan
fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,”
kata Darsyafuddin.
Samahalnya dengan
Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH
mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah
mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami
menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya,
ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku
pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena
alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke
alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di
Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga
meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)
Langganan:
Postingan (Atom)