Selasa, 13 Agustus 2013

POBSI Bengkayang Ikut Kejurda Bilyar


Bengkayang (Kalbar Times). Johanes Antonius Dopong Ketua Harian KONI Kabupaten Bengkayang mengatakan, saat ini banyak cabang olahraga di tingkat provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kejuaraan daerah, salah satunya ialah untuk kualifikasi Porprov Kalbar.
KONI berharap atlit bilayar yang mewakili Kabupaten Bengkayang dapat ikut ambil bagian dari Kejurda POBSI ini dan dapat menunjukan prestasi,” kata Dopong ditemui di Sekretariat KONI Kabupaten Bengkayang, Rabu (31/7).
Ia melanjutkan, Kejurda ini dirangkai dengan Musyarawah Daerah POBSI KALBAR. Saat awak media ini menanyakan, berapa target yang ingin dicapai pada Kejurda POBSI Kalbar mendatang.
“Pengurus POBSI yang tau berapa banyak target yang ingin di capai pada Kejurda mendatang, apabila kita lihat di beberapa nomor yang dipertandingkan, harus mencapai hasil yang terbaik. Karena melihat open turnamen yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, atlit bilyar Bengkayang mampu bersaing dan mencapai prestasi dalam open turnamen,” tegasnya.
Dopong melanjutkan, memang di beberapa waktu yang lalu, atlit asal Kabupaten Bengkayang diperhitungkan di setiap even tingkat Provins Kalbar cabang olahraga Bilyar.
Dopong yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bengkayang ini menuturkan, atlit bilyar di Kabupaten Bengkayang banyak sekali dan tersebar merata di setiap kecamatan terutama di Kecamatan Bengkayang, Sungai Raya, dan Sungai Raya Kepulauan.
Saat ini Pengkab POBSI Kabupaten Bengkayang sedang menginventarisir atlit yang akan di bawa untuk ikut ambi bagian.
Amkhan, Ketua Umum Pengurus cabang Olahraga POBSI Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menginventarisir alit yang akan dibawa dalam Kejurda POBSI Kalimantan Barat 20-25 Agustus 2013 mendatang.
“Sebanyak tiga nomor yang dipertandingkan pada Kejurda POBSI Kalbar mendatang yakni nomor putra, nomor putri dan snoker single putra,” beber Amkhan.
Ia menjelaskan, untuk nomor putra dan putri yang akan di pertandingkan ialah sembilan bola tunggal, sembilan bola ganda dan delapan bola tunggal.  (yopi)

Rabu, 10 Juli 2013

Khiu Fokus ke KPU Bengkayang


Bengkayang (kalbar Times). Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota sedang berjalan. Hingga saat ini selain melakukan verifikasi faktual Daftar Pemilih Sementara, KPU Bengkayang juga disibukkan dengan Daftar Calon Sementara dari 11 Partai Politik peserta Pileg 2014.
Oleh karena itu, membutuh energi dan konsentrasi tinggi untuk menyukseskan Pileg 2014.
Ir Martinus Khiu
Ir Martinus Khiu, Ketua KPU Bengkayang mengatakan, sejak dirinya dinyatakan lolos menjadi Komisioner KPU Bengkayang periode 2013-2018 dan dipercaya sebagai Ketua KPU Bumi Sebalo, segala sesuatu yang berurusan dengan KONI Kabupaten Bengkayang dilimpahkan kepada Ketua Harian KONI Bumi Sebalo.
“Saya telah limpahkan kepada Johanes Antonius Dopong selaku Ketua Harian KONI Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu,” beber Khiu kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Senin (8/7).
Ia melanjutkan, posisi sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkayang masih melekat pada dirinya, tetapi untuk  urusan administrasi, keuangan, dan semua aktivitas mengenai olahraga termasuk persiapan PORKAB Bengkayang Pertama  tahun 2013 di limpahkan kepada Ketua Harian KONI Kabupaten Bengkayang.
Khiu ingin fokus kepada posisinya yang baru yakni sebagai Ketua KPU Bengkayang. Apalagi saat ini tahapan Pileg 2014 telah berjalan. Tentunya membutuhkan perhatian penuh supaya Pileg 2014 berjalan dengan sukses, lancar dan baik. (yopi)

DAS Sebalo Tempat Pembuangan Sampah Warga Bengkayang


Bengkayang (Kalbar Times). Kebanyakan pedagang kaki lima yang berdagang pada malam hari sering membuang sampah di Sungai Sebalo dan Sungai Bengkayang serta di Jalan Baru dekat SMP PGRI Bengkayang.
 “Macam mana kami mau buang sampah ditempatnya, sedangkan pemerintah tidak menyediakan Tempat Pembuang Sementara Sampah,” keluh bapak satu putra ini ditemui di Jalan Sanggau Ledo, Minggu (7/7).
Warga Kelurahan Bumi Emas yang tidak mau namanya dicantumkan di koran ini menyarankan, seharusnya Pemda Bengkayang menyiapkan TPS sehingga warga tidak membuangs ampah sembarangan, terutama sampah rumah tangga.
Heru Pujiono, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, mengubah pola hidup masyarakat Bumi Sebalo yang sadar akan hidup sehat dan membuang sampah tidak sembarangan sangat susah sekali.
“Untuk mengubah hal tersebut harus secara perlahan-lahan, tidak mudah membalikkan telapak tangan,” ungkap Heru kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/7).
Ia melanjutkan, sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo yang mengkritik baik melalui media cetak maupun dunia maya (facebook, twitter, bloger, Red).
Namun dirinya tidak mau mejawab dan membalas kritikan warga Bengkayang tersebut dengan statement, tetapi dibuktikan dengan kinerja nyata.
“Saat ini kami telah mengadakan mobil khusus untuk mengangkut sampah, dalam waktu dekat akan di louncing leh Bupati Bengkayang,” tandasnya. (yopi)


Pertambangan Kontribusi Besar Dampak Negatif LH

Heru Pujiono SKM MKM

Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat menyedihkan sekali apabila dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan terhadap lingkingan hidup.
Heru Pujiono, SKM, MKM, Kepala Kantor Lingkungan Hidup mengatakan, dampak negatif prilaku pihak perkebunan akan terjadi apabila perusahaan tersebut yang melakukannya.
"Apabila perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak mematuhi aturan perundang-undangan mengenai perkebunana dan lingkungan hidup amaka dampak negatif lingkungan hidup akan terjadi," terang Heru ditemui di ruang kerjanya
Heru menjelaskan, secara umum dampak sawit ialah menyerap air lebih banyak, justru pertambangan yang lebih banyak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup secara kumulatif.
Oleh karena itu sudah berapa banyak air yang telah diserap oleh kelapa sawit yang ada di Bumi Sebalo.
Heru mengakui, pihaknya masih belum mengetahui sudah berapa banyak air yang di serap oleh kelapa sawit berhubung pihaknya belum ada alat untuk menghitung Kabupaten Bengkayang dalam hal menyerap air.
Sedangkan dari sisi konservasi, yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup yakni pertambangan karena lebih lama.
“Sebanyak 99 kegiatan atau jenis usaha yang terdata di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang,” beber Heru.
Ia merincikan sebanyak 99 kegiatan tersbeut ada di bidang perkebunan, wisata, listrik dan pertambangan. (yopi)


Kamis, 16 Mei 2013

Bus Nyunsep di Jurang Van Dering


Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat malang apa yang menimpa sejumlah mahasiswa dan mahasiswi AKMEN-BS (Akademi Manajemen Bumi Sebalo, Red) semester empat kurang lebih sebanyak 44 orang yang mau mengunjungi perusahaan minyak kelapa di Setapuk Singkawang pada hari Jumat (10/5) kurang lebih pada pukul 08.00 di tikungan Van Dering Serukam.  


Pengumuman Daftar Calon ANggota KPU Bengkayang yang lolos administrasi


74,42 persen DCS Tak Lengkap Administrasi



Komisioner, Sekretaris, Staf dan Honorer KPU Bengkayang gembira usai penyerahan DCS

Bengkayang (Kalbar Times). Sebanyak 11 parpol mengalami nasib yang sama dimana para calon legislatif yang di daftarkan ke KPU Bengkayang masih banyak kelengkapan administrasi yang kurang setelah dilakukan verifikasi faktual. Sebanyak 227 orang caleg atau 74,42 persen tidak emmenuhi syarat admnistrasi, dua orang atau 0,66 persen tidak cukup usia atau dibawah umur, dan hanya 24,92 persen atau sebanyak 76 orang yang lolos persyaratan administrasi dari jumlah total yang mendaftarkan diri sebanyak 305 orang dari 11 partai politik. KPU Bengkayang tetap  akuntabailitas dan menguatamakan kebenaran.
Tarmizi menyalami anggota PPK
Tarmizi,ST Ketua KPU Bengkayang mengatakan, Rabu (8/5) lalu pihaknya mengumumkan hasil verifikasi vaktual mengenai kelengkapan administrasi daftar calon sementara dari 11 partai politik peserta Pileg 2014.
"Dari 305 calon yang diajukan 11 parpol di Kabupaten Bengkayang, hanya 76 orang yang memenuhi syarat administrasi. dan dua orang ditolak karena belum mencapai usia 21 tahun. Sedangkan sisanya sebanyak 227 orang belum melengkapi syarat administrasi," beber Tarmizi kepada Kalbar Times diruang kerjanya, Jumat (11/5).
Ia melanjutnya, KPU Bengkayang meminta kepada 11 parpol untuk melengkapi syarat administrasi calon yang kurang atau mengganti calon, menambah calon, mengurangi calon, dan mengubah nomor urut calon. Dengan batas waktu selama 14 hari atau tanggal 22 mei 2013 batas terakhir untuk memperbaiki dafar calon.
Tarmizi serahkan BA
KPU Bengkayang memberikan waktu kepada 11 parpol peserta Pileg untuk melakukan koordinasi dan konsultasi yang berhubungan dengan perbaikan melalui penghubung parpol. Pihaknya tidak menerima calon perorangan untuk lakukan koordinasi dan konsultasi mengenai syarat administrasi yang kurang lengkap tetapi wajib melalui penghubung.
Tarmizi membeberkan, Adapun ketidak lengkapan syarat calon pada umumnya disebabkan oleh syarat kelengkapan seperti ijazah tidak di legalisir, tidak menulis nomor urut dan dapil, penulisan nama tidak sesuai KTP, AKTA LAHIR, IJAZAH. Syarat kesehatan masih belum memenuhi ketentuan yakni tidak menerangkan kesehatan jasmani dan rohani. "Itulah permaslahan umum hasil verifikasi kemarin," tandasnya. (yopi)


Buat Album Kendala Tak ada Sponsor


Bengkayang (Kalbar Times). Akhir-akhir ini banyak penyanyi asal pelosok negeri ini yang orbit berkat menyanyikan lagu daerah dari berbagai suku dan sub suku di Indonesia.
Dengan keberagaman yang ada di NKRI, tentunya banyak ditemukan lagu-lagu daerah, tentunya dengan masing-masing bahasa daerah.
Namun sangat disayangkan, lagu bahasa Bakati yang notabene asli dari Kabupaten Bengkayang kalah jauh dengan lagu berbahasa dayak Kanayant asli Kalimantan Barat, Lagu bahasa Melayu Sambas, atau lagu berbahasa dayak Iban.
Lagu berbahasa dayak bakati dapat dihitung dengan jari apabila dibandingkan dengan lagu yang berbahasa dayak iban, dayak kanayant, melayu, jawa, dan batak.
Ini menjadi pemikiran kita bersama terutama masyarakat Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan warga suku dayak Bakati pada khususnya yang masih ketinggalan jauh menciptakan karya emas untuk lagu berbahasa dayak bakati.
Banyak para penyanyi yang berbakat khususnya dari dayak bakati yang ada di Kabupaten Bengkayang. Namun dengan kendala finansial dan tidak adanya sponsor sehingga kita sulit mendengarkan lagu dayak bakati.
Benny Eben, salah satu finalis ABG (Audisi Bersama Gidot, Red) pada tahun 2010 lalu mengatakan, dirinya hingga saat ini masih aktif menciptakan lagu.
“Dulu kami pernah membuat album komplikasi setelah usainya ABG. ABG mulai dilaksanakan pada 22 Januari 2010 lalu di Gedung Pesparawi,” terang Eben kepada Kalbar Times ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Ia melanjutkan, album pertama 2011 lalu sebanyak 500 copy CD laku dijual. Eben yang saat ini aktif sebagai penyiar radio satu-satunya radio lokal yang ada di kota Bengkayang menuturkan, dirinya memiliki rencana untuk membuat album solo.
Namun dirinya masih memiliki kendala dalam pendanaan untuk merealisasikan album perdana solonya tersebut.
“Saya telah menciptakan beberapa lagu, baik itu lagu berbahasa Indonesia, maupun bahasa Dayak Bakati,” beber Penyiar Radio Borneo Sentra Nusa ini, kemarin.
Benny tidak akan menolak apabila ada orang yang ingin menjadi sponsor dalam pembuatan album perdana solonya. Dirinya siap menciptakan lagu sesuai keinginan sponsor. Dalam album perdana solonya ini, ia merencananya sebanyak 10 lagu.(yopi)

Minggu, 05 Mei 2013

Kesal Warga Luar Kabupaten Dominasi Naik Haji


Bengkayang (Kalbar Times). Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi  syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan  ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. 
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan  Ibadah   Haji   dilaksanakan berdasarkan asas  keadilan, profesionalitas,  dan   akuntabilitas   dengan prinsip nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang  Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji pada Pasal 2 ayat (1)  Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji. 
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran ialah  beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, memiliki Kartu Keluarga dan  memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah. 
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Nomor  D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji, Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1 ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)

Minggu, 03 Maret 2013

Perekaman E-KTP Bengkayang Capai 70 persen

Bengkayang (Kalbar Times). Kementrian Dalam Negeri RI memutuskan untuk batas akhir perekaman E-TP pada akhir 2012 lalu. Namun deadline yang diberikan oleh pemerintah pusat pada waktu tersebut bukanlah suatu keharusan.
Gerardus, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang mengatakan, Maret 2013 mendatang pihaknya mencanangkan untuk menyerahkan kartu E-KTP kepada warga Bumi Sebalo.
Kartu E-KTP wacananya akan diserahkan perdana untuk Kabupaten Bengkayang di Kecamatan Seluas.
Dimana bertepatan dengan kegiatan (Musrenbang, Red) musyawarah rencana pembangunan Kabupaten Bengkayang tingkat kecamatan.
“Saat ini perekaman E-KTP di Kabupaten Bengkayang telah direkam sebanyak 70 persen dari jumlah penduduk yang ada di kabupaten kita,” beber Gerardus kepada Kalbar Times ditemui di kantor Badan Pelaksana Penyuluh Ketahaan Pangan Kabupaten Bengkayang, Jumat (22/2).
Saat awak media ini menanyakan kapan batas akhir perekaman E-KTP bagi warga Kabupaten Bengkayang yang belum melakukan perekaman E-KTP.
“Batas akhir perekaman E-KTP awalnya dicanangkan oleh kementrian pada tanggal 31 Oktober 2013, tetapi terakhir ini baru datang surat dari kementrian dimana batas akhir perekaman E-KTP bagi warga yang belum direkam pada 31 Desember mendatang,” terangnya.
Gerardus menyarankan, bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang yang masih belum melakukan perekaman E-KTP silakan datang langsung ke kantor kecamatan. (yopi)


Omong Kosong 60 Persen Terealisasikan

Baju Hijau berkacamata (Agustinus Naon Wabup Bengkayang) beserta kepala SKPD
Bengkayang (Kalbar Times). Pemda Bengkayang melakukan pencanangan pemanfaatan lahan pekarangan badan, dinas, kantor, dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang dipusatkan di Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang yang dimulai resmikan oleh Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon.
Agustinus Naon, Sos, Wakil Bupati Bengkayang mengatakan, Bupati Bengkayang berhalangan untuk hadiri, berhubung ada kegiatan yang lain sehingga tidak dapat hadir.
Pemda Bengkayang dalam hal pencanangan ini pertama-tama mempelopori dahulu PNS . Selama ini hanya bicara saja, olehkarena itu pihaknya melakukan kegiatan nyata untuk memanfaatkan perkarangan rumah yang dimulai di badan, kantor, dan dinas.
“PNS yang memberikan contoh, baru masyarakat mau mengikuti apa yang telah kita sarankan kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang. Apabila kita tidak pernah berbuat, tidak mungkin itu dapat terealisasikan,” terang Naon kepada Kalbar Times, kemarin.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, dengan dimanfaatkannya perkarangan rumah untuk menanam sayur-mayur dan tanaman obat-obatan (seperti kunyit dan serai, Red), yang merasakan ialah warga sendiri.
Selama ini kebanyakan warga Kabupaten Bengkayang maunya instan saja, tetapi ada sebagian yang tidak mau makan makanan yang mengandung zat kimia seperti makanan instant.
Tahun 2013, Bupati Bengkayang memprogramkan kegiatan di kecamatan dan desa. Semua SKPD yang ada di Bumi Sebalo yang ada hubungannya dengan masyarakat sebanyak 60 persen. Sedangkan 40 persennya, yang dibolehkan keluar dari Kabupaten Bengkayang.
“Camat harus membina warga yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran. Apabila masih berkeliaraan ternak, omong kosong 60 persen tersebut akan terealisasikan. Setiap enam bulan kita evaluasi,” tegasnya.
Dengan gerakan ini, Naon meminta kepala SKPD, camat, kantor penyuluh manfaatkan perkarangan yang bermanfaat seperti sayur, buah dan tanaman obat.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, BP3K yanga da di Kabupaten Bengkayang menjadi POSKO P2BN di kecamatan. Semua PPL bentuk pos di desa binaannya, kita akan lihat di setiap desa kan dilihat dan dibentuk oleh penyuluh lapangan.
Ir Magdalena MM, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahan Pangan Kabupaten Bengkayang menambahkan, upaya peningkatan lahan perkarangan dapat siapkan konsumsi rumah tangga masyarakat.
Salah satunya ialah upaya untuk meniingkatkan UPM suaya lebih meningkat tahun kedepan serta tingkatkan kesehatan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dapat ditingkatkan sampai tingkat kecamatan, desa dan rumah tangga.Mengingat masih tingginya konsumsi beras. Dinas, badan dan kantor beri contoh kepada masyarakat memanfaatkan lahan yang bermanfaat bagi kita,” tandasnya. (yopi)