Bengkayang Beranda Kalbar merupakan media online yang dimiliki masyarakat Bumi Sebalo yang memberitakan setiap hari yang ada di Kabupaten Bengkayang secara eksklusif dan riil dilapangan.
Jumat, 31 Mei 2013
Kamis, 16 Mei 2013
Bus Nyunsep di Jurang Van Dering
Bengkayang (Kalbar
Times). Sungguh sangat malang apa yang menimpa sejumlah mahasiswa dan
mahasiswi AKMEN-BS (Akademi Manajemen Bumi Sebalo, Red) semester empat kurang
lebih sebanyak 44 orang yang mau mengunjungi perusahaan minyak kelapa di
Setapuk Singkawang pada hari Jumat (10/5) kurang lebih pada pukul 08.00 di
tikungan Van Dering Serukam.
Label:
adat,
bengkayang,
bumi sebalo,
bupati bengkayang,
gubernur kalbar,
Jagoi Babang,
Kemenkumham,
kementrian,
lumar
Lokasi:
West Kalimantan, Indonesia
74,42 persen DCS Tak Lengkap Administrasi
Komisioner, Sekretaris, Staf dan Honorer KPU Bengkayang gembira usai penyerahan DCS |
Bengkayang (Kalbar Times). Sebanyak 11 parpol mengalami nasib yang
sama dimana para calon legislatif yang di daftarkan ke KPU Bengkayang masih
banyak kelengkapan administrasi yang kurang setelah dilakukan verifikasi
faktual. Sebanyak 227 orang caleg atau 74,42 persen tidak emmenuhi syarat
admnistrasi, dua orang atau 0,66 persen tidak cukup usia atau dibawah umur, dan
hanya 24,92 persen atau sebanyak 76 orang yang lolos persyaratan administrasi
dari jumlah total yang mendaftarkan diri sebanyak 305 orang dari 11 partai
politik. KPU Bengkayang tetap
akuntabailitas dan menguatamakan kebenaran.
Tarmizi menyalami anggota PPK |
Tarmizi,ST Ketua KPU Bengkayang mengatakan, Rabu (8/5) lalu
pihaknya mengumumkan hasil verifikasi vaktual mengenai kelengkapan administrasi
daftar calon sementara dari 11 partai politik peserta Pileg 2014.
"Dari 305 calon yang diajukan 11 parpol di Kabupaten
Bengkayang, hanya 76 orang yang memenuhi syarat administrasi. dan dua orang
ditolak karena belum mencapai usia 21 tahun. Sedangkan sisanya sebanyak 227
orang belum melengkapi syarat administrasi," beber Tarmizi kepada Kalbar
Times diruang kerjanya, Jumat (11/5).
Ia melanjutnya, KPU Bengkayang meminta kepada 11 parpol
untuk melengkapi syarat administrasi calon yang kurang atau mengganti calon,
menambah calon, mengurangi calon, dan mengubah nomor urut calon. Dengan batas
waktu selama 14 hari atau tanggal 22 mei 2013 batas terakhir untuk memperbaiki
dafar calon.
Tarmizi serahkan BA |
KPU Bengkayang memberikan waktu kepada 11 parpol peserta
Pileg untuk melakukan koordinasi dan konsultasi yang berhubungan dengan
perbaikan melalui penghubung parpol. Pihaknya tidak menerima calon perorangan
untuk lakukan koordinasi dan konsultasi mengenai syarat administrasi yang
kurang lengkap tetapi wajib melalui penghubung.
Tarmizi membeberkan, Adapun ketidak lengkapan syarat calon
pada umumnya disebabkan oleh syarat kelengkapan seperti ijazah tidak di
legalisir, tidak menulis nomor urut dan dapil, penulisan nama tidak sesuai KTP,
AKTA LAHIR, IJAZAH. Syarat kesehatan masih belum memenuhi ketentuan yakni tidak
menerangkan kesehatan jasmani dan rohani. "Itulah permaslahan umum hasil
verifikasi kemarin," tandasnya. (yopi)
Label:
bengkayang,
Karantina Ikan,
kemendiknas,
kemeninfo,
Kemenkumham,
kemenpora,
kementrian,
kementrian agama,
KPU,
lumar,
panwaslu
Lokasi:
Kalimantan
Buat Album Kendala Tak ada Sponsor
Bengkayang (Kalbar
Times). Akhir-akhir ini banyak penyanyi asal pelosok negeri ini yang orbit
berkat menyanyikan lagu daerah dari berbagai suku dan sub suku di Indonesia.
Dengan keberagaman yang ada di NKRI, tentunya banyak
ditemukan lagu-lagu daerah, tentunya dengan masing-masing bahasa daerah.
Namun sangat disayangkan, lagu bahasa Bakati yang
notabene asli dari Kabupaten Bengkayang kalah jauh dengan lagu berbahasa dayak
Kanayant asli Kalimantan Barat, Lagu bahasa Melayu Sambas, atau lagu berbahasa
dayak Iban.
Lagu berbahasa dayak bakati dapat dihitung dengan jari
apabila dibandingkan dengan lagu yang berbahasa dayak iban, dayak kanayant,
melayu, jawa, dan batak.
Ini menjadi pemikiran kita bersama terutama masyarakat
Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan warga suku dayak Bakati pada khususnya
yang masih ketinggalan jauh menciptakan karya emas untuk lagu berbahasa dayak
bakati.
Banyak para penyanyi yang berbakat khususnya dari dayak
bakati yang ada di Kabupaten Bengkayang. Namun dengan kendala finansial dan
tidak adanya sponsor sehingga kita sulit mendengarkan lagu dayak bakati.
Benny Eben, salah satu finalis ABG (Audisi Bersama Gidot,
Red) pada tahun 2010 lalu mengatakan, dirinya hingga saat ini masih aktif
menciptakan lagu.
“Dulu kami pernah membuat album komplikasi setelah
usainya ABG. ABG mulai dilaksanakan pada 22 Januari 2010 lalu di Gedung
Pesparawi,” terang Eben kepada Kalbar Times ditemui di Jalan Sanggau Ledo,
belum lama ini.
Ia melanjutkan, album pertama 2011 lalu sebanyak 500 copy
CD laku dijual. Eben yang saat ini aktif sebagai penyiar radio satu-satunya
radio lokal yang ada di kota Bengkayang menuturkan, dirinya memiliki rencana
untuk membuat album solo.
Namun dirinya masih memiliki kendala dalam pendanaan
untuk merealisasikan album perdana solonya tersebut.
“Saya telah menciptakan beberapa lagu, baik itu lagu
berbahasa Indonesia, maupun bahasa Dayak Bakati,” beber Penyiar Radio Borneo
Sentra Nusa ini, kemarin.
Benny tidak akan menolak apabila ada orang yang ingin
menjadi sponsor dalam pembuatan album perdana solonya. Dirinya siap menciptakan
lagu sesuai keinginan sponsor. Dalam album perdana solonya ini, ia merencananya
sebanyak 10 lagu.(yopi)
Minggu, 05 Mei 2013
Kesal Warga Luar Kabupaten Dominasi Naik Haji
Bengkayang (Kalbar
Times). Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan
oleh setiap orang Islam yang memenuhi
syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali
seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan
untuk menunaikan ibadah haji yang
semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah
Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang
sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan Ibadah
Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan
akuntabilitas dengan prinsip
nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud
dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada
kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa
yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji
dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut
mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah
Haji pada Pasal
2 ayat (1) Pendaftaran jemaah haji
dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon
jemaah haji.
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus
memenuhi syarat pendaftaran ialah
beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
memiliki Kartu Keluarga dan memiliki
akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah.
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang
masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada
warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian
karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar
Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui
di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Dan
Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004
Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan
Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi
calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Dan Penyelenggaraan Haji Nomor D/ 163
tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji,
Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS
BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1
ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa
jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen
BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran
calon jemaah haji dilakukan pada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)
Minggu, 03 Maret 2013
Perekaman E-KTP Bengkayang Capai 70 persen
Bengkayang (Kalbar Times). Kementrian Dalam Negeri RI memutuskan untuk
batas akhir perekaman E-TP pada akhir 2012 lalu. Namun deadline yang diberikan
oleh pemerintah pusat pada waktu tersebut bukanlah suatu keharusan.
Gerardus, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bengkayang mengatakan, Maret 2013 mendatang pihaknya mencanangkan
untuk menyerahkan kartu E-KTP kepada warga Bumi Sebalo.
Kartu E-KTP
wacananya akan diserahkan perdana untuk Kabupaten Bengkayang di Kecamatan
Seluas.
Dimana bertepatan
dengan kegiatan (Musrenbang, Red) musyawarah rencana pembangunan Kabupaten
Bengkayang tingkat kecamatan.
“Saat ini
perekaman E-KTP di Kabupaten Bengkayang telah direkam sebanyak 70 persen dari
jumlah penduduk yang ada di kabupaten kita,” beber Gerardus kepada Kalbar Times
ditemui di kantor Badan Pelaksana Penyuluh Ketahaan Pangan Kabupaten
Bengkayang, Jumat (22/2).
Saat awak media
ini menanyakan kapan batas akhir perekaman E-KTP bagi warga Kabupaten Bengkayang
yang belum melakukan perekaman E-KTP.
“Batas akhir
perekaman E-KTP awalnya dicanangkan oleh kementrian pada tanggal 31 Oktober
2013, tetapi terakhir ini baru datang surat dari kementrian dimana batas akhir
perekaman E-KTP bagi warga yang belum direkam pada 31 Desember mendatang,”
terangnya.
Gerardus
menyarankan, bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang yang masih belum melakukan
perekaman E-KTP silakan datang langsung ke kantor kecamatan. (yopi)
Label:
bawaslu,
jakarta,
kemendiknas,
kemeninfo,
Kemenkumham,
kementrian,
KPDT,
KPU,
Pileg,
presiden RI
Lokasi:
West Borneo, Indonesia
Omong Kosong 60 Persen Terealisasikan
Baju Hijau berkacamata (Agustinus Naon Wabup Bengkayang) beserta kepala SKPD |
Bengkayang (Kalbar Times). Pemda Bengkayang melakukan pencanangan
pemanfaatan lahan pekarangan badan,
dinas, kantor, dilingkup
Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang
dipusatkan di Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Bengkayang yang dimulai resmikan oleh
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon.
Agustinus Naon, Sos, Wakil Bupati Bengkayang mengatakan,
Bupati Bengkayang berhalangan untuk
hadiri, berhubung ada kegiatan yang lain sehingga tidak dapat hadir.
Pemda Bengkayang dalam hal pencanangan ini pertama-tama
mempelopori dahulu PNS . Selama ini hanya bicara saja, olehkarena itu pihaknya
melakukan kegiatan nyata untuk memanfaatkan perkarangan rumah yang dimulai di
badan, kantor, dan dinas.
“PNS yang memberikan contoh, baru masyarakat mau
mengikuti apa yang telah kita sarankan kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Apabila kita tidak pernah berbuat, tidak mungkin itu dapat terealisasikan,”
terang Naon kepada Kalbar Times, kemarin.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat
Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, dengan dimanfaatkannya perkarangan rumah
untuk menanam sayur-mayur dan tanaman obat-obatan (seperti kunyit dan serai,
Red), yang merasakan ialah warga sendiri.
Selama ini kebanyakan warga Kabupaten Bengkayang maunya
instan saja, tetapi ada sebagian yang tidak mau makan makanan yang mengandung
zat kimia seperti makanan instant.
Tahun 2013, Bupati Bengkayang memprogramkan kegiatan di
kecamatan dan desa. Semua SKPD yang ada di Bumi Sebalo yang ada hubungannya
dengan masyarakat sebanyak 60 persen. Sedangkan 40 persennya, yang dibolehkan
keluar dari Kabupaten Bengkayang.
“Camat harus membina warga yang masih membiarkan
ternaknya berkeliaran. Apabila masih berkeliaraan ternak, omong kosong 60
persen tersebut akan terealisasikan. Setiap enam bulan kita evaluasi,”
tegasnya.
Dengan gerakan ini, Naon meminta kepala SKPD, camat,
kantor penyuluh manfaatkan perkarangan yang bermanfaat seperti sayur, buah dan
tanaman obat.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, BP3K
yanga da di Kabupaten Bengkayang menjadi POSKO P2BN di kecamatan. Semua PPL
bentuk pos di desa binaannya, kita akan lihat di setiap desa kan dilihat dan
dibentuk oleh penyuluh lapangan.
Ir Magdalena MM, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahan
Pangan Kabupaten Bengkayang menambahkan, upaya peningkatan lahan perkarangan
dapat siapkan konsumsi rumah tangga masyarakat.
Salah satunya ialah upaya untuk meniingkatkan UPM suaya
lebih meningkat tahun kedepan serta tingkatkan kesehatan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dapat ditingkatkan sampai tingkat
kecamatan, desa dan rumah tangga.Mengingat masih tingginya konsumsi beras.
Dinas, badan dan kantor beri contoh kepada masyarakat memanfaatkan lahan yang
bermanfaat bagi kita,” tandasnya. (yopi)
Label:
bengkayang,
bupati bengkayang,
Dewan Pendidikan,
helmy faishal,
kabupaten perbatasan,
Kemenkumham,
kementrian,
KPDT,
lumar
Lokasi:
West Borneo, Indonesia
Babi Berkeliaraan, Pemilik Didenda 50 juta
Babi berkeliaraan di Jalan Provinsi Kalimantan Barat |
Bengkayang (Kalbar
Times). Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006
Tentang Ketertiban Umum Pasal 22 huruf a, Setiap orang
atau badan dilarang membiarkan hewan piaraannya seperti sapi, babi, kerbau,
kambing, anjing dan unggas berkeliaran dan makan rumput atau tanaman dijalan
umum atau taman.
Pasal 40 ayat 1, apabila melanggar Pasal 22 dalam
Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Ayat (2) Tindak
pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Agustinus Naon, S.Sos, Wakil Bupati Bengkayang
mengatakan, saat dirinya turun ke kampung-kampung yang ada di Kabupaten
Bengkayang, dirinya sangat heran, kenapa warga asih kurangs adar untuk membuat
kandang kepada ternaknya.
“Banyak ternak seperti babi yang berkeliaran dimana-mana
sehingga membuat kampung tersebut penuh dengan kotoran ternak,” keluh Naon
kepada Kalbar Times ditemui di Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Bengkayang, Jumat (22/2).
Ia melanjutkan,
tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Bengkayang saat ini masih kurang
mengenai masih berkeliarannya ternak warga seperti babi.
Dirinya yakin, apabila warga Bumi Sebalo mau membuat
kandang kepada ternaknya, perkarangan rumah masyarakat akan bermanfaat dengan
menanam sayur-mayur dan tanaman rempah-rempah yang juga bermanfaat untuk
obat-obatan tradisional.
“Menanam singkong sebenarnya mudah. Seandainya warga
mengandangkan ternaknya dan tidak dibiarkan berkeliaraan, saya yakin tanaman
diperkarangan rumah warga lebih jauh bermanfaat. Tidak lagi masyarakat mencari
dau singkong di gunung karena sudah tersedia di perkarangan rumahnya,”
sarannya.
Saata wak media ini menanyakan mengenai adanya Perda
Kabupaten Bengkayang tentang ketertiban umum seperti dalam Perda tersebut
menyebutkan ternak warga harus di kandangkan seperti Babi, Anjing, dan Sapi.
“Memang benar dalam perda tersebut telah diatur, tetapi
tingkat kesadaran warga masih rendah, dan dalam perda tersebut ada sanksinya,”
tegasnya.
Namun sebelum itu ditegakkan, Naon menginginkan Pemda
Bengkayang membina terlebih dahulu warga yang masih melakukan pembiaran
ternaknya berkeliaraan. Perilaku negatif tersebut harus terlebih dahulu
dirubah.
Pemerintah, LSM, masyarakat dan wartawan semua sama.
Harus bersama-sama memberikan pengertian kepada warga yang masih membiarkan
ternaknya berkeliaran supaya ternaknya dikandangkan. (yopi)
Label:
adat,
bengkayang,
capkala,
helmy faishal,
kabupaten perbatasan,
kalbar,
kalimantan,
kalimantan barat,
Kemenkumham,
KPDT
Lokasi:
West Borneo, Indonesia
Belasan Ribu Warga Padati Ruas Jalan Kota Bengkayang
belasan ribu warga dari berbagai kabupaten padati jalanan di ibu kota Kabupaten Bengkayang |
Bengkayang (Kalbar
Times). Hari ini (kemarin, red) merupakan hari yang sangat sibuk bagi
petugas untuk mengatur lalu lintas dan pengamanan seperti pihak kepolisian,
Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Bengkayang, dan TNI.
Hal ini dianggap wajar, dikarenakan bertepatan dengan
perayaan Cap Go Meh di ibu kota Kabupaten Bengkayang.
Dari pantauan Kalbar Times dilapangan, sepanjang jalan dalam
kota Bengkayang macet sejak pukul 07.30 dan pada pukul 12.00 baru dapat
teruraikan.
Kurang lebih ribuan kendaraan roda dua dan ratusan kendaraan
roda empat dan enam memadati ruas-ruas jalan dalam kota Bengkayang.
Membludaknya belasan ribu manusia di Kota Bengkayang membuat kewalahan pihak
yang mengatur lalu lintas.
Hal ini dianggap wajar dikarenakan hari ini (kemarin, red)
merupakan hari Minggu plus Festival cap go meh sehingga wajar kota Bengkayang
dikerumuni oleh belasan ribu orang untuk menyaksikan hiburan setahun sekali
ini.
Selain itu juga, ada juga datang warga dari luar Kabupaten
Bengkayang seperti warga Kabupaten Sambas dan Kabupaten Landak yang jauh-jauh
sengaja datang untuk menyaksikan kegiatan ini.
Bahkan tampak hadir 16 orang warga Malaysia yang sengaja
datang langsung ke Bengkayang untuk menyaksikan perayaan Cap Go Meh menggunakan
enam buah kendaraan roda empat.
Wartawan Kalbar Times sempat berbincang-bincang dnegan
beberapa warga Bau Serawak Malaysia tersebut di halaman Hotel Lala Golden
Bengkayang.
Maksar Alek, SE, Ketua Festival Cap Go Meh Tahun 2013
mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dikarenakan tahun ini dari berbagai
kebudayaan ikut serta memeriahkan Festival Cap Go Meh di Bengkayang seperti
kebudayaan dari etnis Dayak, dan Jawa.
“Mudah-mudahan tahun depan ada partisipasi dari kebudayaan
lain seperti Melayu, Batak, NTT, Nias dan lainnya dalam meramaikan Festival Cap
Go Meh di Bengkayang,” harap Legislator Partai Demokrat ini ditemui di Halaman
Gedung Pancasila Bengkayang, Minggu (24/2).
Ia mengungkapkan, dengan adanya kebersamaan dari kebudayaan
lain dalam ikut berpartisiapsi dalam kegiatan ini membuat suasanan perayaan Cap
Go Meh di Bumi Sebalo semakin meriah lagi.
Sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi turis untuk
berkunjung ke Kota Bengkayang untuk menyaksikan kegiatan ini.
Saat awak media ini menanyakan, kenapa tatung yang berasal
dari Singkawang memilih bermain di Bengkayang di bandingkan di Singkawang.
“Kemungkinan Tatung kita yang dari Bengkayang mengajak
Tatung Singkawang karena mereka berteman. Sehingga lebih memilih bermain di
Bengkayang,” terangnya.
Maksar melanjutkan, dirinya sangat senang dengan adanya
dukungan dari Pemda Bengkayang untuk menyukseskan kegiatan ini. Tidak terlepas
juga dari kerja keras panitia yang telah mempersiapkan kegiatan ini hingga
sukses.
Masyarakat Bengkayang juga turut andil dalam menyukseskan
kegiatan ini dikarenakan situasi dan kondisi Kota Bengkayang tetap kondusif.
“Dengan membludaknya warga Bumi Sebalo memadati jalanan di
kota Bengkayang membuktikan bahwa masyarakat Bengkayang haus akan hiburan,”
ucap Maksar, kemarin.
Cap Go Meh merupakan salah satu tradisi orang Tionghoa,
tujuannya mengusir roh roh jahat supaya keluar dari Bengkayang sehingga ada
perbaikan lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang. (yopi)
Label:
bengkayang,
indonesia,
jakarta,
kong fu cu,
pariwisata,
PPLB,
presiden RI,
RRC,
tionghoa,
wakil gubernur
Lokasi:
West Borneo, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)