Selasa, 12 Juli 2011

1085 Ekor Ayam Malaysia di Musnahkan di Mapolres Bengkayang



Bengkayang. Kamis (30/6) lalu Polres bengkayang menangkap pasangan suami istri asal Singkawang karena menyeludup ayam sebnayak 1085 ekor. Kini atas persetujuan dari SKP Entikong, ayam potong asal Malaysia dimusnahkan di halaman belakang Polres Bengkayang dengan berita acara pemusnahannya No. 298/KH.260/L.38D/07/2011.
Kapolres Bengkayang, AKBP Mosyan Nimitch SIK mengatakan, hari ini (kemarin, Red) pihaknya dan KSP Entikong, Dinas Pertanian Bengkayang, Singkawang serta sejumlah media cetak memusnahkan 1085 ekor ayam potong asal Malaysia yang diseludupkan oleh pasangan suami istri warga Singkawang.
“Pasutri warga Singkawang yang membawa ayam ilegal sebanyak 1085 ekor tersebut tidak ditahan tetapi BA penyelidikan telah dilakukan dan barang bukti telah diamankan Polres Bengkayang. Dengan kesepakatan bersama ayam tersebut dimusnahkan di halaman belakang Mapolres Bengkayang,” beber Mosyan kepada Equator ditemui diruang kerjanya, Selasa (12/7).
Mosyan menjelaskan, ayam asal negeri jiran tersebut tidak dilengkapi sertikat dari negara asal, dan tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen dari karantina hewan saat memasuki wilayah NKRI. Tersangka pun dijerat UU No 16/1992 dan PP No 82 tahun 2000 tentang karantinahewan, pada pasal 5, ayat 1, sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a, dapat berbentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
Pada ayat 2, bahwa sertifikat kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang- kurangnya memuat keterangan tentang asal negara, area, atau tempat yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjangkit hama penyakit hewan karantina yang dapat ditularkan melalui jenis hewan tersebut. Dan saat pemberangkatan tidak menunjukan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat dan layak diberangkatkan.
“Ini perupakan pertama kali ditangani oleh Polres Bengkayang. Dengan dibentuknya tim koordiansi yang terdiri dari pihak kepolisian, TNI, Karantina, dan di dukung masyarakat. Kita dapat saling tukar menukar informasi mengenai penyeludupan hewan ilegal. Tidak ada kecolongan, pihak kepolisian sudah mengintai dari titik nol sampai ke Seluas,” terang Mosyan, kemarin.
Manfaat tim koordinasi ini, apabila pos karantina tidak dapat terjangkau mengenai penyeludupan hewan dapat terbantukan oleh Polri maupun TNI serta Masyarakat. Aqpalagi Jagoi babang belum ditetapkan sebagai PPLB resmi.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional SKP Entikong Kabupaten Sanggau dari Kementrian Pertanian, Gigih Ikhtiani E menerangkan, dari proses masuknya ayam ilegal tersebut sudah salah. Dan ini telah melanggar UU No. 16/1992 pasal 5. Para pelaku tentunya sudah dituntut secara pidana.
“Mulai saat ini kita harus mengantisipasi karena takut terkontaminasi virus. Jangan sampai Kabupaten Bengkayang pada khususnya dan Kalbar umumnya terjangkit virus seperti provinsi lain di NKRI,” tegas Gigih, kemarin.
Gigih melanjutkan, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas seberapa bnayak batas minimal hewan yang boleh masuk ke Indonesia. Di Kalbar sebanyak 64 jalan tikus menuju negeri jiran, tidak sebanding dengan jumlah personil yang ada. Saat ini ia mengakui baru memiliki 23 personil dan harus melayani seluruh kabupaten yang ada di kalbar yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Untuk menekan angka penyeludupan, PPLB Jagoi Babang sesegera mungkin dibuka oleh pemerintah pusat. Hal ini dianggap wajar, karena jalur darat banyak kegiatan ilegal yang dilakukan seluruh elemen masyarakat sehingga merugikan negara.
Saat awak koran ini menanyakan, kenapa pasutri dapat dengan mudah lolos dari pos karantina padahal sudah ada di Jagoi Babang dan kejadiannya pada hari Kamis lagi. “Satu orang petugas disana sedangh sakit, dua orangnya sedang mengikuti pelatihan di Bekasi, sedangkan satu petugasnya tidak dapat menjaga pada lima tempat yang berbeda akses jalan tikus yang ada di Bengkayang,” kilah Gigih.
Dengan kecolongan seperti saaat ini, negera mengalami kerugian yang sangat besar. Gigih merincikan, berdasarkan PP No 7/1993, untuk jenis ayam dalam perhitungan pajaknya setiap ekor dikenai 100 rupiah dikalikan 1085 ekor ayam, sudah berapa besar NKRI rugi tanyanya.
Dedy Rinaldy, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang menambahkan, apresiasi besar kami kepada pihak kepolisian khususnya Polres Bnegkayang karena telah membantu menindak tegas pelaku penyeludupan hewan ke Bumi Sebalo.
“Selama ini Kabupaten Bengkayang terbebas dari flu burung dan flu babi, dengan ditindak tegasnya pelaku penyuludupan hewan, kita menjaga usaha ternak yang ada di Bumi Sebalo. Jangan gara-gara ayam ilegal, pengusaha ternak ayam Bengkayang dan Singkawang kolap,” kata Dedy.(cah)


  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar