Jumat, 08 Juli 2011

BK PNS Bengkayang Di Potong Untuk KPN


Bengkayang. Pemerintah Kabupaten Bengkayang membuat kebijakan dengan melakukan pemotongan langsung terhadap uang Beban Kerja PNS se Kabupaten Bengkayang pada semester pertama tahun 2011 untuk dimasukkan ke Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang telah berdiri semenjak Maret 2011 yang lalu.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, ia bertekat untuk memajukan perekonomian PNS Bumi Sebalo. Salah satu bentuknya dengan pendirian Koperasi Pegawai Negeri (KPN) pada Maret 2011 yang lalu.
"Dengan pendirian KPN  itu nantinya akan beranggotakan seluruh pegawai di Kabupaten Bengkayang. Dengan harapan bisa mensejahterakan pegawai itu sendiri. Setidaknya, sebagai anggota mendapatkan bagi hasil setiap tahunnya dari tabungan yang telah disimpan,” harap Gidot ditemui di Lantai V Kantor Satu Atap, belum lama ini.
Gidot menjelaskan, dengan adanya bagi hasil, secara otomatis menambah pendapatan pegawai itu sendiri. Di Bumi Sebalo PNS sudah lebih dari seribu. Apabila semua sebagai anggota koperasi, maka berapa miliar uang yang akan dikelola oleh koperasi yang tujuannya untuk kesejahteraan pegawai.
Koperasi Pegawai Negeri dimaksud untuk memudahkan pegawai untuk memperoleh pinjaman. Selama ini, pegawai hanya meminjam di bank, CU, atau jenis lainnya.
"Apabila kita ada koperasi sendiri, tidak perlu lagi meminjam ke tempat lain. Saya memiliki keyakinan, koperasi pegawai ini akan lebih besar lagi. Bukan hanya PNS saja ada pemotongan uang BK, saya selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang juga sama,” tegas Wakil Bupati Bengkayang periode 2005-2010 ini, Kemarin.
Pemotongan juga diberlakukan untuk pegawai funsional, seperti bidan dan perawat. Pemotongan itu bervariasi sesuai dengan kedudukan dan jabatan. Perlu diketahui, pemotongan uang BK itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkayang tertanggal 24 Juni 2011, dengan nomor 500/0657/KPN-BS/2011.
Dalam surat edaran itu dikatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang memerintah setiap bendahara atau pejabat yang ditunjuk pada SKPD atau unit untuk mengkoordinir penarikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota terhadap seluruh PNS di lingkungan masing masing yang dipotong setiap pembayaran beban kerja pada setiap semester.
Kemudian, hasil pemotongan itu diserahkan pada bendahara KPN. Pemotongan uang BK itu untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib anggota,  plus asuransi pegawai. Sesuai dengan jabatan, dalam surat edaran itu disebutkan, untuk Bupati, wakil, Pejabat Eselon IIa dalam semeter pertama ini uang BK dipotong sebesar Rp. 2.100.000, dengan perincian, Rp. 1.500.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib selama enam bulan dan Rp.300.000 untuk asuransi pegawai.
Pejabat eselon IIb sebesar Rp. 1.800.000, dengan perincian Rp. 1.200.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib dan Rp. 300.000 untuk asuransi pegawai. Pejabat eselon III sebesar Rp. 1.600.000, masing masing untuk simpanan pokok sebesar R. 1000.000, simpanan wajib Rp. 300.000 dan asuran pegawai Rp. 300.000.
Bagi pejabat eselon IV sebesar Rp. 1.400.000, masing masing Rp. 800.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib dan Rp. 300.000 untuk asuransi pegawai. Sementara untuk pejabat fungsional seperti guru, tenaga medis, serta staf sebesar Rp. 850.000, masing masing Rp. 250.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib, dan Rp. 300.000 untuk asuransi pegawai.
Pemotongan uang BK yang akan dimasukan pada KPN itu dimaksudkan agara KPN berjalan sesai dengan fungsinya, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan pengelolaan sumberdaya yang potensial di Kabupaten Bengkayang. (
cah)
http://static.ak.fbcdn.net/rsrc.php/v1/yb/r/GsNJNwuI-UM.gif?_fbgz=1

1 komentar:

  1. jalubajong@yahoo.com08 Juli, 2011 17:26

    sebenarnya Pemotongan itu sudah dilakukan pd waktu penerimaan BK pd semester yg lalu,,tp ktnya untuk ansuransi..nmr Polis mana,,klo sbg anggota koperasi buku anggota nya juga man??? smuanya tak jelas,,,

    BalasHapus