Kamis, 14 Juli 2011

DPRD Bengkayang Panggil Eksekutif Terkait Pemotongan BK PNS




Bengkayang. Surat Edaran Bupati Bengkayang tertanggal 24 Juni 2011 nomor 500/0657/KPN-BS/2011 soal Koperasi Pegawai Negeri (KPN) dan Pemotongan Beban Kerja (BK) menjadi sorotan publik Bengkayang. Menyikapi hal i, pihak legeslatif berencana untuk memanggil pihak eksekutif terkait pemasalahan tersebut.
"Kita juga banyak mendengar keluhan PNS terkait pemotongan BK untuk koperasi ini, dan kita akan memanggil pihak eksekutif untuk memberikan penjelasan," ungkap Ketua DPRD Bengkayang, Sebastianus Darwis, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/7).
Darwis mengatakan, dalam surat edaran yang dengan tegas mewajibkan bagi PNS untuk masuk KPN itu perlu ditinjau. Mengingat, pembentukan koperasi itu harus menggunakan azas kebersamaan, musyawarah dan mufakat.
"Karena azas kebersamaan itu, seharus tidak ada kata mewajibkan kepada PNS untuk menjadi anggota, dan jangan sampai keberadaan koperasi itu menjadi beban bagi PNS, sehingga sangat berampak bagi etos kerja PNS kedepannya" ucap Darwis.
Bukan itu saja, pendirian koperasi juga harus jelas, koperasi harus memiliki AD/ART dan aturan yang jelas. Dan selama ini, DPRD sebagai institusi penting dalam pemerintahan tidak pernah tahu dan belum diberitahu soal keberadaan koperasi itu sendiri.
"Kapan berdiri dan bagiamana koperasi itu kita belum diberitahu, padahala pihak eksekutif wajib memberitahu ke DPRD. Rencana pemanggilan eksekutif itu akan dibicarakan dalam rapat bersama anggota. rapat dimaksud akan dilaksankan Jumat (15/7),” beber  Legislator PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, ia bertekat untuk memajukan perekonomian PNS Bumi Sebalo. Salah satu bentuknya dengan pendirian Koperasi Pegawai Negeri (KPN) pada Maret 2011 yang lalu.
"Dengan pendirian KPN  itu nantinya akan beranggotakan seluruh pegawai di Kabupaten Bengkayang. Dengan harapan bisa mensejahterakan pegawai itu sendiri. Setidaknya, sebagai anggota mendapatkan bagi hasil setiap tahunnya dari tabungan yang telah disimpan,” harap Gidot ditemui di Lantai V Kantor Satu Atap, belum lama ini.
Gidot menjelaskan, dengan adanya bagi hasil, secara otomatis menambah pendapatan pegawai itu sendiri. Di Bumi Sebalo PNS sudah lebih dari seribu. Apabila semua sebagai anggota koperasi, maka berapa miliar uang yang akan dikelola oleh koperasi yang tujuannya untuk kesejahteraan pegawai.
Koperasi Pegawai Negeri dimaksud untuk memudahkan pegawai untuk memperoleh pinjaman. Selama ini, pegawai hanya meminjam di bank, CU, atau jenis lainnya.
"Apabila kita ada koperasi sendiri, tidak perlu lagi meminjam ke tempat lain. Saya memiliki keyakinan, koperasi pegawai ini akan lebih besar lagi. Bukan hanya PNS saja ada pemotongan uang BK, saya selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang juga sama,” tegas Wakil Bupati Bengkayang periode 2005-2010 ini, Kemarin.
Pemotongan juga diberlakukan untuk pegawai funsional, seperti bidan dan perawat. Pemotongan itu bervariasi sesuai dengan kedudukan dan jabatan. Perlu diketahui, pemotongan uang BK itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkayang tertanggal 24 Juni 2011, dengan nomor 500/0657/KPN-BS/2011.
Dalam surat edaran itu dikatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang memerintah setiap bendahara atau pejabat yang ditunjuk pada SKPD atau unit untuk mengkoordinir penarikan simpanan pokok dan simpanan wajib anggota terhadap seluruh PNS di lingkungan masing masing yang dipotong setiap pembayaran beban kerja pada setiap semester.
Kemudian, hasil pemotongan itu diserahkan pada bendahara KPN. Pemotongan uang BK itu untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib anggota,  plus asuransi pegawai. Sesuai dengan jabatan, dalam surat edaran itu disebutkan, untuk Bupati, wakil, Pejabat Eselon IIa dalam semeter pertama ini uang BK dipotong sebesar Rp. 2.100.000, dengan perincian, Rp. 1.500.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib selama enam bulan dan Rp.300.000 untuk asuransi pegawai.
Pejabat eselon IIb sebesar Rp. 1.800.000, dengan perincian Rp. 1.200.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib dan Rp. 300.000 untuk asuransi pegawai. Pejabat eselon III sebesar Rp. 1.600.000, masing masing untuk simpanan pokok sebesar R. 1000.000, simpanan wajib Rp. 300.000 dan asuran pegawai Rp. 300.000.
Bagi pejabat eselon IV sebesar Rp. 1.400.000, masing masing Rp. 800.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib dan Rp. 300.000 untuk asuransi pegawai. Sementara untuk pejabat fungsional seperti guru, tenaga medis, serta staf sebesar Rp. 850.000, masing masing Rp. 250.000 untuk simpanan pokok, Rp. 300.000 untuk simpanan wajib, dan Rp. 300.000 untuk asuransi pegawai.
Pemotongan uang BK yang akan dimasukan pada KPN itu dimaksudkan agara KPN berjalan sesai dengan fungsinya, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan anggota dan pengelolaan sumberdaya yang potensial di Kabupaten Bengkayang. (
cah)
http://static.ak.fbcdn.net/rsrc.php/v1/yb/r/GsNJNwuI-UM.gif?_fbgz=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar