Senin, 05 Desember 2011

PAD Bengkayang Minim Akibat Petugas Malas Tarik Retribusi


Bengkayang. Pasal 14 ayat (1), Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar dagangannya dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing. PAD Bengkayang minim akibar petugas malas tarik retribusi.
Ayat (2), Pedagang kaki lima yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari.
Yanto, warga Siantan Pontianak mengatakan, sangat terkejut saat tiba ke kota Bengkayang. Bapak dua anak ini sebelumnya datang ke Bumi Sebalo 10 tahun silam saat dirinya masih  menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di ibu kota Provinsi Kalbar.
“Wah sudah banyak pedagang makanan di kaki lima. Dahulu saat saya datang kesini, mau mencari makan dimalam hari susah sekali. Kini sudah ramai seperti di Pontianak,” ungkap Yanto ditemui di Jalan Jerendeng AR, Minggu (4/12).
Yanto mempertanyakan, apakah pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya dimalam hari ditarik retribusi pelayanan pasar atau tidak. Ia berpendapat, dengan penarikan retribusi pasar akan menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bengkayang.
Salah seorang pedagang kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya membeberkan, dahulu pernah petugas penarik retribusi pelayanan pasar setiap malam, tetapi lama kelamaan tidak lagi pernah ditarik retribusi pelayanan pasar.
“Kami para pedagang tidak keberatan apabila Pemda Bengkayang menarik retribusi pelayanan pasar sebesar 1000 rupiah, ini masih tergolong murah apabila dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Kalbar. Wajar PAD Bengkayang minim, petugasnya tidak rutin menarik retribusi,” aku ibu berkulit sawo matang ini kepada Equator.
Ibu berbadan pendek ini menjelaskan, di kota Bengkayang saat ini kurang lebih 400 pedagang kaki lima. Apabila dalam sehari retribusi pelayanan pasar ditarik sebesar seribu rupiah dan dikalikan 400 pedagang kaki lima, sudah 400 ratus ribu PAD bagi Bumi Sebalo. Dan apabila di kalikan setahun, sudah berapa besar pemasukan tersebut.
Perlu diketahui, berdasarkan Perda Bengkayang No 6/2010 tentang retribusi pelayanan pasar Pasal 2 ayat (1), bahwa Retribusi pelyanan pasar meliputi pungutan yang dilakukan Pemerintah daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan kios,los,lapak kaki lima dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Pasal 13 ayat (1) menyebutkan, struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas kaki lima, los dan ataukios, luas lokasi dan jangka waktu pemakaian. Ayat (2), lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
Ayat (3), bahwa struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut, huruf a, kios pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar Rp1.000,-(seribu rupiah) perhari. Huruf b, los pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) perhari.
Huruf c, pasar tempat berjualan daging sapi, daging babi, daging ayam dan tempat berjual ikan basah yang dibangun Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar Rp.2.000,-(duaribu rupiah) permeja perhari.
Huruf d, retribusi untuk pedagang yang berjualan bermacam-macam jenis yang bersifat keliling/ berpindah tempat sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari. Huruf e. tempat berjualan yang menggunakan halaman pasar / teras kios / teras los / tempat berjualan lainnya dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari.
Huruf f, gerobak dorong atau sejenisnya yang berjualan menetap dikenakan retribusi sebesar Rp.1.500,-( seribu lima ratus rupiah) perhari. Huruf g,  bangunan darurat yang dibangun Pemerintah Daerah retribusi sebesar Ep.1.000,- (seribu rupiah) perpetak perhari;
Huruf h, bangunan darurat yang biaya pembangunan dipikul oleh Badan lain atau pedagang sendiri dan/atau toko milik perorangan kepada mereka dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari.(cah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar