Bengkayang. Pasal 14 ayat (1),
Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan
tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar dagangannya
dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan
tempat berjualan masing-masing. PAD Bengkayang minim akibar petugas malas tarik retribusi.
Ayat (2), Pedagang kaki
lima yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar
Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari.
Yanto, warga Siantan Pontianak mengatakan, sangat
terkejut saat tiba ke kota Bengkayang. Bapak dua anak ini sebelumnya datang ke
Bumi Sebalo 10 tahun silam saat dirinya masih
menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di ibu kota Provinsi
Kalbar.
“Wah sudah banyak pedagang makanan di kaki
lima. Dahulu saat saya datang kesini, mau mencari makan dimalam hari susah
sekali. Kini sudah ramai seperti di Pontianak,” ungkap Yanto ditemui di Jalan
Jerendeng AR, Minggu (4/12).
Yanto mempertanyakan, apakah pedagang kaki
lima yang menjajakan dagangannya dimalam hari ditarik retribusi pelayanan pasar
atau tidak. Ia berpendapat, dengan penarikan retribusi pasar akan menambah Pendapatan
Asli Daerah Kabupaten Bengkayang.
Salah seorang pedagang kaki lima yang tidak
mau disebutkan namanya membeberkan, dahulu pernah petugas penarik retribusi
pelayanan pasar setiap malam, tetapi lama kelamaan tidak lagi pernah ditarik
retribusi pelayanan pasar.
“Kami para pedagang tidak keberatan apabila
Pemda Bengkayang menarik retribusi pelayanan pasar sebesar 1000 rupiah, ini
masih tergolong murah apabila dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Kalbar. Wajar PAD Bengkayang minim, petugasnya
tidak rutin menarik retribusi,” aku ibu berkulit sawo
matang ini kepada Equator.
Ibu berbadan pendek ini menjelaskan, di kota
Bengkayang saat ini kurang lebih 400 pedagang kaki lima. Apabila dalam sehari
retribusi pelayanan pasar ditarik sebesar seribu rupiah dan dikalikan 400
pedagang kaki lima, sudah 400 ratus ribu PAD bagi Bumi Sebalo. Dan apabila di
kalikan setahun, sudah berapa besar pemasukan tersebut.
Perlu diketahui, berdasarkan Perda Bengkayang
No 6/2010 tentang retribusi pelayanan pasar Pasal 2 ayat (1), bahwa Retribusi pelyanan pasar meliputi pungutan
yang dilakukan Pemerintah daerah terhadap para pedagang
sebagai pembayaran atas penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan kios,los,lapak kaki
lima dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan
Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Pasal 13 ayat (1)
menyebutkan, struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis
fasilitas yang terdiri atas kaki lima, los dan ataukios, luas lokasi dan jangka
waktu pemakaian. Ayat (2), lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
Ayat (3), bahwa struktur dan
besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut, huruf a, kios
pasar yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar Rp1.000,-(seribu
rupiah) perhari. Huruf b, los pasar yang
dibangun oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-
(seribu rupiah) perhari.
Huruf c, pasar tempat
berjualan daging sapi, daging babi, daging ayam dan tempat berjual ikan basah
yang dibangun Pemerintah Daerah dikenakan
retribusi sebesar Rp.2.000,-(duaribu rupiah) permeja perhari.
Huruf d, retribusi untuk
pedagang yang berjualan bermacam-macam jenis yang bersifat keliling/ berpindah
tempat sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari. Huruf e.
tempat berjualan yang menggunakan halaman pasar / teras kios / teras los /
tempat berjualan lainnya dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu
rupiah) perhari.
Huruf f, gerobak dorong
atau sejenisnya yang berjualan menetap dikenakan retribusi sebesar Rp.1.500,-( seribu lima ratus
rupiah) perhari. Huruf g, bangunan darurat yang dibangun Pemerintah
Daerah retribusi sebesar Ep.1.000,- (seribu rupiah) perpetak perhari;
Huruf h, bangunan
darurat yang biaya pembangunan dipikul oleh Badan lain atau pedagang sendiri dan/atau toko milik perorangan kepada mereka dikenakan
retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu
rupiah) perhari.(cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar