Bengkayang. Pembangunan
menara telekomunikasi seluler dapat terus berkembang untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi
terhadap perkembangan pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Bengkayang.
oleh karena itu, DPRD Bengkayang ajukan raperda inisiatif untuk meningkatkan
PAD Bumi Sebalo.
Ketua DPRD Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan,
legislative Bumi Sebalo mengajukan rancangan perda inisiatif DPRD Bengkayang
untuk diproses di lakukan pembahasan bersama dengan Pemda Bumi Sebalo.
“Raperda inisiatif yang kami ajukan untuk mdapatkan
persetujuan bersama adalah tentang penyelenggaraan menara dan retribusi
pengendalian menara telekomunikasi. Kemudian izin usaha pengelolaan dan
pengusahaan sarang burung wallet,” beber Darwis ditemui diruang kejanya, belum
lama ini.
Terbentuknya idea tau gagasan awal dari inisiator anggota
DPRD Bengkayang. dalam rangka memberikan pedoman, perlindungan, pembinaan dan
pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, mengingat
pertumbuhan penduduk sinergis dengan kebutuhannya yang semakin meningkat,
mengakibatkan kebutuhan di bidang telekomunikasi dan informatika juga semakin
meningkat.
“Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara
maksimal, Pemda mengeluarkan beberapa kebijakan program pembangunan untuk
membuka total sarana telekomunikasi supaya dapat menjangkau semua wilayah Bumi
Sebalo,” terang Gidot di DPRD Bengkayang, Selasa (6/12).
Menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi yang kurang
terkendali menyebabkan terjadinya hutan besi atau menara disuatu kota, tentunya
akan membuat kurangnya keindahan lingkungan serta rawan gangguan lingkungan.
Gidot melanjutkan, oleh karena itu perlu adanya penataan
ruang menara telekomunikasi di Kabupaten Bengkayang yang out putnya berupa
rencana peraturan bupati tentang penataan, penggunaan menara secara terpadu.
“Pemda Bengkayang harus meningkatkan pelayanan, serta
membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, disisi lain pengusaha tidak
dirugikan dengan terbitnya perda tentang retribusi pengendalian menara
telekomunikasi,” tegas Gidot.
Dengan perda ini, akan membawa win win solution antara
pemerintah dunia usaha dan masyarakat. Lebih spesifik pemanfaatan ruang
benar-benar sesuai dengan harapan, memenuhi aspek tata ruang, keamanan
lingkungan dan kepentingan umum. Sehingga perkembnagan telekomunikasidapat
berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar