Kamis, 08 Desember 2011

Raperda Inisiatif Legislatif Tingkatkan PAD Bengkayang


Bengkayang. Pembangunan menara telekomunikasi seluler dapat terus berkembang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap perkembangan pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Bengkayang. oleh karena itu, DPRD Bengkayang ajukan raperda inisiatif untuk meningkatkan PAD Bumi Sebalo.
Ketua DPRD Bengkayang, Sebastianus Darwis mengatakan, legislative Bumi Sebalo mengajukan rancangan perda inisiatif DPRD Bengkayang untuk diproses di lakukan pembahasan bersama dengan Pemda Bumi Sebalo.
“Raperda inisiatif yang kami ajukan untuk mdapatkan persetujuan bersama adalah tentang penyelenggaraan menara dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Kemudian izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet,” beber Darwis ditemui diruang kejanya, belum lama ini.
Terbentuknya idea tau gagasan awal dari inisiator anggota DPRD Bengkayang. dalam rangka memberikan pedoman, perlindungan, pembinaan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi seluler.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, mengingat pertumbuhan penduduk sinergis dengan kebutuhannya yang semakin meningkat, mengakibatkan kebutuhan di bidang telekomunikasi dan informatika juga semakin meningkat.
“Oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara maksimal, Pemda mengeluarkan beberapa kebijakan program pembangunan untuk membuka total sarana telekomunikasi supaya dapat menjangkau semua wilayah Bumi Sebalo,” terang Gidot di DPRD Bengkayang, Selasa (6/12).
Menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi yang kurang terkendali menyebabkan terjadinya hutan besi atau menara disuatu kota, tentunya akan membuat kurangnya keindahan lingkungan serta rawan gangguan lingkungan.
Gidot melanjutkan, oleh karena itu perlu adanya penataan ruang menara telekomunikasi di Kabupaten Bengkayang yang out putnya berupa rencana peraturan bupati tentang penataan, penggunaan menara secara terpadu.
“Pemda Bengkayang harus meningkatkan pelayanan, serta membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, disisi lain pengusaha tidak dirugikan dengan terbitnya perda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,” tegas Gidot.
Dengan perda ini, akan membawa win win solution antara pemerintah dunia usaha dan masyarakat. Lebih spesifik pemanfaatan ruang benar-benar sesuai dengan harapan, memenuhi aspek tata ruang, keamanan lingkungan dan kepentingan umum. Sehingga perkembnagan telekomunikasidapat berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar