Jumat, 30 Desember 2011

Bengkayang Butuh Jembatan Timbang


Bengkayang. Jembatan Timbang ialah Jembatan yang telah dilengkapi dengan sensor Loadcell untuk membaca berat dari media yang akan di timbang. Selama ini truck atau kendaraan angkutan tidak pernah ditimbang angkutannya apakah melebihi kapasitas muat atau tidak melintasi jalan provinsi atau kabupaten. JadikiniBengkayang layak miliki jembatan timbang. 
Stepanus Aty SE MM, anggota DPRD Kalbar mengatakan, selama 12 tahun Kabupaten Bengkayang berdiri sejak dimekarkan dari Kabupaten Sambas, lalu lintas baik di jalan provinsi maupun kabupaten sudah semakin padat.
"Sudah saatnya Kabupaten Bengkayang memiliki jembatan timbang, dikarenakan selama ini jalan provinsi dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan di kabupaten ini," saran legislator asal daerah pemilihan Bengkayang-Singkawang ditemui dikediamannya di kampung Sebalo Kecamatan Bengkayang, Senin (28/12).
Ketua Umum DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, Bumi Sebalo sebagai kabupaten yang baru berkembang, tentunya banyak membutuhkan sentuhan pembangunan fisik. Baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, juga dari pihak swasta yang turut andil memajukan kabupaten yang kita cintai ini.
Jembatan timbang sebelumnya ada di Bumi Sebalo tepatnya di Dusun Ketiat Kecamatan Sungai Betung. Namun tidak tahu kenapa sarana tersebut rusak dan tidak dapat lagi digunakan selama Kabupaten Bengkayang terbentuk.
"Setiap hari truk baik itu dari arah Sanggau Ledo, Singkawang dan Pontianak lalu lalang melintasi kota Bengkayang membawa material maupun hasil bumi. Selama ini mereka tidak pernah membayar karena tidak ada jembatan timbang," saran Aty, kemarin.
Otomatis untuk PAD Kalbar tidak ada, dan apabila rusak jalan tersebut pos untuk dana perbaikan tidak mencukupi. Oleh karena itu, Jembatan timbang udah saatnya dibangun saat ini di Kabupaten Bengkayang.
Saat awak koran ini menanyakan, dimana posisi yang bagus untuk membangun jembatan tersebut di Kabupaten Bengkayang. “Alangkah baiknya dibangun di Jalan Sanggau Ledo, karena truk yang mengakut matrial paling banyak melintas di jalan tersebut,” kata Aty.
Berdasarkan UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 170 ayat 2, Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
Dari pantauan awak koran ini dilapangan, banyak truk yang bermuatan sirtu, pasir, batu, sawit, yang melintasi Jalan Sanggau Ledo. Baik itu di pagi hari hingga tengah malam. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar