Bengkayang. Jembatan Timbang
ialah Jembatan yang telah dilengkapi dengan sensor Loadcell untuk membaca berat
dari media yang akan di timbang. Selama ini truck atau kendaraan angkutan tidak pernah
ditimbang angkutannya apakah melebihi kapasitas muat atau tidak melintasi jalan
provinsi atau kabupaten. JadikiniBengkayang layak miliki jembatan
timbang.
Stepanus Aty SE MM, anggota DPRD
Kalbar mengatakan, selama 12 tahun Kabupaten Bengkayang berdiri sejak
dimekarkan dari Kabupaten Sambas, lalu lintas baik di jalan provinsi maupun
kabupaten sudah semakin padat.
"Sudah saatnya Kabupaten
Bengkayang memiliki jembatan timbang, dikarenakan selama ini jalan provinsi
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan
di kabupaten ini," saran legislator asal daerah pemilihan
Bengkayang-Singkawang ditemui dikediamannya di kampung Sebalo Kecamatan
Bengkayang, Senin (28/12).
Ketua Umum DPC Partai Hanura
Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, Bumi Sebalo sebagai kabupaten yang baru
berkembang, tentunya banyak membutuhkan sentuhan pembangunan fisik. Baik yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, juga dari pihak swasta
yang turut andil memajukan kabupaten yang kita cintai ini.
Jembatan timbang sebelumnya ada di
Bumi Sebalo tepatnya di Dusun Ketiat Kecamatan Sungai Betung. Namun tidak tahu
kenapa sarana tersebut rusak dan tidak dapat lagi digunakan selama Kabupaten
Bengkayang terbentuk.
"Setiap hari truk baik itu dari
arah Sanggau Ledo, Singkawang dan Pontianak lalu lalang melintasi kota
Bengkayang membawa material maupun hasil bumi. Selama ini mereka tidak pernah
membayar karena tidak ada jembatan timbang," saran Aty, kemarin.
Otomatis untuk PAD
Kalbar tidak ada, dan apabila
rusak jalan tersebut pos untuk dana perbaikan tidak mencukupi. Oleh karena itu, Jembatan timbang udah saatnya
dibangun saat ini di Kabupaten
Bengkayang.
Saat awak koran
ini menanyakan, dimana posisi yang bagus untuk membangun jembatan tersebut di
Kabupaten Bengkayang. “Alangkah baiknya dibangun di Jalan Sanggau Ledo, karena
truk yang mengakut matrial paling banyak melintas di jalan tersebut,” kata Aty.
Berdasarkan UU
No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 170 ayat 2, Penetapan
lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara
tetap pada Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
Dari pantauan
awak koran ini dilapangan, banyak truk yang bermuatan sirtu, pasir, batu,
sawit, yang melintasi Jalan Sanggau Ledo. Baik itu di pagi hari hingga tengah
malam. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar