Bengkayang. Bengkayang
telah lama memiliki Perda tentang retribusi pelayanan pasar. Namun hingga saat
ini belum direalisasikan dilapangan.
Demi PAD Bengkayang, pedagang mau bayar retribusi.
Aen, warga Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang
mengatakan, tidak keberatan apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang
melakukan penarikan retribusi pelayanan pasar sesuai dengan Perda Nomor 6/2010.
“Dari pada setiap hari kami memberikan uang seribu rupiah
kepada pengemis walaupun itu beramal, tetapi demi Pendapatan Asli Daerah dan
sebagai orang Bengkayang kami mau dan iklas,” ungkap Aen ditemui di jalan
Jerendeng AR Bengkayang, Rabu (7/12).
Yanto, warga
Siantan Pontianak mengatakan, sangat terkejut saat tiba ke kota Bengkayang.
Bapak dua anak ini sebelumnya datang ke Bumi Sebalo 10 tahun silam saat dirinya
masih menjadi mahasiswa di salah satu
perguruan tinggi swasta di ibu kota Provinsi Kalbar.
“Wah sudah
banyak pedagang makanan di kaki lima. Dahulu saat saya datang kesini, mau
mencari makan dimalam hari susah sekali. Kini sudah ramai seperti di
Pontianak,” ungkap Yanto ditemui di Jalan Jerendeng AR, Minggu (4/12).
Yanto
mempertanyakan, apakah pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya dimalam
hari ditarik retribusi pelayanan pasar atau tidak. Ia berpendapat, dengan
penarikan retribusi pasar akan menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Bengkayang.
Salah seorang
pedagang kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya membeberkan, dahulu pernah
petugas penarik retribusi pelayanan pasar setiap malam, tetapi lama kelamaan
tidak lagi pernah ditarik retribusi pelayanan pasar.
“Kami para
pedagang tidak keberatan apabila Pemda Bengkayang menarik retribusi pelayanan
pasar sebesar 1000 rupiah, ini masih tergolong murah apabila dibandingkan
dengan daerah lain yang ada di Kalbar. Wajar PAD Bengkayang minim, petugasnya
tidak rutin menarik retribusi,” aku ibu berkulit sawo matang ini kepada
Equator.
Ibu berbadan
pendek ini menjelaskan, di kota Bengkayang saat ini kurang lebih 400 pedagang
kaki lima. Apabila dalam sehari retribusi pelayanan pasar ditarik sebesar
seribu rupiah dan dikalikan 400 pedagang kaki lima, sudah 400 ratus ribu PAD
bagi Bumi Sebalo. Dan apabila di kalikan setahun, sudah berapa besar pemasukan
tersebut.
Eddy Irianto,
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten
Bengkayang mengungkapkan, selama ini Perda Bengkayang nomor 6/2010 tentang
retribusi pelayanan pasar belum dipraktekkan dilapangan secara maksimal.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi
dengan instansi terkait mengenai penarikan retribusi pelayanan pasar. 2012
rencananya akan kita realisasikan,”tegas Eddy kepada Equator ditemui diruang
kerjanya,Rabu (7/12).
Perlu
diketahui, berdasarkan Perda Bengkayang No 6/2010 tentang retribusi pelayanan
pasar Pasal 2 ayat (1), bahwa Retribusi pelayanan pasar meliputi
pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan,pemakaian dan
pemanfaatan kios,los,lapak kaki lima
dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan
atau badan swasta lain.
Pasal 13 ayat (1)
menyebutkan, struktur tarif
digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas kaki lima, los dan
ataukios, luas lokasi dan jangka waktu pemakaian. Ayat (2), lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
Ayat (3), Huruf d, retribusi untuk pedagang yang berjualan
bermacam-macam jenis yang bersifat keliling/ berpindah tempat sebesar
Rp.1.000,- perhari. Huruf e.
tempat berjualan yang menggunakan halaman pasar / teras kios / teras los /
tempat berjualan lainnya dikenakan
retribusi sebesar Rp.1.000,- perhari.
Huruf f, gerobak dorong atau sejenisnya
yang berjualan menetap dikenakan retribusi sebesar Rp.1.500,- perhari.
Huruf g, bangunan darurat yang dibangun Pemerintah
Daerah retribusi sebesar Rp.1.000,- perpetak perhari;
Huruf h, bangunan darurat yang biaya
pembangunan dipikul oleh Badan lain atau pedagang sendiri dan/atau toko milik perorangan kepada mereka dikenakan
retribusi sebesar Rp.1.000,- perhari.
Pasal 14 ayat (1), Pedagang kaki lima yang berjualan
dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan
menggelar dagangannya dari jam 17.00
sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing. PAD Bengkayang minim akibar petugas malas tarik retribusi.
Ayat (2), Pedagang kaki lima yang
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,- perhari. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar