Minggu, 11 Desember 2011

2012 Realisasikan Retribusi Pelayanan Pasar


Bengkayang. Selama ini Perda Bengkayang nomor 6/2010 tentang retribusi pelayanan pasar belum dipraktekkan dilapangan secara maksimal.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait mengenai penarikan retribusi pelayanan pasar. 2012 rencananya akan kita realisasikan Perda tersebut,”tegas  Eddy   Irianto, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang kepada Equator ditemui diruang kerjanya,belum lama ini.
Eddy melanjutkan, ia telah mengirim surat kepada intansi terkait untuk melakukan penertiban plang toko dan sebagainya. ini merupakan langkah awal kita, dengan menertibkan baleho, plang, atau reklame yang tidak berijin.
Yan, Kepala Kantor Pengelolaan Perijinan Terpadu Kabupaten Bengkayang menegaskan, beberapa waktu lalu ia bersama Camat Bengkayang, Disperindag, dan Pol PP melakukan kegiatan penyadaran kepada pedagang yang ada dikota Bengkayang  untuk mengurus ijin baik itu SITU, SIUP, IMB, dan sebagainya.
“Syukur dengan hal tersebut kini sudah banyak masyarakat Bengkayang sebagai pelaku usaha yang sadar akan pentingnya suatu usaha yang telah memiliki ijin,” ungkap Yan ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Yustinus Kancil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang menambahkan, pihaknya siap menurunkan anggotanya apabila dinas, kantor, badan yang meminta bantuan.
“Kapan saja apabila diminta kami akan siap selalu, apalagi anggota Pol PP tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang,” beber Yustinus di ditemui di KPPT Kabupaten Bengkayang, belum lama ini.
Senada dikatakan oleh, Edmundus Ason, Camat Bengkayang. ia bersama pihak-pihak terkait melakukan pendataan demi ketertiban lingkungan pasar Bengkayang. Sebanyak 50 orang yang terdiri dari KPPT, Pol PP, Kelurahan Sebalo, Kelurahan Bumi Emas, Disperindag hari ini bersama-sama turun kelapangan.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka penyadaran persuasif supaya masyarakat Kabupaten Bengkayang terutama di pasar Bengkayang menjaga kebersihan kota dan mengurus ijin usahanya,” terang Ason-sapaan.
Aen, warga Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang mengatakan, tidak keberatan apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang melakukan penarikan retribusi pelayanan pasar sesuai dengan Perda Nomor 6/2010.
“Dari pada setiap hari kami memberikan uang seribu rupiah kepada pengemis walaupun itu beramal, tetapi demi Pendapatan Asli Daerah dan sebagai orang Bengkayang kami mau dan iklas,” ungkap Aen ditemui di jalan Jerendeng AR Bengkayang, kemarin.
Salah seorang pedagang kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya membeberkan, dahulu pernah petugas penarik retribusi pelayanan pasar setiap malam, tetapi lama kelamaan tidak lagi pernah ditarik retribusi pelayanan pasar.
“Kami para pedagang tidak keberatan apabila Pemda Bengkayang menarik retribusi pelayanan pasar sebesar 1000 rupiah, ini masih tergolong murah apabila dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Kalbar. Wajar PAD Bengkayang minim, petugasnya tidak rutin menarik retribusi,” aku ibu berkulit sawo matang ini kepada Equator.
Ibu berbadan pendek ini menjelaskan, di kota Bengkayang saat ini kurang lebih 400 pedagang kaki lima. Apabila dalam sehari retribusi pelayanan pasar ditarik sebesar seribu rupiah dan dikalikan 400 pedagang kaki lima, sudah 400 ratus ribu PAD bagi Bumi Sebalo. Dan apabila di kalikan setahun, sudah berapa besar pemasukan tersebut.
Berdasarkan Perda Bengkayang No 6/2010 tentang retribusi pelayanan pasar Pasal 14 ayat (1), Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar dagangannya dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing. PAD Bengkayang minim akibar petugas malas tarik retribusi.
Ayat (2), Pedagang kaki lima yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,- perhari. (cah)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar