Bengkayang.
Selama ini Perda Bengkayang nomor 6/2010 tentang retribusi pelayanan pasar
belum dipraktekkan dilapangan secara maksimal.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat koordinasi
dengan instansi terkait mengenai penarikan retribusi pelayanan pasar. 2012
rencananya akan kita realisasikan Perda tersebut,”tegas Eddy
Irianto, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah
Kabupaten Bengkayang kepada Equator ditemui diruang kerjanya,belum lama ini.
Eddy melanjutkan, ia telah mengirim surat kepada intansi
terkait untuk melakukan penertiban plang toko dan sebagainya. ini merupakan
langkah awal kita, dengan menertibkan baleho, plang, atau reklame yang tidak
berijin.
Yan, Kepala Kantor Pengelolaan Perijinan Terpadu
Kabupaten Bengkayang menegaskan, beberapa waktu lalu ia bersama Camat
Bengkayang, Disperindag, dan Pol PP melakukan kegiatan penyadaran kepada
pedagang yang ada dikota Bengkayang
untuk mengurus ijin baik itu SITU, SIUP, IMB, dan sebagainya.
“Syukur dengan hal tersebut kini sudah banyak masyarakat
Bengkayang sebagai pelaku usaha yang sadar akan pentingnya suatu usaha yang
telah memiliki ijin,” ungkap Yan ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Yustinus Kancil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bengkayang menambahkan, pihaknya siap menurunkan anggotanya apabila
dinas, kantor, badan yang meminta bantuan.
“Kapan saja apabila diminta kami akan siap selalu,
apalagi anggota Pol PP tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten
Bengkayang,” beber Yustinus di ditemui di KPPT Kabupaten Bengkayang, belum lama
ini.
Senada dikatakan oleh, Edmundus Ason, Camat Bengkayang.
ia bersama pihak-pihak terkait melakukan pendataan demi ketertiban lingkungan
pasar Bengkayang. Sebanyak 50 orang yang terdiri dari KPPT, Pol PP, Kelurahan
Sebalo, Kelurahan Bumi Emas, Disperindag hari ini bersama-sama turun
kelapangan.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka penyadaran persuasif
supaya masyarakat Kabupaten Bengkayang terutama di pasar Bengkayang menjaga kebersihan
kota dan mengurus ijin usahanya,” terang Ason-sapaan.
Aen, warga Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang
mengatakan, tidak keberatan apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang
melakukan penarikan retribusi pelayanan pasar sesuai dengan Perda Nomor 6/2010.
“Dari pada setiap hari kami memberikan uang seribu rupiah
kepada pengemis walaupun itu beramal, tetapi demi Pendapatan Asli Daerah dan
sebagai orang Bengkayang kami mau dan iklas,” ungkap Aen ditemui di jalan
Jerendeng AR Bengkayang, kemarin.
Salah seorang
pedagang kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya membeberkan, dahulu pernah
petugas penarik retribusi pelayanan pasar setiap malam, tetapi lama kelamaan
tidak lagi pernah ditarik retribusi pelayanan pasar.
“Kami para
pedagang tidak keberatan apabila Pemda Bengkayang menarik retribusi pelayanan
pasar sebesar 1000 rupiah, ini masih tergolong murah apabila dibandingkan
dengan daerah lain yang ada di Kalbar. Wajar PAD Bengkayang minim, petugasnya
tidak rutin menarik retribusi,” aku ibu berkulit sawo matang ini kepada
Equator.
Ibu berbadan
pendek ini menjelaskan, di kota Bengkayang saat ini kurang lebih 400 pedagang
kaki lima. Apabila dalam sehari retribusi pelayanan pasar ditarik sebesar
seribu rupiah dan dikalikan 400 pedagang kaki lima, sudah 400 ratus ribu PAD
bagi Bumi Sebalo. Dan apabila di kalikan setahun, sudah berapa besar pemasukan
tersebut.
Berdasarkan Perda
Bengkayang No 6/2010 tentang retribusi pelayanan pasar Pasal 14 ayat (1), Pedagang kaki lima yang berjualan
dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari
diwajibkan menggelar dagangannya dari
jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing. PAD Bengkayang minim akibar petugas
malas tarik retribusi.
Ayat (2), Pedagang kaki lima yang
sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,- perhari. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar