Senin, 05 Desember 2011

Hutan Dirambah, Kota Sambas Jadi Danau


Bengkayang. PT Rajawali telah melakukan aktivitas diareal terlarang dan melakukan kegiatan ilegal untuk memperoleh ijin. Masyarakat meminta kepada penguasa di Bengkayang dan kepada DAD agar segera menghentikan aktipitas perkebunan kelapa sawit kepada PT Rajawali untuk menyelamatkan hutan dan DAS sebelum terlambat. Hutan dirambah, kota sambas jadi danau.
Robertus, anggota DPRD Bengkayang mengatakan, pemberian ijin perkebunan kelapa sawit sepertinya telah menjadi trend bisnis baru bagi kalangan penguasa di negeri ini.
“Berbagai metode dilakukan pihak perusahaan dengan menghalalkan segala cara demi mendapatkan legitimasi dari kalangan masyarakat adat,” terang legislator asal Kecamatan Suti Semarang ini ditemui dikediamannya, Minggu (4/12).
Legislator dari PDI Perjuangan ini menjelaskan, ini berdasarkan Surat ijin Bupati nomor 005/75/Bappeda-B tertanggal 23 Mei 2011, bahwa pihak PT Rajawali Perkasa mendapat angin segar dari Bupati Bengkayang untuk melakukan kegiatan perkebunan di beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Ledo, Kecamatan Tujuh Belas dan Kecamatan Suti semarang.
Sesuai permohonan pihak perusahaan revisi pencadangan lahan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkayang seluas 19.000 hektar, namun dapat dikabulkan kurang lebih  seluas 16.000 Hektare.
Menurut Robert, dari cakupan lahan yang dikonversikan merupakan daerah aliran sungai DAS yang meliputi Sungai Sambas yang dihuni oleh beberapa penduduk sehingga besar kemungkinan jika hulu sungai dijadikan lahan perkebunan kedepannya akan terjadi banjir besar.
“Apabila hal ini tidak dipertimbangkan maka bersiap-siaplah kota Sambas menjadi danau ketika musim hujan,” tegasnya.
Area yang diberikan kepada pihak PT Rajawali merupakan hutan penyangga kawasan cagar alam yakni Gunung Niut, Gunung Sekaju, Gunung Bawang, Gunung Sirang, Gunung Semadum, yang telah ditetapkan oleh Bupati Bengkayang yang pertama yakni  Jakobus Luna.
Dimana daerah tersebut sebagai hutan lindung karena menjadi pegunungan sumber air yang harus dipelihara.
“Hal lain yang perlu diketahui adalah disepanjang DAS khususnya desa Suka Maju, dan desa Kelayu ditetapkan sebagai kawasan reboisasi hutan konservasi yang ditetapkan oleh Drs Pinus Shamsudin, selaku Camat Suti Semarang saat itu yang sekarang selaku asisten III Sekda Bengkayang dapat menjadi saksi maupun narasumber,” ungkap Robert.
Lanjut Robert, dari beberapa fakta diatas sudah jelas bahwa PT Rajawali telah melakukan aktivitas diareal terlarang dan melakukan kegiatan illegal untuk memperoleh ijin. Masyarakat meminta kepada penguasa di Bengkayang dan kepada DAD agar segera menghentikan aktipitas perkebunan kelapa sawit kepada PT Rajawali untuk menyelamatkan hutan dan DAS sebelum terlambat. (cah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar