Kamis, 20 Desember 2012

WKN Siap Bagi Plasma Pada Warga


Bengkayang Beranda Kalbar-Bappeda. Akhirnya masyarakat yang diwakili oleh kepala desa dan pengurus koperasi dapat titik terang mengenai pembagian kebun plasma yang selama ini mereka tuntut terhadap PT WKN yang merupakan anak perusahaan dari Ganda Group.
Datang langsung dari PT WKN ialah Halim Gozali selaku Direktur, Syarifudin selaku HSSL, Andrianus selaku GM, FD Butar-Butar selaku Koordinator SSL, dan Erfhan M selaku staf SSL.
Sedangkan dari kepala desa ada Kades Gersik Djuanda, Irianus Kades Sentangau Jaya dan Kades Kumba Udiansyah. Sedangkan dari koperasi tampak hadir Ketua Koperas Mukti Tama Hambali Muhamad, Ketua Koperasi Basule Makmur Iat Suprianto.
Ir Darsyafudin, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang mengatakan, memang benar hari ini dilaksanakan pertemuan antara masyarakat Kecamatan Seluas yang diwakili oleh kepala desa dengan PT WKN anak perusahaan Ganda Group.
“Dari hasil pertemuan tersebut, sebanyak sembilan item kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak,” terang Darsyafrudin yang juga pimpinan sidang penanggungjawab Teknis Bidang Usaha Kehutanan dan Perkebunan TKP2I Bengkayang, diruang rapat Bappeda, Rabu (19/12).
Sembilan item tersebut ialah, PT Wawasan Kebun Nusantara dan masyarakat terhadap lahan yang bersertifikat hak milik, maka sepenuhnya dimiliki oleh pemilik sertifikast hak milik dan dikelola oleh perusahaan selama masih akat kredit.
Kedua ialah pola pembagian hasil berdasarkan perhitungan 60:40 persen yang ditawarkan oleh perusahaan tidak disetujui oleh pihak masyarakat pemilik dan bersertifikat hak milik karena masyarakat menginginkan sesuai kesepakatan SPK 2007 pasal 11.
Ketiga ialah, masyarakat meminta kejelsan jumlah biaya pembangunan kebun plasma yang dibebankan atau ditanggungjawabkan kepada masyarakat termasuk biaya pengambilan kredit yang akan dibebankan kepada masyarakat erdasarkan harga yang ditetapkan Dirjenbun RI.
Keempat ialah lahan masyarakat bersertifikat yang belum ditanami kelapa sawit menjadi beban pembagian oleh pihak perusahaan.
Selanjutnya, masyarakat yang hadir ialah warga pengurus koperasi, tokoh masyarakat dan para kepala desa sehingga untuk pertemuan kedepan dapat diyakinkan bahwa tidak ada anggota masyarakat lain yang akan menuntut hak-haknya kepada perusahaan.
Ke enam ialah sertifikat hak milik warga yang sudah ditanam kelapa sawit dan setelah perjanjian disepakati akan diserahkan ke perusahaan melalui koperasi untuk dijadikan jaminan pinjaman pembangunan kebun sampai berakhirnya pembayaran kredit, penyerahan tersebut dilakukan dihadapan notaris dan berita acara serah terima sertifikat hak milik warga kepada perusahaan tersebut wajib diketahui oleh TKP2I Kabupaten Bengkayang.
Kemudian, areal sertifikat hak milik yang belum ditanami kelapa sawit agar diverifiaksi oleh koperasi terlebih dahulu sehingga dapat dipertangungjawabkan kepada pemilik lahan.
Masyarakat meminta batas waktu penyelesaian permasalahan 15 Januari 2013. Apabila pihak perusahaan tidak menepati, maka masyarakat pemilik lahan akan mengambil sikap sesuai dengan perjanjian 15 Juni 2012 lalu.
Sebanyak 35 orang yang menghadiri kegiatan ini baik dari TKP2I, PT WKN, Pengurus Koperasi dna para Kades. (yopi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar