Tampilkan postingan dengan label Karantina Ikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karantina Ikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 November 2014

kemenkominfo Sambangi Bengkayang

Bengkayang - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring meresmikan 14 desa informasi sekaligus dimana peresmian tersebut secara simbolis dilakukan di Desa Jagoi Kecamatan Jagoibabang Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat , pada Sabtu (11/12).
Menkominfo mengatakan, dengan program desa informasi inidiharapkan pada tahun 2014 mendatang, Indonesia dapat menjadi bangsa yang informatif seseuai target pemerintah.
“Walaupun kita belum tersambung dari sisi infrastruktur, paling tidak dari sisi informasi inilah yang menjadi pilar pertama dalam proses pembangunan bangsa,” ujar Menkominfo dalam sambutannya pada peresmian 14 desa informasi di Bengkayang, Pontianak, Sabtu(11/12).
Unsur pendukung desa informasi 2010 antara lain desa berdering,desa pinter (desa punya internet), radio komunitas, pemberdayaan Kimtas (kelompok informasi Masyarakat Perbatasan), media center, TVpenerima siaran berlangganan, media pertunjukan rakyat dan M-CAP (Mobile Community Acces).
“Pemerintah akan tetap menjaga bagaimana desa informasi ini menjadi tingkat kesejahteraan rakyat serta sebagai sarana dalam menjaga keutuhan negara kesatuan. Selain itu juga mencerdaskan bangsa sehingga mampu menyerap tenaga kerja,” tambahMenkominfo.
Ia menegaskan, pemilihan daerah-daerah di perbatasan sebagai desa informasi diharapkan dapat menjaga kesenjangan masyarakat diperbatasan sebab mayoritas informasi yang terserap negara tetangga.
Ke-14 desa itu antara lain, di Desa Jagoi Kecamatan Jagoibabang Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Desa Badau Kecamatan Badau Kapuas Hulu Kalbar, Desa Senaning Kecamatan Ketunggu Hulu Kabupaten Sintang Kalbar, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupten Sanggau Kalbar, dan Desa Nibung Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
Selain itu, Desa Aji kuning Kecamatan Sebatik Raya Kabupaten Kalimantan Timur, Desa Liang Butan Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan Kaltim, Desa Long Roreh Kecamatan Malinau Selatan Kabupaten Malinau Kaltim, Desa Melak Hulu Kecamatan Melak Kabupten KutaiBarat Kaltim.
Begitu pula Desa Tanjung Kecamatan Bungutan Timur Kabupten Natuna Kepri, Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupten BeluSulut, Desa Sota Kecamatan Sota Kabupaten Merauke Papua, dan Desa Yayasan Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten P Morotai MalukuUtara

Senin, 11 November 2013

1 Suro Malam Grand Final

Bengkayang (Kalbar Times). Setelah berbulan-bulan proses pemilihan Miss dan Putri Cilik Bengkayang 2013 akhirnya tiba pada Malam Grand Final yang digelar di Aula Dua Lantai Lima Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (5/11) malam.
Aleng, Ketua Panitia Miss dan Putri Cilik Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, Selasa malam pihaknya memilih pemenang dari beberapa peserta yang mengikuti kegiatan ini.
"Kurang lebih 50 orang pejabat yang ada di Kabupaten Bengkayang akan hadiri malam grandd final pemilihan Miss dan Putri Cilik Bengkayang 2013," beber Aleng kepada KT ditemui di Sekretariat Panitia Depan Taman Kota Bumi Sebalo, Selasa (5/11).
Ia melanjutkan, pihaknya memilih pada hari libur pada malam grand final dikarenakan hari tersebut para peserta yang di dominasi oleh para pelajar sehingga tidak menganggu proses belajar di sekolah.
Selain itu juga, para peserta tidak bercabang pikirannya saat digelarnya Miss dan Putri Cilik Bengkayang 2013. Para undangan pun tidak memiliki alasan tidak hadir karena merupakan hari libur nasional. (yopi)

Kamis, 16 Mei 2013

74,42 persen DCS Tak Lengkap Administrasi



Komisioner, Sekretaris, Staf dan Honorer KPU Bengkayang gembira usai penyerahan DCS

Bengkayang (Kalbar Times). Sebanyak 11 parpol mengalami nasib yang sama dimana para calon legislatif yang di daftarkan ke KPU Bengkayang masih banyak kelengkapan administrasi yang kurang setelah dilakukan verifikasi faktual. Sebanyak 227 orang caleg atau 74,42 persen tidak emmenuhi syarat admnistrasi, dua orang atau 0,66 persen tidak cukup usia atau dibawah umur, dan hanya 24,92 persen atau sebanyak 76 orang yang lolos persyaratan administrasi dari jumlah total yang mendaftarkan diri sebanyak 305 orang dari 11 partai politik. KPU Bengkayang tetap  akuntabailitas dan menguatamakan kebenaran.
Tarmizi menyalami anggota PPK
Tarmizi,ST Ketua KPU Bengkayang mengatakan, Rabu (8/5) lalu pihaknya mengumumkan hasil verifikasi vaktual mengenai kelengkapan administrasi daftar calon sementara dari 11 partai politik peserta Pileg 2014.
"Dari 305 calon yang diajukan 11 parpol di Kabupaten Bengkayang, hanya 76 orang yang memenuhi syarat administrasi. dan dua orang ditolak karena belum mencapai usia 21 tahun. Sedangkan sisanya sebanyak 227 orang belum melengkapi syarat administrasi," beber Tarmizi kepada Kalbar Times diruang kerjanya, Jumat (11/5).
Ia melanjutnya, KPU Bengkayang meminta kepada 11 parpol untuk melengkapi syarat administrasi calon yang kurang atau mengganti calon, menambah calon, mengurangi calon, dan mengubah nomor urut calon. Dengan batas waktu selama 14 hari atau tanggal 22 mei 2013 batas terakhir untuk memperbaiki dafar calon.
Tarmizi serahkan BA
KPU Bengkayang memberikan waktu kepada 11 parpol peserta Pileg untuk melakukan koordinasi dan konsultasi yang berhubungan dengan perbaikan melalui penghubung parpol. Pihaknya tidak menerima calon perorangan untuk lakukan koordinasi dan konsultasi mengenai syarat administrasi yang kurang lengkap tetapi wajib melalui penghubung.
Tarmizi membeberkan, Adapun ketidak lengkapan syarat calon pada umumnya disebabkan oleh syarat kelengkapan seperti ijazah tidak di legalisir, tidak menulis nomor urut dan dapil, penulisan nama tidak sesuai KTP, AKTA LAHIR, IJAZAH. Syarat kesehatan masih belum memenuhi ketentuan yakni tidak menerangkan kesehatan jasmani dan rohani. "Itulah permaslahan umum hasil verifikasi kemarin," tandasnya. (yopi)


Minggu, 03 Maret 2013

Tikungan Perengkiang Sering Makan Korban

Tikungan Perengkiang Ledo
Bengkayang (Kalbar Times). Jalan Provinsi Kalimantan Barat yang ada di Kecamatan Ledo saat ini kondisinya sangat kritis sekali. Selain sepanjang jalan banyak berlubang, juga kondisi jalan yang sempit dan diperparah dengan terganggunya pandangan para pengguna jalan saat melintas.
Ramli, warga DEsa Lesabela Kecamatan Ledo mengungkapkan, Tiikungan Perengkiang Dusun Jelatang Desa Yesape Kecamatan Ledo sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Tikungan ini rawan akan terjadinya laka lantas. Sudah banyak warga yang meninggal dunia saat kecelakaan disini,” beber Ramli kepada Kalbar Times ditemui di Tikungan Perengkiang DUsun Jelatang, Senin (25/2).
Ia melanjutkan, sudah saatnya bukit yang menganggu pemandangan para pengguna jalan di Tikungan Perengkiang tersebut di gusur atau dipotong.
Hal ini dimaksud untuk kepentingan bersama seperti pengguna jalan. Apalagi ini merupakan Jalan Provinsi Kalbar yang tidak lama lagi akan berubah status menjadi JalanNasional apabila PLB Jagoi Babang berubah menjadi PPLB.
Menanggapi hal tersebut, Siman Siahaan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bengkayang mengatakan, pihaknya menindaklanjuti dari keluhan warga mengenai tikingan tersebut.
“Memang sudah saatnya bukit yang menganggu pemandangan para pengguna jalan , tepatnya di Tikungan Perengkiang ini di potong atau di gusur,” kata Legislator Partai Golkar ditemui di Desa Lesabela, kemarin.
Hal ini bukan tanpa alasan, karena sudah banyak memakan korban jiwa di tikungan tersebut. Apalagi kondisi jalan yang sempit dan diperparah dengan jalan yang banyak tikungan serta pandangan mata para pengguna jalan ditutupi oleh bebukitan. (yopi)

266.741 jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Bengkayang

Suasana Konsultasi Publik di Ruang Rapat KPU Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  05 TAHUN 2013 Pasal 3, dalam penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, harus memperhatikan beberapa prinsip.
Yang pertama ialah prinsip kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
Kedua ialah Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional ialah mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
Ketiga ialah Proporsionalitas, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
ke empat ialah Integralitas wilayah, Beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.

selain itu, juga harus berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous). Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

ke enam adalah Kohesivitasnya, penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi social, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

yang terakhir ialah Kesinambungan, penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2009, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
“Dalam draf penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, jumlah penduduk di Kabupaten Bengkayang berjumlah 266.741 jiwa dengan alokasi sebanyak 30 kursi,” terang Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH kepada Kalbar Times, kemarin.
Ia menjelaskan, draf penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, untuk Dapil Bengkayang satu, yang terdiri dari Kecamatan Bengkayang, Teriak dan Sungai Betung, jumlah penduduknya sebanyak 56.344 jiwa dengan alokasi enam kursi.
Dapil Dua yang terdiri dari Kecamatan Samalantan, Lembah Bawang dan Monterado sebanyak 60.018 jiwa jumlah penduduknya, dengan alokasi sebanyak tujuh kursi.
Pada Dapil Tiga, sebnayak 61.652 jiwa jumlah penduduknya dengan alokasi sebanyak ujuh kursi. Sedangkan Dapil empat dialokasikan sebanyak 10 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 88.727 jiwa.
Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  05 TAHUN 2013 Pasal 4 ayat (1) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah data jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

ayat (2) menyebutkan, Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan digunakan

untuk menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

ayat (4) Jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.

Pasal 5, KPU menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan Keputusan KPU. (yopi)

Kesal Warga Luar Kabupaten Dominasi Naik Haji

Bengkayang Beranda Kalbar. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi  syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan  ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. 
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan  Ibadah   Haji   dilaksanakan berdasarkan asas  keadilan, profesionalitas,  dan   akuntabilitas   dengan prinsip nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang  Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji pada Pasal 2 ayat (1)  Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji. 
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran ialah  beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, memiliki Kartu Keluarga dan  memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah. 
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Nomor  D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji, Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1 ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)